Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2025/PN Cbi 1.RAHAYUDIN, SH
2.BILLY BILYANA, S.H., M.Si
3.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
4.JESICA SIANTURI, S.H.
1.NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm)
2.HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-77/M.2.18.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAYUDIN, SH
2BILLY BILYANA, S.H., M.Si
3DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
4JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm)[Penahanan]
2HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

-------- Bahwa terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm),  pada bulan September 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

      • Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2019 terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) bekerja di PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Cianjur dan diangkat sebagai Admin di Departemen Marketing selanjutnya diangkat menjadi karyawan tetap berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 018/SIM-CJR/SK/TGR/VIII/2020 tanggal 1 Agustus 2020 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap yang ditandatangani oleh HARTONO selaku HRGA Departemen PT. SARANA INDOINESIA MAJU dan terdakwa I NADI RUSPIANDI menerima upah/gaji dari PT. SARANA INDOINESIA MAJU sebesar Rp. 3.175.000,- (tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulannya, sedangkan terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) bekerja di PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Bogor sejak bulan Juni 2020 dengan jabatan sebagai Admin di Departemen Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Bogor selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2021 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 020/SIM-BGR/SK/TGR/VI/2021 tanggal 08 Juni 2021 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap yang ditandatangani oleh HARTONO selaku HRGA Deparetmen PT. SARANA INDONESIA MAJU dan terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) menerima upah/gaji dari PT. SARANA INDONESIA MAJU sebesar Rp. 4.049.280,- (empat juta empat puluh Sembilan ribu dua ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
      • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) dan terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm), yaitu :

1.   Membuat Delivery Order ;

2.   Membuat penagihan terhadap customer ;

3.   Menerima uang pembayaran dari customer ;

4.   Membuat laporan penjualan dan pembayaran dalam bentuk Leger Manual Internal ;

5.   Membuat laporan penjualan dan pembayaran pada data system pembeyaran Agrinis PT. SARANA INDONESIA MAJU pusat ;

      • Bahwa PT. SARANA INDONESIA MAJU didirikan pada tahun 2018 bergerak dalam bidang Budi Daya Ayam Unggas dan Perdagangan Hasil Budidaya ;
      • Bahwa PT. SARANA INDONESIA MAJU berkantor pusat di Foresta Businnes Loft 2 Unit 8 Jalan BSD Utama Raya Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan Kabupaten tanggerang Provinsi Banten, dan PT. SARANA INDONESIA MAJU mempunyai beberapa cabang, yaitu :

1.   Kabupaten Cianjur ;

2.   Kabupaten Bogor ;

3.   Provinsi Banten ;

      • Bahwa prosedur pembelian ayam broiler atau ayam potong di PT. SARANA INDONESIA MAJU yaitu customer memesan ayam broiler atau ayam potong ke bagian sales marketing sesuai dengan area cabang masing-masing, kemudian admin sales marketing menginput jumlah dan nilai pembelian pada data sistim Agrinis Area cabang masing-masing yang ada di PT. SARANA INDONESIA MAJU pusat dengan tujuan diinput agar Credit Control PT. SARANA INDONESIA MAJU pusat dapat mengontrol dan mengecek jumlah dan nilai penjualan ayam broiler atau ayam potong yang telah dijual oleh masing-masing cabang PT. SARANA INDONESIA MAJU, selanjutnya bagian Credit Countrol akan menyetujui perihal jumlah dan nilai penjualan yang telah diinput oleh masing-masing admin sales marketing pada data sistim Agrinis area cabang masing-masing PT. SARANA INDONESIA MAJU di PT. SARANA INDONESIA MAJU pusat, selanjutnya admin sales marketing membuat Delivery Orde (DO) sesuai dengan nama pembeli dan jumlah serta nilai pembelian ayam broiler atau ayam potong dan PT. SARANA INDONESIA MAJU akan memberikan tempo pembayaran selama 3 (tiga) hari kepada pembeli, dan pembeli akan mengambil sendiri ayam broiler atau ayam potong langsung ke kandang peternak yang sudah menjadi mitra PT. SARANA INDONESIA MAJU ;
      • Bahwa untuk mekanisme pembayaran pembelian ayam broiler atau ayam potong yaitu setelah tempo 3 (tiga) hari pembayaran yang diberikan oleh PT. SARANA INDONESIA MAJU kepada pembeli selanjutnya pembeli melakukan pembayaran pembayaran ke rekening PT. SARANA INDONESIA MAJU yang sudah disediakan oleh masing-masing cabang setelah ada pembayaran masuk dari pembeli. Selanjutnya admin sales marketing membuat data pembayaran dalam bentuk lager/manual sesuai yang dibayarkan oleh pembeli lalu data pembayaran dalam bentuk lager/manual tersebut diberitahukan kepada pembeli dengan cara dikirim melalui whatsaap atau diserahkan secara langsung sebagai bukti jika uang pembayarannya sudah diterima oleh PT. SARANA INDONESIA MAJU, selain itu juga admin sales marketing juga harus menginput uang pembayaran dari pembeli pada sistim pembayaran agrinis area cabang masing-masing PT. SARANA INDONESIA MAJU yang ada di PT. SARANA INDONESIA MAJU pusat dengan tujuan agar  Credit Countrol PT. SARANA INDONESIA MAJU pusat bisa memeriksa apakah antara data pembayaran dalam bentuk lager/manual dengan data pembayaran pada sistem Agrinis yang dibuat oleh masing-masing admin sales marketing sudah saling sesuai atau tidak ;
      • Bahwa Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang  Kabupaten Bogor  yang telah melakukan pembelian ayam broiler atau ayam potong , yaitu :

1.   Saksi MUIN sebanyak 172.138 Kg dengan nilai sebesar Rp. 3.316.385.500,- (tiga milyar tiga ratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO)  sebanyak 117 (seratus tujuh belas lembar) mulai dari tanggal 23 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022;

2.   Saksi UBEN sebanyak 19.666 Kg dengan nilai sebesar Rp. 344.137.600,- (tiga ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar mulai dari tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022;

3.   Saksi FARUQ HOLID sebanyak 7.626 Kg dengan nilai sebesar Rp. 118.687.900,- (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 6 (enam) lembar mulai dari tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022;

4.   Saksi EMIS sebanyak 3.845,20 Kg dengan nilai sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 2 (dua) lembar tanggal 6 Juli 2022;

5.   Saksi DIDING WAHYUDI sebanyak 31.948,80 Kg dengan nilai sebesar Rp. 283.289.960,- (dua ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) sesuai dengan Delivery Order sebanyak 56 (lima puluh enam) lembar mulai dari tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023;

6.   SITI AMALIA (Istri saksi WAHYU) sebanyak 5.437 Kg dengan nilai sebesar Rp. 105.209.000,- (seratus lima juta dua ratus sembilan ribu rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 6 (enam) lembar mulai dari tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan 30 April 2022;

Dan terhadap ke 6 (enam) Costumer tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) ;

      • Bahwa Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang  Kabupaten Cianjur  yang telah melakukan pembelian ayam broiler atau ayam potong , yaitu :

1.   Saksi MAMAN SOMANTRI sebanyak 27.820 Kg dengan nilai sebesar Rp. 233.720.410,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah)  sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar mulai dari tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 Januari 2023 ;

2.   Saksi ADE BABAN BAHRUDIN sebanyak 4.822 Kg dengan nilai sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 4 (empat) lembar mulai dari tanggal 11 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023 ;

Dan terhadap ke 2 (dua) Costumer tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) ;

      • Bahwa selanjutnya terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) selaku admin sales PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Cianjur menghubungi terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) selaku admin sales PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Bogor menanyakan apakah PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Bogor ada menerima pembayaran tunai dari Costumer lalu dijawab oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) bahwa Costumer PT. SARANA INODONESIA MAJU Cabang Kabupaten Bogor dilakukan secara tunai dan yang menagih serta menerima pembayarannya yaitu terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) sendiri, lalu terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) menyuruh kepada terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) agar setiap ada pembayaran yang diterima tunai agar diserahkan kepada terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) dengan alasan akan dipinjam untuk diinvestasikan oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) dan terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) akan memberikan uang fee kepada terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) sebesar 5% hingga 10% sesuai dengan uang yang diserahkannya lalu terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) menyetujuinya, selanjutnya terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) dan terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) mengatur rencana dan berbagi tugas agar pihak perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU  tidak mengetahui jika uang pembayaran dari Costumer Cabang Kabupaten Bogor diserahkan kepada terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm), sehingga terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) akan memberitahukan kepada terdakwa II HENDRA KURNIAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) setiap ada Costumer Cabang Kabupaten Cianjur yang sudah melakukan pembayaran ke rekening Bank Central Asia Nomor 2777667277 atas nama Costumer Cabang Kabupaten Cianjur yang sudah melakukan pembayaran ke rekening Bank Central Asia Nomor 2777667277 atas nama PT. SARANA INODNESIA MAJU milik Cabang Kabupaten Cianjur untuk diinput kenama pembayaran Costumer yang akan diserahkan kepada terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) yang ada pada saat data pembayaran Costumer (Legal Manual) Internal PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Bogor dan pada data sistim pembayaran Agrinis PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupten Bogor  yang ada di  PT. SARANA INDONESIA MAJU Pusat dengan tujuan agar Perusahaan menganggap jika pembayaran diinput dimaksud oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) berasal dari pembayaran Costumer Cabang Kabupeten Bogor walaupun berbeda nama penyetor. Kemudian setelah terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) dan terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) bersepakat menggunakan cara dimaksud, selanjutnya secara bertahap dan tanpa sepengetahuan dari PT. SARANA INDONESIA MAJU, terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) menyerahkan uang pembayaran dari Costumer Cabang Kabupaten Bogor kepada terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm), sebagai berikut :

1.   Pembayaran dari saksi MUIN sebesar Rp. 2.135.968.601,- (dua milyar seratus tiga puluh lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus satu rupiah);

2.   Pembayaran dari saksi UBEN sebesar Rp. 344.137.600,- (tiga ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) ;

3.   Pembayaran  dari saksi FARUQ HOLID sebesar Rp. 118.687.900,- (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah);

4.   Pembayaran dari saksi EMIS sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);

5.   Pembayaran dari saksi DIDING WAHYUDI sebesar Rp. 283.289.960,- (dua ratus delapan puluh tiga jutaa dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);

6.   Pembayaran dari SITI AMALIA (Istri saksi WAHYU) sebesar Rp. 105.209.000,- (seratus lima juta dua ratus sembilan ribu rupiah);

Kemudian terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) juga tidak menyetorkan uang pembayaran dari Costumer Cabang Kabupaten Cianjur, yaitu :

1.   Pembayaran dari saksi MAMAN SOMANTRI sebesar Rp. 233.720.410,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah) ;

2.   Pembayaran dari saksi ADE BABAN BAHRUDIN sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;

      • Bahwa berdasarkan hasil audit internal PT. SARANA INDONESIA MAJU pada tanggal  10 Juli 2023, yaitu :

1.   Untuk Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Bogor, ditemukan :

1.   Saksi  MUIN, total pembelian Ayam Potong sebesar Rp.3.341.385.500,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan seluruh pembayaran dimaksud sudah diterima secara tunai oleh terdakwa II  HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor dan yang disetorkan ke rekening Perusahaan hanya senilai Rp.1.180.416.899,- (satu milyar seratus delapan puluh juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan sebesar Rp.2.160.968.601,- (dua milyar seratus enam puluh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus satu rupiah) oleh terdakwa II HENDRA IRWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ;

2.   Saksi UBEN, total pembelian Ayam Potong sebesar Rp.344.137.600,- (tiga ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dari uang dimaksud diterima langsung oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening atas nama HENDRA IRAWAN namun tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU dan sisanya sebesar Rp.319.137.600,- (tiga ratus sembilan belas juta seratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah) diterima secara bertahap oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur dengan cara transfer ke rekening atas nama NADI RUSPIANDI dan tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ;

3.   Saksi FARUQ HOLID, total pembelian Ayam Potong sebesar “ Rp.118.687.900,- (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) diterima tunai bertahap oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor namun oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ;

4.   Saksi EMIS, total pembelian Ayam Potong sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) diterima tunai bertahap oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin YUSUF HUSEN (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor namun oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) tidak disetorkan  ke  rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ;

5.   Saksi DIDING WAHYUDI, total pembelian Ayam Potong sebesar “ Rp.283.289.960,- (dua ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) diterima tunai bertahap oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUEN YUSUF (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor namun oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) sama sekali tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ;

Sehingga total keseluruhan uang pembayaran dari Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor yang diterima oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) sebesar Rp.3.823.363.360,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan yang disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU adalah Rp.1.180.416.899,-  (satu milyar seratus delapan puluh juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan yang tidak disetorkan ke Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU adalah sebesar Rp.2.642.946.461,- (dua milyar enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah) ;

 

2.   Untuk  Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Cianjur, ditemukan :

1.   MAMAN SOMANTRI selaku Customer PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur, total pembelian Ayam Potong sebesar Rp.424.422.760,- (empat ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) diterima bertahap oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur dengan cara ditransfer ke rekening milik terdakwa I NADI RUSPIANDI namun oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI hanya disetorkan ke Perusahaan PT. SARANA INDONESIA MAJU sebesar Rp.190.702.350,-  (seratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.233.720.410,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah) oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI  tidak  disetorkan  ke rekening Perusahaan PT. SARANA INDONESIA MAJU ;

2.   ADE BABAN BAHRUDIN selaku PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur, total pembelian Ayam Potong sebesar  Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) diterima bertahap oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur dengan cara transfer ke rekening terdakwa I NADI RUSPIANDI namun oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI  tidak   disetorkan ke rekening Perusahaan PT. SARANA INDONESIA MAJU ;

Total keseluruhan uang pembayaran dari Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU yang diterima oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin WDI SURYADI (Alm) dari terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm)  dan tidak disetorkan kepada PT. SARANA INDONESIA MAJU berdasarkan print out rekening koran Bank Central Asia Nomor 1831415873 atas nama NADI RUSPIANDI yaitu sebesar Rp. 2.644.474.710,- (dua milyar enam ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus sepuluh rupiah), sedangkan uang pembayaran dari Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU yang diterima oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) dari terdakwa dari terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) dan tidak disetorkan kepada PT. SARANA INDONESIA MAJU berdasarkan print out rekening koran Bank Rakyat Indonesia Nomor : 01050110215506 atas nama NADI RUSPIANDI yaitu sebesar Rp. 416.718.200,- (empat ratus enam belas juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah), sehingga total pembayaran uang dari Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU yang tidak disetorkan oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) dan terdakwa II HENDRA IRWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) yaitu sebesar Rp. 3.061.192.910,- (tiga milyar enam puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) ;

      • Bahwa terhadap hasil uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) ke rekening PT. SARANA INDONESIA MAJU tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) untuk keperluan pribadinya ;
      • Bahwa terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) telah menerima uang komisi dari terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya ;
      • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I NADI RUSPIANDI dan terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm), PT. SARANA INDONESIA MAJU mengalami kerugian sekitar Rp. 3.376.013.472,- (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga belas ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut ;

 

------ Perbuatan terdakwa diatur dan dincam pidana pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm),  pada bulan September 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

 

      • Bahwa PT. SARANA INDONESIA MAJU didirikan pada tahun 2018 bergerak dalam bidang Budi Daya Ayam Unggas dan Perdagangan Hasil Budidaya ;
      • Bahwa PT. SARANA INDONESIA MAJU berkantor pusat di Foresta Businnes Loft 2 Unit 8 Jalan BSD Utama Raya Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan Kabupaten tanggerang Provinsi Banten, dan PT. SARANA INDONESIA MAJU mempunyai beberapa cabang, yaitu :

1.   Kabupaten Cianjur ;

2.   Kabupaten Bogor ;

3.   Provinsi Banten ;

      • Bahwa terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) bekerja di PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Cianjur sebagai admin sales, sedangkan terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) bekerja di PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Bogor sebagai admin sales ;
      • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) dan terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm), yaitu :

1.   Membuat Delivery Order ;

2.   Membuat penagihan terhadap customer ;

3.   Menerima uang pembayaran dari customer ;

4.   Membuat laporan penjualan dan pembayaran dalam bentuk Leger Manual Internal ;

5.   Membuat laporan penjualan dan pembayaran pada data system pembeyaran Agrinis PT. SARANA INDONESIA MAJU pusat ;

      • Bahwa Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang  Kabupaten Bogor  yang telah melakukan pembelian ayam broiler atau ayam potong , yaitu :

1.   Saksi MUIN sebanyak 172.138 Kg dengan nilai sebesar Rp. 3.316.385.500,- (tiga milyar tiga ratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO)  sebanyak 117 (seratus tujuh belas lembar) mulai dari tanggal 23 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022 ;

2.   Saksi UBEN sebanyak 19.666 Kg dengan nilai sebesar Rp. 344.137.600,- (tiga ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar mulai dari tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022 ;

3.   Saksi FARUQ HOLID sebanyak 7.626 Kg dengan nilai sebesar Rp. 118.687.900,- (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 6 (enam) lembar mulai dari tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022 ;

4.   Saksi EMIS sebanyak 3.845,20 Kg dengan nilai sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 2 (dua) lembar tanggal 6 Juli 2022 ;

5.   Saksi DIDING WAHYUDI sebanyak 31.948,80 Kg dengan nilai sebesar Rp. 283.289.960,- (dua ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) sesuai dengan Delivery Order sebanyak 56 (lima puluh enam) lembar mulai dari tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023 ;

6.   SITI AMALIA (Istri saksi WAHYU) sebanyak 5.437 Kg dengan nilai sebesar Rp. 105.209.000,- (seratus lima juta dua ratus sembilan ribu rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 6 (enam) lembar mulai dari tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan 30 April 2022 ;

Dan terhadap ke 6 (enam) Costumer tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) ;

      • Bahwa Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang  Kabupaten Cianjur  yang telah melakukan pembelian ayam broiler atau ayam potong , yaitu :

1.   Saksi MAMAN SOMANTRI sebanyak 27.820 Kg dengan nilai sebesar Rp. 233.720.410,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah)  sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar mulai dari tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 Januari 2023 ;

2.   Saksi ADE BABAN BAHRUDIN sebanyak 4.822 Kg dengan nilai sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 4 (empat) lembar mulai dari tanggal 11 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023 ;

Dan terhadap ke 2 (dua) Costumer tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) ;

      • Bahwa selanjutnya terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) selaku admin sales PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Cianjur menghubungi terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) selaku admin sales PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Bogor menanyakan apakah PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Bogor ada menerima pembayaran tunai dari Costumer lalu dijawab oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) bahwa Costumer PT. SARANA INODONESIA MAJU Cabang Kabupaten Bogor dilakukan secara tunai dan yang menagih serta menerima pembayarannya yaitu terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) sendiri, lalu terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) menyuruh kepada terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) agar setiap ada pembayaran yang diterima tunai agar diserahkan kepada terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) dengan alasan akan dipinjam untuk diinvestasikan oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) dan terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) akan memberikan uang fee kepada terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) sebesar 5% hingga 10% sesuai dengan uang yang diserahkannya lalu terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) menyetujuinya, selanjutnya terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) dan terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) mengatur rencana dan berbagi tugas agar pihak perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU  tidak mengetahui jika uang pembayaran dari Costumer Cabang Kabupaten Bogor diserahkan kepada terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm), sehingga terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) akan memberitahukan kepada terdakwa II HENDRA KURNIAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) setiap ada Costumer Cabang Kabupaten Cianjur yang sudah melakukan pembayaran ke rekening Bank Central Asia Nomor 2777667277 atas nama Costumer Cabang Kabupaten Cianjur yang sudah melakukan pembayaran ke rekening Bank Central Asia Nomor 2777667277 atas nama PT. SARANA INODNESIA MAJU milik Cabang Kabupaten Cianjur untuk diinput kenama pembayaran Costumer yang akan diserahkan kepada terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) yang ada pada saat data pembayaran Costumer (Legal Manual) Internal PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Bogor dan pada data sistim pembayaran Agrinis PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupten Bogor  yang ada di  PT. SARANA INDONESIA MAJU Pusat dengan tujuan agar Perusahaan menganggap jika pembayaran diinput dimaksud oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) berasal dari pembayaran Costumer Cabang Kabupeten Bogor walaupun berbeda nama penyetor. Kemudian setelah terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) dan terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) bersepakat menggunakan cara dimaksud, selanjutnya secara bertahap dan tanpa sepengetahuan dari PT. SARANA INDONESIA MAJU, terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) menyerahkan uang pembayaran dari Costumer Cabang Kabupaten Bogor kepada terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm), sebagai berikut :

1.   Pembayaran dari saksi MUIN sebesar Rp. 2.135.968.601,- (dua milyar seratus tiga puluh lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus satu rupiah) ;

2.   Pembayaran dari saksi UBEN sebesar Rp. 344.137.600,- (tiga ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) ;

3.   Pembayaran  dari saksi FARUQ HOLID sebesar Rp. 118.687.900,- (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) ;

4.   Pembayaran dari saksi EMIS sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;

5.   Pembayaran dari saksi DIDING WAHYUDI sebesar Rp. 283.289.960,- (dua ratus delapan puluh tiga jutaa dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) ;

6.   Pembayaran dari SITI AMALIA (Istri saksi WAHYU) sebesar Rp. 105.209.000,- (seratus lima juta dua ratus sembilan ribu rupiah) ;

Kemudian terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) juga tidak menyetorkan uang pembayaran dari Costumer Cabang Kabupaten Cianjur, yaitu :

1.   Pembayaran dari saksi MAMAN SOMANTRI sebesar Rp. 233.720.410,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah) ;

2.   Pembayaran dari saksi ADE BABAN BAHRUDIN sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;

      • Bahwa berdasarkan hasil audit internal PT. SARANA INDONESIA MAJU pada tanggal  10 Juli 2023, yaitu :

1.   Untuk Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Bogor, ditemukan :

1.   Saksi MUIN, total pembelian Ayam Potong sebesar Rp.3.341.385.500,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan seluruh pembayaran dimaksud sudah diterima secara tunai oleh terdakwa II  HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor dan yang disetorkan ke rekening Perusahaan hanya senilai Rp.1.180.416.899,- (satu milyar seratus delapan puluh juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan sebesar Rp.2.160.968.601,- (dua milyar seratus enam puluh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus satu rupiah) oleh terdakwa II HENDRA IRWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ;

2.   Saksi UBEN, total pembelian Ayam Potong sebesar Rp.344.137.600,- (tiga ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dari uang dimaksud diterima langsung oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening atas nama HENDRA IRAWAN namun tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU dan sisanya sebesar Rp.319.137.600,- (tiga ratus sembilan belas juta seratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah) diterima secara bertahap oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur dengan cara transfer ke rekening atas nama NADI RUSPIANDI dan tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ;

3.   Saksi FARUQ HOLID, total pembelian Ayam Potong sebesar “ Rp.118.687.900,- (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) diterima tunai bertahap oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor namun oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ;

4.   Saksi EMIS, total pembelian Ayam Potong sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) diterima tunai bertahap oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin YUSUF HUSEN (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor namun oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) tidak disetorkan  ke  rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ;

5.   Saksi DIDING WAHYUDI, total pembelian Ayam Potong sebesar “ Rp.283.289.960,- (dua ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) diterima tunai bertahap oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUEN YUSUF (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor namun oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) sama sekali tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ;

Sehingga total keseluruhan uang pembayaran dari Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor yang diterima oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) sebesar Rp.3.823.363.360,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan yang disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU adalah Rp.1.180.416.899,-  (satu milyar seratus delapan puluh juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan yang tidak disetorkan ke Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU adalah sebesar Rp.2.642.946.461,- (dua milyar enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah) ;

 

2.   Untuk  Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Cianjur, ditemukan :

1.   Saksi MAMAN SOMANTRI selaku Customer PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur, total pembelian Ayam Potong sebesar Rp.424.422.760,- (empat ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) diterima bertahap oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur dengan cara ditransfer ke rekening milik terdakwa I NADI RUSPIANDI namun oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI hanya disetorkan ke Perusahaan PT. SARANA INDONESIA MAJU sebesar Rp.190.702.350,-  (seratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.233.720.410,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah) oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI  tidak  disetorkan  ke rekening Perusahaan PT. SARANA INDONESIA MAJU ;

2.   Saksi ADE BABAN BAHRUDIN selaku PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur, total pembelian Ayam Potong sebesar  Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) diterima bertahap oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur dengan cara transfer ke rekening terdakwa I NADI RUSPIANDI namun oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI  tidak   disetorkan ke rekening Perusahaan PT. SARANA INDONESIA MAJU ;

Total keseluruhan uang pembayaran dari Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU yang diterima oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin WDI SURYADI (Alm) dari terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm)  dan tidak disetorkan kepada PT. SARANA INDONESIA MAJU berdasarkan print out rekening koran Bank Central Asia Nomor 1831415873 atas nama NADI RUSPIANDI yaitu sebesar Rp. 2.644.474.710,- (dua milyar enam ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus sepuluh rupiah), sedangkan uang pembayaran dari Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU yang diterima oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) dari terdakwa dari terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) dan tidak disetorkan kepada PT. SARANA INDONESIA MAJU berdasarkan print out rekening koran Bank Rakyat Indonesia Nomor : 01050110215506 atas nama NADI RUSPIANDI yaitu sebesar Rp. 416.718.200,- (empat ratus enam belas juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah), sehingga total pembayaran uang dari Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU yang tidak disetorkan oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) dan terdakwa II HENDRA IRWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) yaitu sebesar Rp. 3.061.192.910,- (tiga milyar enam puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) ;

      • Bahwa terhadap hasil uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) ke rekening PT. SARANA INDONESIA MAJU tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) untuk keperluan pribadinya ;
      • Bahwa terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) telah menerima uang komisi dari terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya ;
      • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I NADI RUSPIANDI dan terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm), PT. SARANA INDONESIA MAJU mengalami kerugian sekitar Rp. 3.376.013.472,- (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga belas ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut ;

 

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya