Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.B/2024/PN Cbi 1.SRI SULASTRI PAMASA, SH
2.FIFI WIGNYORINI, SH
YULIYANTO Bin BUDIONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 503/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3156/M.2.18/EOH.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI SULASTRI PAMASA, SH
2FIFI WIGNYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIYANTO Bin BUDIONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

PERTAMA

 

-------------- Bahwa terdakwa Yuliyanto Bin Budiono (alm) bersama-sama dengan sdr. Miptahudin Alias Aceng (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di rumah saksi Suherman Bin Markin yang beralamat di Kp. Cibening Rt. 03/08 Desa Cibening Kec. Pamijahan Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah  hukum  Pengadilan  Negeri Cibinong yang  memeriksa dan  mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk     dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk     masuk ke tempat melakukan kejahatan, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena          kehendaknya sendiri.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib, sdr. Miptahudin Alias Aceng (DPO) mendatangi rumah terdakwa dan merencanakan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain.
  • Bahwa kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam Nomor Rangka : MH34D700273509810, Nomor Mesin : 4D7-509827, terdakwa dan sdr.   Miptahudin Alias  Aceng ( DPO)  pergi  menuju  Desa  Cibening  dan  terdakwa  melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda

 

 

motor merk Honda Beat warna merah putih tahun 2017 dengan No. Pol: F-6504-FBS, No. Rangka: MH1JM 2117HK562936, No. Mesin: JM21E1547207, milik saksi R. Egi Zamaludin Bin R. Djudjutachesuni (alm) yang terparikir dihalaman rumah saksi Suherman Bin Markin, yang beralamat di Kp. Cibening Rt. 03/08   Desa Cibening Kec. Pamijahan Kab. Bogor, yang kunci pagarnya tidak dikunci. Selanjutnya terdakwa         menyuruh sdr. Miptahudin Alias Aceng (DPO) untuk memberhentikan sepeda motornya di pinggir jalan dan  terdakwa turun dari sepeda motor untuk pergi ke rumah saksi Suherman Bin Markin.

  • Bahwa pada saat berada dirumah saksi Suherman Bin Markin, terdakwa langsung mengeluarkan kunci leter T miliknya dan memasukkan kunci letter T tersebut kedalam kunci kontak sepeda motor sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tahun 2017 dengan No. Pol: F-6504-FBS, No. Rangka: MH1J M2117HK562936, No. Mesin: JM21E1547207, milik saksi R. Egi Zamaludin Bin R. Djudjutachesuni (alm), sehingga sepeda motor tersebut berhasi menyala. Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi        Suherman Bin Markin  yang berteriak “maling.. maling” sehingga terdakwa berhasil diamankan dan        diserahkan kepada pihak kepolisian  Cibungbulan agar dapat diproses lebih lanjut, sedangkan sdr.         Miptahudin Alias Aceng (DPO) berhasil melarikan diri
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa maka saksi saksi R. Egi Zamaludin Bin R. Djudjutachesuni (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah)

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------------- Bahwa terdakwa Yuliyanto Bin Budiono (alm) bersama-sama dengan sdr. Miptahudin Alias Aceng (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di rumah saksi Suherman Bin Markin yang beralamat di Kp. Cibening Rt. 03/08 Desa Cibening Kec. Pamijahan Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah  hukum  Pengadilan  Negeri Cibinong yang  memeriksa dan  mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk     dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk     masuk ke tempat melakukan kejahatan, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib, sdr. Miptahudin Alias Aceng (DPO) mendatangi rumah terdakwa dan merencanakan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain.
  • Bahwa kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam Nomor Rangka : MH34D700273509810, Nomor Mesin : 4D7-509827, terdakwa dan sdr.   Miptahudin Alias Aceng (DPO) pergi menuju Desa Cibening dan terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tahun 2017 dengan No. Pol: F-6504-FBS, No. Rangka: MH1JM 2117HK562936, No. Mesin: JM21E1547207, milik saksi R. Egi Zamaludin Bin R. Djudjutachesuni (alm) yang terparikir dihalaman rumah saksi Suherman Bin Markin, yang beralamat di Kp. Cibening Rt. 03/08   Desa Cibening Kec. Pamijahan Kab. Bogor, yang kunci pagarnya tidak dikunci. Selanjutnya terdakwa         menyuruh sdr. Miptahudin Alias Aceng (DPO) untuk memberhentikan sepeda motornya di pinggir jalan dan  terdakwa turun dari sepeda motor untuk pergi ke rumah saksi Suherman Bin Markin.
  • Bahwa  pada saat berada dirumah saksi Suherman Bin Markin, terdakwa langsung mengeluarkan kunci leter T miliknya dan memasukkan kunci letter T tersebut kedalam kunci kontak sepeda motor sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tahun 2017 dengan No. Pol: F-6504-FBS, No. Rangka: MH1J M2117HK562936, No. Mesin: JM21E1547207, milik saksi R. Egi Zamaludin Bin R. Djudjutachesuni (alm), sehingga sepeda motor tersebut berhasi menyala. Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi        Suherman Bin Markin  yang berteriak “maling.. maling” sehingga terdakwa berhasil diamankan dan        diserahkan kepada pihak kepolisian  Cibungbulan agar dapat diproses lebih lanjut, sedangkan sdr.         Miptahudin Alias Aceng (DPO) berhasil melarikan diri

 

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa maka saksi saksi R. Egi Zamaludin Bin R. Djudjutachesuni (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah)

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya