Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2025/PN Cbi GARNADI UTOMO Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) di Jakarta, cq ATR/BPN Kanwil Jawa Barat di Bandung, cq ATR/BPN Kabupaten Bogor I, cq ATR/BPN Kabupaten Bogor II Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GARNADI UTOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHAGIA SEMBIRING, SH.,MH.GARNADI UTOMO
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) di Jakarta, cq ATR/BPN Kanwil Jawa Barat di Bandung, cq ATR/BPN Kabupaten Bogor I, cq ATR/BPN Kabupaten Bogor II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FAHRIL AZIZ PULUNGAN
2Nyonya ETIK KUSUMA Wiryantami
3KOKOM KOMARIAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
 
(1) Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
(2) Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
 
(3) Menyatakan sah dan mengikat Pembatalan Akta PEMBATALAN No. 10, tanggal 12 Desember 2022 yang di buat oleh Turut Tergugat Satu;
 
(4) Menyatakan sah dan mengikat Pembatalan Akta PEMBATALAN No. 11, tanggal 12 Desember 2022 yang di buat oleh Turut Tergugat Satu;
 
(5) Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 12, tertanggal 12 Desember 2022 yang di buat oleh Turut Tergugat Satu; 
 
(6) Menyatakan sah dan mengikat Kuasa Untuk menjual  No. 13, tertanggal 12 Desember 2022 yang di buat oleh Turut Tergugat Satu; 
 
(7) Menyatakan sah dan mengikat Penegasan Perjanjian Perdamaian yang tertanggal 23 – 09 – 2023 antara alm. Yudi Safari dengan Turut Tergugat Dua;
 
 
(8) Menyatakan sah dan mengikat surat Alm Yudi Safari yang tertanggal 23 September 2023  kepada Tergugat untuk melanjutkan proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB )  No. 1984/Nagrak a quo  kepada Penggugat;
 
(9) Menyatakan sah dan mengikat Addendum Penegasan Perjanjian Perdamaian yang tertanggal 16 Januari 2024 antara alm. Yudi Safari dengan Turut Tergugat Dua;
 
 
(10) Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti kerugian materil maupun imateril sebesar 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) kepada Penggugat secara seketika; 
 
(11) Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB )  No. 1984/Nagrak, sebagaimana di uraikan dalam Surat Ukur tertanggal 09 Maret 2001, Nomor 2153/Nagrak/2001, seluas 300 M2 ( tiga ratus meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 10.09.16.07.02300, terdaftar atas nama YUDI SAFARI, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Gunung Putri, Desa Nagrak, Blok A-1 Nomor 12 kepada Penggugat;
 
(12) Menghukum Tergugat  membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) setiap hari, setiap keterlambatan Tergugat  memenuhi bunyi putusan ini;
 
(13) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
 
(14) Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak