Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa 1. OTA als ENGKI Bin OCA dan Terdakwa 2. IPAN Bin ATIM, pada hari Jumat tanggal 07 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Musala Darussalam, Kp. Cibodas Rt.002/Rw.003 Ds. Cibodas Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, saat Terdakwa 1. OTA sedang berada di rumahnya, datanglah Terdakwa 2. IPAN ke rumah Terdakwa 1. OTA dengan maksud menunjukkan 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna oranye. Terdakwa 2. IPAN juga memberitahukan bahwa dirinya baru saja berhasil mengambil 3 (tiga) unit handphone dari rumah milik Saksi ZAENAL ABIDIN. Mendengar hal tersebut, Terdakwa 1. OTA kemudian memiliki ide atau rencana untuk mencuri sebuah ampli speaker di Musala Darussalam, Kp. Cibodas Rt.002/Rw.003 Ds. Cibodas Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, yang lokasinya tidak jauh dari rumah Terdakwa 1. Ota tersebut dimaksudkan agar hasil penjualannya bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup Terdakwa 1. Ota Selanjutnya, Terdakwa 1. Ota mengajak Terdakwa 2. Ipan untuk ikut bersama-sama mengambil ampli speaker tersebut, dan ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa 2. Ipan Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa 1. Ota dan Terdakwa 2. Ipan berangkat menuju musala tersebut dengan berjalan kaki. Sesampainya di dekat lokasi, mereka berbagi peran. Terdakwa 1. Ota menyuruh Terdakwa 2. Ipan untuk berjaga di luar dan mengawasi keadaan sekitar, sementara Terdakwa 1. Ota masuk ke dalam musala melalui pintu sebelah selatan. Setelah dirasa aman, Terdakwa 1. Ota masuk ke dalam musala dan langsung mengambil 1 (satu) unit ampli speaker berwarna hitam dan 1 (satu) unit mikrofon berwarna hitam yang disimpan di area mimbar imam. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa 1. Ota keluar dan bersama Terdakwa 2. Ipan kembali ke rumah Terdakwa 1. Ota sambil membawa hasil curian. Setelah sampai di rumah Terdakwa 1. Ota, Terdakwa 2. Ipan berpamitan pulang terlebih dahulu.
- Bahwa kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB pada sore harinya, Terdakwa 1. Ota bersama Terdakwa 2. Ipan membawa ampli dan mikrofon tersebut untuk dijual. Barang curian dimasukkan ke dalam sebuah karung berwarna putih, lalu dibawa menggunakan gerobak dorong dan dijual kepada seorang pedagang barang rongsok dan besi tua yang melintas di Jalan Raya Jonggol–Cariu. Barang berupa 1 (satu) unit ampli speaker dan 1 (satu) buah mikrofon tersebut dijual dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah penjualan berhasil dilakukan, uang hasil penjualan dibagi: Terdakwa 1. Ota mendapat Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa 2. Ipan mendapat Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Setelah itu, keduanya kembali ke rumah masing-masing.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, saat Terdakwa 1. Ota sedang berada di rumah saudaranya di Kampung Cisewu, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Terdakwa 1. Ota didatangi oleh Saksi MUJTAHIDIN RAMDANI, Sdr. SOLEH, Saksi EMPI SUHENDRI, BINPOL Desa Cibodas, dan BABINSA Desa Cibodas. Maksud kedatangan mereka adalah untuk menjemput Terdakwa 1. Ota agar ikut ke Kantor Desa Cibodas karena ada beberapa hal yang perlu ditanyakan. Terdakwa 1. Ota kemudian ikut bersama mereka menggunakan kendaraan milik Desa Cibodas. Setibanya di kantor desa, Terdakwa 1. Ota diarahkan masuk ke salah satu ruangan. Di ruangan tersebut, sudah ada Terdakwa 2. Ipan yang sedang dimintai keterangan oleh BABINMAS Desa Cibodas bersama beberapa orang lainnya.
- Bahwa kemudian Terdakwa 1. Ota ditanyai terkait keterlibatannya dalam kasus pencurian 1 (satu) unit ampli speaker berwarna hitam dan 1 (satu) buah mikrofon berwarna hitam yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025, di Musala Darussalam yang beralamat di Kampung Cibodas RT 02 RW 03, Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Selain itu, Terdakwa 1. Ota juga ditanyai terkait pencurian 3 (tiga) unit handphone milik Saksi ZAENAL ABIDIN yang disimpan di rumahnya, yang beralamat di lokasi yang sama.
- Bahwa Terdakwa 1. Ota akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mencuri bersama Terdakwa 2. Ipan terhadap barang-barang berupa 1 (satu) unit ampli speaker dan 1 (satu) buah mikrofon, dan pada sore harinya mereka menjual barang tersebut kepada pedagang barang rongsok yang melintas di Jalan Raya Jonggol–Cariu dengan harga Rp250.000,-. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi antara Terdakwa 1. Ota dan Terdakwa 2. Ipan
- Bahwa Terdakwa 1. Ota juga menjelaskan bahwa terkait pencurian 3 (tiga) unit handphone milik Saksi ZAENAL ABIDIN, Terdakwa 1. Ota tidak ikut mencurinya, namun mengetahui hal tersebut dari Terdakwa 2. Ipan saat yang bersangkutan datang ke rumah dan mengaku telah mencuri handphone.
- Bahwa setelah Terdakwa 1. Ota dan Terdakwa 2. Ipan mengakui perbuatan mencuri ampli dan mikrofon tersebut, Terdakwa 1. Ota dan Terdakwa 2. Ota kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1. Ota dan Terdakwa 2. Ipan kerugian yang dialami Musala Darussalam yang beralamat di Kampung Cibodas RT 02 RW 03, Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor adalah sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa OTA als ENGKI Bin OCA dan Terdakwa IPAN Bin ATIM, pada hari Jumat tanggal 07 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Musala Darussalam, Kp. Cibodas Rt.002/Rw.003 Ds. Cibodas Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, saat Terdakwa 1. OTA sedang berada di rumahnya, datanglah Terdakwa 2. IPAN ke rumah Terdakwa 1. OTA dengan maksud menunjukkan 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna oranye. Terdakwa 2. IPAN juga memberitahukan bahwa dirinya baru saja berhasil mengambil 3 (tiga) unit handphone dari rumah milik Saksi ZAENAL ABIDIN. Mendengar hal tersebut, Terdakwa 1. OTA kemudian memiliki ide atau rencana untuk mencuri sebuah ampli speaker di Musala Darussalam, Kp. Cibodas Rt.002/Rw.003 Ds. Cibodas Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, yang lokasinya tidak jauh dari rumah Terdakwa 1. Ota tersebut dimaksudkan agar hasil penjualannya bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup Terdakwa 1. Ota Selanjutnya, Terdakwa 1. Ota mengajak Terdakwa 2. Ipan untuk ikut bersama-sama mengambil ampli speaker tersebut, dan ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa 2. Ipan Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa 1. Ota dan Terdakwa 2. Ipan berangkat menuju musala tersebut dengan berjalan kaki. Sesampainya di dekat lokasi, mereka berbagi peran. Terdakwa 1. Ota menyuruh Terdakwa 2. Ipan untuk berjaga di luar dan mengawasi keadaan sekitar, sementara Terdakwa 1. Ota masuk ke dalam musala melalui pintu sebelah selatan. Setelah dirasa aman, Terdakwa 1. Ota masuk ke dalam musala dan langsung mengambil 1 (satu) unit ampli speaker berwarna hitam dan 1 (satu) unit mikrofon berwarna hitam yang disimpan di area mimbar imam. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa 1. Ota keluar dan bersama Terdakwa 2. Ipan kembali ke rumah Terdakwa 1. Ota sambil membawa hasil curian. Setelah sampai di rumah Terdakwa 1. Ota, Terdakwa 2. Ipan berpamitan pulang terlebih dahulu.
- Bahwa kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB pada sore harinya, Terdakwa 1. Ota bersama Terdakwa 2. Ipan membawa ampli dan mikrofon tersebut untuk dijual. Barang curian dimasukkan ke dalam sebuah karung berwarna putih, lalu dibawa menggunakan gerobak dorong dan dijual kepada seorang pedagang barang rongsok dan besi tua yang melintas di Jalan Raya Jonggol–Cariu. Barang berupa 1 (satu) unit ampli speaker dan 1 (satu) buah mikrofon tersebut dijual dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah penjualan berhasil dilakukan, uang hasil penjualan dibagi: Terdakwa 1. Ota mendapat Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa 2. Ipan mendapat Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Setelah itu, keduanya kembali ke rumah masing-masing.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, saat Terdakwa 1. Ota sedang berada di rumah saudaranya di Kampung Cisewu, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Terdakwa 1. Ota didatangi oleh Saksi MUJTAHIDIN RAMDANI, Sdr. SOLEH, Saksi EMPI SUHENDRI, BINPOL Desa Cibodas, dan BABINSA Desa Cibodas. Maksud kedatangan mereka adalah untuk menjemput Terdakwa 1. Ota agar ikut ke Kantor Desa Cibodas karena ada beberapa hal yang perlu ditanyakan. Terdakwa 1. Ota kemudian ikut bersama mereka menggunakan kendaraan milik Desa Cibodas. Setibanya di kantor desa, Terdakwa 1. Ota diarahkan masuk ke salah satu ruangan. Di ruangan tersebut, sudah ada Terdakwa 2. Ipan yang sedang dimintai keterangan oleh BABINMAS Desa Cibodas bersama beberapa orang lainnya.
- Bahwa kemudian Terdakwa 1. Ota ditanyai terkait keterlibatannya dalam kasus pencurian 1 (satu) unit ampli speaker berwarna hitam dan 1 (satu) buah mikrofon berwarna hitam yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025, di Musala Darussalam yang beralamat di Kampung Cibodas RT 02 RW 03, Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Selain itu, Terdakwa 1. Ota juga ditanyai terkait pencurian 3 (tiga) unit handphone milik Saksi ZAENAL ABIDIN yang disimpan di rumahnya, yang beralamat di lokasi yang sama.
- Bahwa Terdakwa 1. Ota akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mencuri bersama Terdakwa 2. Ipan terhadap barang-barang berupa 1 (satu) unit ampli speaker dan 1 (satu) buah mikrofon, dan pada sore harinya mereka menjual barang tersebut kepada pedagang barang rongsok yang melintas di Jalan Raya Jonggol–Cariu dengan harga Rp250.000,-. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi antara Terdakwa 1. Ota dan Terdakwa 2. Ipan
- Bahwa Terdakwa 1. Ota juga menjelaskan bahwa terkait pencurian 3 (tiga) unit handphone milik Saksi ZAENAL ABIDIN, Terdakwa 1. Ota tidak ikut mencurinya, namun mengetahui hal tersebut dari Terdakwa 2. Ipan saat yang bersangkutan datang ke rumah dan mengaku telah mencuri handphone.
- Bahwa setelah Terdakwa 1. Ota dan Terdakwa 2. Ipan mengakui perbuatan mencuri ampli dan mikrofon tersebut, Terdakwa 1. Ota dan Terdakwa 2. Ota kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1. Ota dan Terdakwa 2. Ipan kerugian yang dialami Musala Darussalam yang beralamat di Kampung Cibodas RT 02 RW 03, Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor adalah sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |