Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
372/Pdt.G/2024/PN Cbi ASIH MINTARSIH 1.ANIH
2.RINAH
3.MUHAMMAD ANWAR
4.HAIRUL MUPIDAH
5.SARIPAH
6.MARIAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 372/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASIH MINTARSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARIYANTO, S.HASIH MINTARSIH
Tergugat
NoNama
1ANIH
2RINAH
3MUHAMMAD ANWAR
4HAIRUL MUPIDAH
5SARIPAH
6MARIAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA PAMEGARSARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum  atas Surat Tanda Pemberian Hibah Yang Berupa Tanah Darat tertanggal 16 Desember 1973, yang dihibahkan dari Raim kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum objek tanah yang terletak di wilayah Kp. Lebak Wangi Desa Parung, Kecamatan Parung Kabupaten Bogor namun karena terjadi pemekaran wilayah maka saat ini terletak di Desa Pamegarsari,  dengan Letter C No. 108 persil 57.b. DIII luas 1.647 m2 (seribu enam ratus empat puluh tujuh meter persegi) atas nama Raim Letter C No. 108 persil 57.b. DIII dengan batas-batas sebagai berikut:
  1. Utara berbatasan dengan Gang Kerbau / Jalan Desa;
  2. Timur berbatasan dengan Tanah Milik Raim / Ati Hasim;
  3. Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Mawi; dan
  4. Barat berbatasan dengan Tanah Milik Jati / Wahyu / Ika / Jalan Desa.

Yang saat ini tersisa sekira seluas 913 m2 (sembilan ratus tiga belas meter persegi) dikuasi oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI adalah sah milik Penggugat;

4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Memerintahkan Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI untuk meninggalkan objek tanah hibah milik Penggugat yang dikuasai oleh Para Tergugat tersebut;

6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan Surat Riwayat Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas objek tanah Letter C No. 108 persil 57.b. DIII luas 1.647 m2 (seribu enam ratus empat puluh tujuh meter persegi) atas nama Penggugat;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Pihak Tergugat;

8. Memerintahkan kepada Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;

9. Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak