Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
186/Pdt.G/2026/PN Cbi TASIRUN SULAIMAN 1.H. SUGANDA
2.TUTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 186/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TASIRUN SULAIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. SUGANDA
2TUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR 
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum TERGUGAT Membayarkan Kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 667.000.000,- (enam ratus enam puluh tujuh uta rupiah). 
4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, atau kasasi.
5. Menghukum TERGUGAT Membayar biaya perkara yang ditimbulkan. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak