Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2023/PN Cbi Hendri Ruslan Yayah Samsiah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2023/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendri Ruslan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marwin Triando S, S.HHendri Ruslan
Tergugat
NoNama
1Yayah Samsiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 103.200.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara keseluruhan kerugian yang telah dialami Penggugat, yaitu :
  1. Kerugian Materiil Rp. 103.200.000,- (seratus tiga juta dua ratus ribu Rupiah).
  2. Kerugian Biaya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah);

 

  1. Menetapkan Sah dan Mengikat Sita Jaminan Yaitu Aset berupa Tanah berikut Bangunan yang beralam di Kp. Cibadak, RT/RW 002/001, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor dengan AJB Nomor 0226/2018;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara a quo kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak