Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara keseluruhan kerugian yang telah dialami Penggugat, yaitu :
- Kerugian Materiil Rp. 103.200.000,- (seratus tiga juta dua ratus ribu Rupiah).
- Kerugian Biaya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah);
- Menetapkan Sah dan Mengikat Sita Jaminan Yaitu Aset berupa Tanah berikut Bangunan yang beralam di Kp. Cibadak, RT/RW 002/001, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor dengan AJB Nomor 0226/2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara a quo kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|