| Petitum |
- TUNTUTAN DAN PERMOHONAN (PETITUM)
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong untuk berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III telah TERBUKTI melakukan Wanprestasi;
- Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III untuk mengembalikan dana pokok investasi kegiatan usaha telur burung puyuh milik PENGGUGAT sejumlah 1.938.000.000,- (satu miliar Sembilan ratus tiga puluh delapan juta rupiah) secara bersama-sama;
- Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III untuk membayar Ganti Kerugian Materiil berupa pengembalian dana pokok investasi kegiatan usaha telur burung puyuh milik PENGGUGAT yang belum diberikan kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.1.938.000.000,- (satu miliar Sembilan ratus tiga puluh delapan juta rupiah) kepada PENGGUGAT terhitung sejak Putusan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III untuk membayar Ganti Kerugian Imateriil sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT terhitung sejak Putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III untuk membayar total Biaya atau Pengeluaran Riil (Nyata) sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT terhitung sejak Putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan atas harta kekayaan berupa benda tetap rumah milik, sebagai berikut :
-
TERGUGAT I yang beralamat di : Jalan Jupiter IIIB Blok C3 No.08, RT.006/RW.009, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Jawa Barat;
TERGUGAT II yang beralamat di : Jalan Meranti Utara 6 No.159 RT.03/RW.11, Bojong Menteng, Rawa lumbu;
TERGUGAT III yang beralamat di : Kp. Cilangkap, RT.003/RW.005, Kelurahan Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, saat ini sebagai tempat tinggal dan juga tempat usaha TERGUGAT III dengan legalitas sebagai berikut :
- SHM No. 831/2010 atas nama Slamet Wuryadi, 8 Juli 2010 dengan luas 1.470 m2 berlokasi di Desa Cikembar, Kab. Sukabumi;
- SHM No. 778/2011 atas nama Slamet Wuryadi, 17 Januari 2011 dengan luas 492 m2 berlokasi di Desa Cikembar Kab. Sukabumi;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoorbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Verzet/perlawanan;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
-
- SHM No. 471/2011 atas nama Slamet Wuryadi, 2 Mei 2011 dengan luas 283 m2 berlokasi di Desa Cikembar Kab. Sukabumi;
|