Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.SEPTI CHAERIYAH,SH
1.SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM)
2.FAJAR FIRDAUS Bin HASIM BINTHAIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1534/M.2.18.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2SEPTI CHAERIYAH,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM)[Penahanan]
2FAJAR FIRDAUS Bin HASIM BINTHAIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------------Bahwa terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) bersama-sama terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin HASIM BINTHAIR pada hari dan tanggal tidak di ingat pada bulan januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Januari tahun 2024, bertempat di daerah Jalan Ledeng Leuwiliang Kab. Bogor, dan pada hari minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Februari tahun 2024, bertempat di jalan  Baru Yasmin Kota Bogor, bahwa berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP,oleh karena terdakwa ditahan di kabupaten Bogor serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakaatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika “, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------

    • Bahwa berawal pada Januari 2024 (terdakwa lupa tanggal pastinya) terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) dan terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR  sedang memancing terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR mengajak terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) mengambil bahan/daun diduga narkotika jenis ganja “ ayo kita ambil pakean ijo ” lalu terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) menjawab “ iya ayo ”, lalu terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) dan terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR berangkat mengambil tempelan narkotika jenis ganja di daerah Ledeng Leuwiliang. Sesampainya di lokasi Terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR mengambil tempelan narkotika jenis ganja di semak-semak kebun setelah itu terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) dan terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR pergi ke kali daerah Ciriwung Megamendung kemudian membokar isi paket tersebut yang berisi 1 (satu) buah plastik warna putih berisi 1 (satu) lembar plastik warna coklat yang didalamnya berisi bahan/daun diduga narkotika jenis ganja. Lalu terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) dan terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dilinting lalu dibakar menggunakan korek dan dihisap. Saat itu terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) dan terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR melinting narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) linting (masing-masing satu linting). Keesokan harinya terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) dan terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR kembali melinting jenis ganja tersebut dan aktivitas ini diulangi hampir setiap hari ;
    • Bahwa Kemudian selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar jam 17.00 Wib saat terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) sedang di rumah terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR mengirim pesan whatsapp kepada terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM)  “ mau ngambil peta ga? “ lalu terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) menjawab “ ujan “. Lalu sekitar jam 18.30 Wib terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR mengirim maps atau peta lokasi tempat tempelan narkotika jenis sabu tersebut. Sekitar jam 19.00 Wib terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) mengirim pesan whatsapp kepada terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR “ saya jalan “. Kemudian terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) pergi ke Jalan Baru Yasmin Kota Bogor sesuai dengan arahan maps/peta lokasi tempat tempelan narkotika jenis sabu tersebut tepatnya di depan Masjid. Lalu terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut yang dibungkus dengan bekas bungkus rokok sampoerna mild setelah itu terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) pulang untuk istirahat ;
    • Bahwa terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari Terdakwa. VICTOR (DPO) yang berada di dalam Lapas Gunung Sindur. Terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR menjelaskan bahwa terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) pernah menerima sejumlah uang dengan nominal Rp. 500.000,- (untuk buka rekening BCA), setelah buka rekening BCA terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) menerima beberapa kali transfer dengan nominal Rp. 5.000.000,- , Rp. 4.000.000,- , Rp. 3.000.000,- , Rp. 3.000.000,- , Rp. 2.000.0000,- , Rp. 6.000.000,- yang dijelaskan oleh terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR bahwa uang tersebut merupakan uang dari Terdakwa. VICTOR yang merupakan setoran atau transaksi jual beli jenis sabu dan ganja terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR dan uang tersebut menurut keterangan terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR ditransfer kepada Saudaranya yang pinjam uang ;
    • Bahwa terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR menjelaskan bahwa terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM)  tidak pernah menerima keuntungan yang berupa uang dari terdakwa II, FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR hanya menerima aliran dana yang merupakan uang setoran atau transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ganja terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR dari Terdakwa. VICTOR. Dan terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR menjelaskan bahwa terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) tidak pernah mengambil atau mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu dan  ganja untuk orang lain namun terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) pernah mengambil narkotika jenis ganja untuk konsumsi sebanyak 1 (satu) kali dan narkotika jenis sabu sebanyak 15-20 kali ;
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat berwenang dalam hal menerima, membawa, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli dan/atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I  jenis sabu dan ganja dari pemerintah atau instansi yang berwenang. selain itu tujuan Terdakwa membeli atau menjual Narkotika Golongan I  bukanlan untuk kepentingan medis ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. Berdasarkan hal tersebut maka para terdakwa pun diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya ;  

-       Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Narkotika Badan Narkotika Nasional R.I  Nomor  LAP :  PL232DC / III / 2022 / PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 07 Maret  2024  yang ditanda tangani oleh Ir. Wahyu Widodo. Dengan berat sampel A netto awal 0,2493.(kristal sabu) Dan sample B pipa kaca bekas pakai Dan sample  C 0,6037 gram ( ganja).

          berisikan :

Kristal putih positif narkortika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang- Undang RI No 35 tahun  2009 Tentang Narkotika

Dan mengadung positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC ( Tetrahydrocannabinol ) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang- Undang RI No 35 tahun  2009 Tentang Narkotika

  • Sisa barang bukti setelah diperiksa Total keseluruhan berat  akhir Dan sisa sample A 0,2327( kristal sabu)  dan sample B pipa kaca bekas pakai dan sample C 0,2700 gram (ganja)
  • PERBUATAN PARA TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 114 Ayat (1)  UU RI No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA  Jo PASAL 132  Ayat (1)  UU RI No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

ATAU

KEDUA

KESATU

 

-------------Bahwa terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Februari tahun 2024 di Kp. Sukamaju RT.01/09 Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, dan terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR pada hari Senin Tanggal 26 Februari 2024 Sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kp. Cipari Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua Kab. Bogor atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk pada wilayah hukum pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan, “ tanpa hak atau melawan hukum, menanam,memilihara,memilik, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, percobaan atau permufakaatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika “ Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wib, saksi Toni Kartono, bersama dengan saksi Akip  Kuswandi serta saksi Rahman melaksanakan tugas piket Satuan Res Narkoba, mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah Desa Tugu Selatan Kec Cisarua Kab Bogor, sering kali terjadi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan ganja lalu memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan hari itu juga sekitar 20.00 Wib di Kp Sukamaju Rt 01 Rw 09 Desa Tugu Selatan Kec Cisarua Kab Bogor , berhasil diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa. SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) pada saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti di saku kanan celana pendek warna hitam yang dipakai oleh  Terdakwa. SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipa kaca berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, selain itu ditemukan di dalam saku celana panjang warna hitam yang tergantung di dapur rumah  Terdakwa.  SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) berupa 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja tersebut milik terdakwa.  FAJAR FIRDAUS Bin HASIM BINTHAIR dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama ;
  • Bahwa Kemudian selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari  Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 wib di rumah yang beralamat di Kp. Cipari Desa Leuwimalang Kec. Cisarua Kab. Bogor, pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika namun terdakwa. FAJAR FIRDAUS Bin HASIM BINTHAIR mengaku sebelumnya terdakwa. FAJAR FIRDAUS Bin HASIM BINTHAIR mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari terdakwa. AGAM (DPO) sebagai upah menjadi perantara jual-beli narkotika antara terdakwa. AGAM (DPO) dan terdakwa. UWA (DPO). Kemudian Terdakwa.  SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) dan  FAJAR FIRDAUS Bin HASIM BINTHAIR berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan tidak mempunyai ijin dari pejabat berwenang dalam hal memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bentuk tanaman, selain itu tujuan para terdakwa memiliki Narkotika Golongan I bentuk tanaman bukan untuk kepentingan medis ataupun pengembangan ilmu pengetahuan Berdasarkan hal tersebut maka para terdakwa pun diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya ;  

-       Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Narkotika Badan Narkotika Nasional R.I  Nomor  LAP :  PL232DC / III / 2022 / PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 07 Maret  2024  yang ditanda tangani oleh Ir. Wahyu Widodo. Dengan berat sampel A netto awal 0,2493.(kristal sabu) Dan sample B pipa kaca bekas pakai Dan sample  C 0,6037 gram ( ganja).

          berisikan :

Kristal putih positif narkortika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang- Undang RI No 35 tahun  2009 Tentang Narkotika

Dan mengadung positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC ( Tetrahydrocannabinol ) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang- Undang RI No 35 tahun  2009 Tentang Narkotika

  • Sisa barang bukti setelah diperiksa Total keseluruhan berat  akhir Dan sisa sample A 0,2327( kristal sabu)  dan sample B pipa kaca bekas pakai dan sample C 0,2700 gram (ganja)

 

PERBUATAN PARA TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 111 Ayat (1)  UU RI No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Jo PASAL 132  Ayat (1)  UU RI No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

DAN

KEDUA

-------------Bahwa terdakwa I SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Februari tahun 2024 di Kp. Sukamaju RT.01/09 Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, dan terdakwa II FAJAR FIRDAUS Bin BINTHAIR pada hari Senin Tanggal 26 Februari 2024 Sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kp. Cipari Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua Kab. Bogor atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk pada wilayah hukum pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan, “ tanpa hak atau melawan hukum,memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, percobaan atau permufakaatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika “ Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wib, saksi Toni Kartono, bersama dengan saksi Akip  Kuswandi serta saksi Rahman melaksanakan tugas piket Satuan Res Narkoba, mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah Desa Tugu Selatan Kec Cisarua Kab Bogor, sering kali terjadi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan ganja lalu memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan hari itu juga sekitar 20.00 Wib di Kp Sukamaju Rt 01 Rw 09 Desa Tugu Selatan Kec Cisarua Kab Bogor , berhasil diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) pada saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti di saku kanan celana pendek warna hitam yang dipakai oleh terdakwa  SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipa kaca berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, selain itu ditemukan di dalam saku celana panjang warna hitam yang tergantung di dapur rumah  Terdakwa.  SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) berupa 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja tersebut milik terdakwa.  FAJAR FIRDAUS Bin HASIM BINTHAIR dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama ;
  • Bahwa Kemudian selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari  Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 wib di rumah yang beralamat di Kp. Cipari Desa Leuwimalang Kec. Cisarua Kab. Bogor, pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika namun terdakwa. FAJAR FIRDAUS Bin HASIM BINTHAIR mengaku sebelumnya terdakwa. FAJAR FIRDAUS Bin HASIM BINTHAIR mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari sdr. AGAM (DPO) sebagai upah menjadi perantara jual-beli narkotika antara Sdr. AGAM (DPO) dan Sdr. UWA (DPO). Kemudian Terdakwa SARIPUDIN Bin JALALUDIN (ALM) dan  FAJAR FIRDAUS Bin HASIM BINTHAIR berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan tidak mempunyai ijin dari pejabat berwenang dalam hal memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman, selain itu tujuan para terdakwa memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan untuk kepentingan medis ataupun pengembangan ilmu pengetahuan Berdasarkan hal tersebut maka para terdakwa pun diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya ;  

-       Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Narkotika Badan Narkotika Nasional R.I  Nomor  LAP :  PL232DC / III / 2022 / PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 07 Maret  2024  yang ditanda tangani oleh Ir. Wahyu Widodo. Dengan berat sampel A netto awal 0,2493.(kristal sabu) Dan sample B pipa kaca bekas pakai Dan sample  C 0,6037 gram ( ganja).

          berisikan :

Kristal putih positif narkortika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang- Undang RI No 35 tahun  2009 Tentang Narkotika

Dan mengadung positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC ( Tetrahydrocannabinol ) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang- Undang RI No 35 tahun  2009 Tentang Narkotika

  • Sisa barang bukti setelah diperiksa Total keseluruhan berat  akhir Dan sisa sample A 0,2327( kristal sabu)  dan sample B pipa kaca bekas pakai dan sample C 0,2700 gram (ganja)

PERBUATAN PARA TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Jo PASAL 132  Ayat (1)  UU RI No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 

Pihak Dipublikasikan Ya