Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.GIANYTA APRILIA, SH
MUHAMAD RIZYANSAH Bin MUHAMAD TOHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 304/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1776/M.2.18/EKU.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2GIANYTA APRILIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIZYANSAH Bin MUHAMAD TOHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD RIZYANSYAH BIN MUHAMAD TOHIR pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan tahun Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Kp. Cibadak Kaum Rt.003/002 Ds. Cibadak Kec. Ciampea Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wib pada saat Terdakwa bersama sdr. DEVAN FEBRIAN (DPO) sedang berada di daerah Ds. Cibadak Kec. Ciampea Kab. Bogor sdr. DEVAN FEBRIAN (DPO) berbicara kepada Terdakwa “mau belanja ga? Nih uangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)” kemudian Terdakwa menjawab “mana?” kemudian sdr. DEVAN FEBRIAN (DPO) mnjawab “nih ada, 3 (tiga) hari ya bagi hasil nya” kemudian Terdakwa menjawab “oke siap”, kemudian sdr. DEVAN FEBRIAN (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • kemudian pada hari rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 wib Terdakwa langsung berangkat menuju ke Jakarta daerah tanah abang dengan menggunakan kereta, sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa sampai di Jakarta daerah tanah abang, kemudian Terdakwa langsung menghampiri seseorang yang bernama sdr. HARIS (DPO) dan Terdakwa di tawarkan obat-obatan oleh sdr. HARIS (DPO) kemudian Terdakwa langsung membeli Tramadol : 40 (empat puluh) lempeng / sebanyak 400 (empat ratus) butir, dan Trihexphenidyl : 30 (tiga puluh) lempeng / sebanyak 300 (tiga ratus) butir

Kemudian Terdakwa kembali kerumah kontrakan beralamatkan di Kp. Cibadak Kaum Rt.003/002 Ds. Cibadak Kec. Ciampea Kab Bogor, Terdakwa menjual/mengedarkan obat-obat tersebut hanya di daerah sekitaran Ds. Cibadak Kec. Ciampea Kab. Bogor sejak tanggal 03 Januari 2024 dari jam 12.00 Wib s.d. 20.00 Wib

  • Bahwa pada hari Senin, Tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 14.00 wib Saksi A YUDHA BIRAN dan Saksi RYAN LERIAN mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitas nya, bahwa adanya peredaran atau Sediaan Farmasi jenis obat merek  Tramadol dan Trihexphenidyl di wilayah Kec. Ciampea Kab. Bogor dan sekitarnya, kemudian Pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 15.00 wib Saksi A YUDHA BIRAN dan Saksi RYAN LERIAN mendatangi rumah kontrakan beralamatkan di Kp. Cibadak Kaum Rt.003/002 Ds. Cibadak Kec. Ciampea Kab. Bogor lalu Saksi A YUDHA BIRAN dan Saksi RYAN LERIAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  MUHAMAD RIZYANSAH Bin MUHAMAD TOHIR sedang istirahat di rumah kontrakan beralamatkan di Kp. Cibadak Kaum Rt.003/002 Ds. Cibadak Kec. Ciampea Kab. Bogor, kemudian pada saat di lakukan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa:
  • 200 (dua ratus) butir obat Tramadol
  • 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidyl
  • Uang tunai senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan ABBE
  • 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 Plus, No. Imei : 355347080611987
  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras merek Tramadol, Trihexphenidyl tersebut dengan cara penjualannya yaitu biasanya orang yang ingin membeli ketemu langsung kadang orang datang menghampiri Terdakwa untuk membeli dan kadang dengan cara COD (Cash On Delivery), si pembeli membeli obat keras tersebut tanpa perlu menyerahkan resep dokter kemudian Terdakwa menyerahkan obat-obatan keras tersebut tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya (telah dikemas ulang) serta tidak menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat.  Atas penemuan sediaan farmasi tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, Trihexphenidyl dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0936 / NOF / 2024 tanggal 13 Maret 2024, diperoleh hasil sebagai berikut :  
  • Barang Bukti :
  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan "TRIHEXYPHENIDYL" berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2950 gram, diberi nomor barang bukti 0422/2024/OF.
  2. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRAMADOL berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4910 gram, diberi nomor barang bukti 0423/2024/OF.
  • Hasil pemeriksaan :
  1. Barang bukti nomor 0422/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Barang bukti nomor 0423/2024/OF berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Interpretasi Hasil :
  1. Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson (anti cholinergic) dan gejala ekstrairamidal akibat penggunaan obat tertentu termasuk antipsikotik.
  2. Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesic (Pereda nyeri) kuat.
  • Kemudian Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa dalam menjalankan kegiatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol, Trihexphenidyl Terdakwa mampu mendapatkan omset per hari sekitar Rp. 500.000,- yang bisa Terdakwa jual dengan harga yang bervariasi yaitu Tramadol dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu ruiah) per 1 (satu) lempeng/10 (sepuluh) butir), obat merek Trihexphenidyl dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu ruiah) per 1 (satu) lempeng/10 (sepuluh) butir kemudian hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa bagi hasil dengan sdr. DEVAN FEBRIAN (DPO), yang mana Terdakwa mendapatkan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sdr. DEVAN FEBRIAN (DPO), mendapatkan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kurang lebih 3 (tiga) hari sekali dalam seminggu.  
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada masyarakat

 

PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA

DALAM PASAL 435 UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD RIZYANSYAH BIN MUHAMAD TOHIR pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan tahun Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Kp. Cibadak Kaum Rt.003/002 Ds. Cibadak Kec. Ciampea Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wib pada saat Terdakwa bersama sdr. DEVAN FEBRIAN (DPO) sedang berada di daerah Ds. Cibadak Kec. Ciampea Kab. Bogor sdr. DEVAN FEBRIAN (DPO) berbicara kepada Terdakwa “mau belanja ga? Nih uangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)” kemudian Terdakwa menjawab “mana?” kemudian sdr. DEVAN FEBRIAN (DPO) mnjawab “nih ada, 3 (tiga) hari ya bagi hasil nya” kemudian Terdakwa menjawab “oke siap”, kemudian sdr. DEVAN FEBRIAN (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • kemudian pada hari rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 wib Terdakwa langsung berangkat menuju ke Jakarta daerah tanah abang dengan menggunakan kereta, sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa sampai di Jakarta daerah tanah abang, kemudian Terdakwa langsung menghampiri seseorang yang bernama sdr. HARIS (DPO) dan Terdakwa di tawarkan obat-obatan oleh sdr. HARIS (DPO) kemudian Terdakwa langsung membeli Tramadol : 40 (empat puluh) lempeng / sebanyak 400 (empat ratus) butir, dan Trihexphenidyl : 30 (tiga puluh) lempeng / sebanyak 300 (tiga ratus) butir

Kemudian Terdakwa kembali kerumah kontrakan beralamatkan di Kp. Cibadak Kaum Rt.003/002 Ds. Cibadak Kec. Ciampea Kab Bogor, Terdakwa menjual/mengedarkan obat-obat tersebut hanya di daerah sekitaran Ds. Cibadak Kec. Ciampea Kab. Bogor sejak tanggal 03 Januari 2024 dari jam 12.00 Wib s.d. 20.00 Wib

  • Bahwa pada hari Senin, Tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 14.00 wib Saksi A YUDHA BIRAN dan Saksi RYAN LERIAN mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitas nya, bahwa adanya peredaran atau Sediaan Farmasi jenis obat merek  Tramadol dan Trihexphenidyl di wilayah Kec. Ciampea Kab. Bogor dan sekitarnya, kemudian Pada hari Senin Tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 15.00 wib Saksi A YUDHA BIRAN dan Saksi RYAN LERIAN mendatangi rumah kontrakan beralamatkan di Kp. Cibadak Kaum Rt.003/002 Ds. Cibadak Kec. Ciampea Kab. Bogor lalu Saksi A YUDHA BIRAN dan Saksi RYAN LERIAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  MUHAMAD RIZYANSAH Bin MUHAMAD TOHIR sedang istirahat di rumah kontrakan beralamatkan di Kp. Cibadak Kaum Rt.003/002 Ds. Cibadak Kec. Ciampea Kab. Bogor, kemudian pada saat di lakukan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa:
  • 200 (dua ratus) butir obat Tramadol
  • 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidyl
  • Uang tunai senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan ABBE
  • 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 Plus, No. Imei : 355347080611987
  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras merek Tramadol, Trihexphenidyl tersebut dengan cara penjualannya yaitu biasanya orang yang ingin membeli ketemu langsung kadang orang datang menghampiri Terdakwa untuk membeli dan kadang dengan cara COD (Cash On Delivery), si pembeli membeli obat keras tersebut tanpa perlu menyerahkan resep dokter kemudian Terdakwa menyerahkan obat-obatan keras tersebut tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya (telah dikemas ulang) serta tidak menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat.  Atas penemuan sediaan farmasi tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, Trihexphenidyl dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0936 / NOF / 2024 tanggal 13 Maret 2024, diperoleh hasil sebagai berikut :  
  • Barang Bukti :
  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan "TRIHEXYPHENIDYL" berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2950 gram, diberi nomor barang bukti 0422/2024/OF.
  2. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRAMADOL berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4910 gram, diberi nomor barang bukti 0423/2024/OF.
  • Hasil pemeriksaan :
  1. Barang bukti nomor 0422/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Barang bukti nomor 0423/2024/OF berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Interpretasi Hasil :
  1. Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson (anti cholinergic) dan gejala ekstrairamidal akibat penggunaan obat tertentu termasuk antipsikotik.
  2. Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesic (Pereda nyeri) kuat.
  • Selanjutnya Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G, Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Selanjutnya Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt  menerangkan Tramdol Hcl, Tryhexyphenidyl/Hexymer dan Alprazolam termasuk dalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk=berbahaya).  
  • Bahwa dalam menjalankan kegiatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol, Trihexphenidyl Terdakwa mampu mendapatkan omset per hari sekitar Rp. 500.000,- yang bisa Terdakwa jual dengan harga yang bervariasi yaitu Tramadol dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu ruiah) per 1 (satu) lempeng/10 (sepuluh) butir), obat merek Trihexphenidyl dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu ruiah) per 1 (satu) lempeng/10 (sepuluh) butir kemudian hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa bagi hasil dengan sdr. DEVAN FEBRIAN (DPO), yang mana Terdakwa mendapatkan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sdr. DEVAN FEBRIAN (DPO), mendapatkan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kurang lebih 3 (tiga) hari sekali dalam seminggu.
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keahlian atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian.

 

PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA

DALAM PASAL 436 Ayat (2) UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN.

Pihak Dipublikasikan Ya