Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
420/Pdt.P/2024/PN Cbi Wulandari Fuji Dwiastuti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 420/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pergantian nama anak Pertama pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 3201155012090004 yang sebelumnya tertulis AZALEA NUR AURELIA SIDIK diganti menjadi PHOEBE AURELIA SIDIK dikarenakan menyesuaikan dengan nama di ijazah SD.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Pergantian Nama Anak Pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak