| Petitum |
Dalam Provisi
Membatalkan PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL PENGELOLAAN R.A.Q STUDIO GYM tertanggal 27 Agustus 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, TURUR TERGUGAT dan dianggap Perjanjian tersebut batal demi Hukum a quo.
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan GUGATAN PEMBATALAN PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL PENGELOLAAN R.A.Q STUDIO GYM tertanggal 27 Agustus 2024 untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT lalai dalam menjalankan isi PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL PENGELOLAAN R.A.Q STUDIO GYM tertanggal 27 Agustus 2024;
- Menyatakan Surat PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL PENGELOLAAN R.A.Q STUDIO GYM tertanggal 27 Agustus 2024 batal dan demi hukum dan tidak berlaku lagi.
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT mengganti kerugian Materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 611.000.000,- (Enam ratus juta sebelas ribu Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsome) Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per Hari untuk setiap hari keterlambatannya menjalakan isi Putusan ini.
|