Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.RAHAYUDIN, SH 2.BILLY BILYANA, S.H., M.Si 3.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. 4.JESICA SIANTURI, S.H. |
1.NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) 2.HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-77/M.2.18.3/Eoh.2/01/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | KESATU :
-------- Bahwa terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm), pada bulan September 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
1. Membuat Delivery Order ; 2. Membuat penagihan terhadap customer ; 3. Menerima uang pembayaran dari customer ; 4. Membuat laporan penjualan dan pembayaran dalam bentuk Leger Manual Internal ; 5. Membuat laporan penjualan dan pembayaran pada data system pembeyaran Agrinis PT. SARANA INDONESIA MAJU pusat ;
1. Kabupaten Cianjur ; 2. Kabupaten Bogor ; 3. Provinsi Banten ;
1. Saksi MUIN sebanyak 172.138 Kg dengan nilai sebesar Rp. 3.316.385.500,- (tiga milyar tiga ratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 117 (seratus tujuh belas lembar) mulai dari tanggal 23 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022; 2. Saksi UBEN sebanyak 19.666 Kg dengan nilai sebesar Rp. 344.137.600,- (tiga ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar mulai dari tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022; 3. Saksi FARUQ HOLID sebanyak 7.626 Kg dengan nilai sebesar Rp. 118.687.900,- (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 6 (enam) lembar mulai dari tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022; 4. Saksi EMIS sebanyak 3.845,20 Kg dengan nilai sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 2 (dua) lembar tanggal 6 Juli 2022; 5. Saksi DIDING WAHYUDI sebanyak 31.948,80 Kg dengan nilai sebesar Rp. 283.289.960,- (dua ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) sesuai dengan Delivery Order sebanyak 56 (lima puluh enam) lembar mulai dari tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023; 6. SITI AMALIA (Istri saksi WAHYU) sebanyak 5.437 Kg dengan nilai sebesar Rp. 105.209.000,- (seratus lima juta dua ratus sembilan ribu rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 6 (enam) lembar mulai dari tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan 30 April 2022; Dan terhadap ke 6 (enam) Costumer tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) ;
1. Saksi MAMAN SOMANTRI sebanyak 27.820 Kg dengan nilai sebesar Rp. 233.720.410,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar mulai dari tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 Januari 2023 ; 2. Saksi ADE BABAN BAHRUDIN sebanyak 4.822 Kg dengan nilai sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 4 (empat) lembar mulai dari tanggal 11 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023 ; Dan terhadap ke 2 (dua) Costumer tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) ;
1. Pembayaran dari saksi MUIN sebesar Rp. 2.135.968.601,- (dua milyar seratus tiga puluh lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus satu rupiah); 2. Pembayaran dari saksi UBEN sebesar Rp. 344.137.600,- (tiga ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) ; 3. Pembayaran dari saksi FARUQ HOLID sebesar Rp. 118.687.900,- (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah); 4. Pembayaran dari saksi EMIS sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); 5. Pembayaran dari saksi DIDING WAHYUDI sebesar Rp. 283.289.960,- (dua ratus delapan puluh tiga jutaa dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah); 6. Pembayaran dari SITI AMALIA (Istri saksi WAHYU) sebesar Rp. 105.209.000,- (seratus lima juta dua ratus sembilan ribu rupiah); Kemudian terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) juga tidak menyetorkan uang pembayaran dari Costumer Cabang Kabupaten Cianjur, yaitu : 1. Pembayaran dari saksi MAMAN SOMANTRI sebesar Rp. 233.720.410,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah) ; 2. Pembayaran dari saksi ADE BABAN BAHRUDIN sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
1. Untuk Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Bogor, ditemukan : 1. Saksi MUIN, total pembelian Ayam Potong sebesar Rp.3.341.385.500,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan seluruh pembayaran dimaksud sudah diterima secara tunai oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor dan yang disetorkan ke rekening Perusahaan hanya senilai Rp.1.180.416.899,- (satu milyar seratus delapan puluh juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan sebesar Rp.2.160.968.601,- (dua milyar seratus enam puluh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus satu rupiah) oleh terdakwa II HENDRA IRWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ; 2. Saksi UBEN, total pembelian Ayam Potong sebesar Rp.344.137.600,- (tiga ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dari uang dimaksud diterima langsung oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening atas nama HENDRA IRAWAN namun tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU dan sisanya sebesar Rp.319.137.600,- (tiga ratus sembilan belas juta seratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah) diterima secara bertahap oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur dengan cara transfer ke rekening atas nama NADI RUSPIANDI dan tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ; 3. Saksi FARUQ HOLID, total pembelian Ayam Potong sebesar “ Rp.118.687.900,- (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) diterima tunai bertahap oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor namun oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ; 4. Saksi EMIS, total pembelian Ayam Potong sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) diterima tunai bertahap oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin YUSUF HUSEN (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor namun oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ; 5. Saksi DIDING WAHYUDI, total pembelian Ayam Potong sebesar “ Rp.283.289.960,- (dua ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) diterima tunai bertahap oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUEN YUSUF (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor namun oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) sama sekali tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ; Sehingga total keseluruhan uang pembayaran dari Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor yang diterima oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) sebesar Rp.3.823.363.360,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan yang disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU adalah Rp.1.180.416.899,- (satu milyar seratus delapan puluh juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan yang tidak disetorkan ke Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU adalah sebesar Rp.2.642.946.461,- (dua milyar enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah) ;
2. Untuk Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Cianjur, ditemukan : 1. MAMAN SOMANTRI selaku Customer PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur, total pembelian Ayam Potong sebesar Rp.424.422.760,- (empat ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) diterima bertahap oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur dengan cara ditransfer ke rekening milik terdakwa I NADI RUSPIANDI namun oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI hanya disetorkan ke Perusahaan PT. SARANA INDONESIA MAJU sebesar Rp.190.702.350,- (seratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.233.720.410,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah) oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI tidak disetorkan ke rekening Perusahaan PT. SARANA INDONESIA MAJU ; 2. ADE BABAN BAHRUDIN selaku PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur, total pembelian Ayam Potong sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) diterima bertahap oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur dengan cara transfer ke rekening terdakwa I NADI RUSPIANDI namun oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI tidak disetorkan ke rekening Perusahaan PT. SARANA INDONESIA MAJU ; Total keseluruhan uang pembayaran dari Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU yang diterima oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin WDI SURYADI (Alm) dari terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) dan tidak disetorkan kepada PT. SARANA INDONESIA MAJU berdasarkan print out rekening koran Bank Central Asia Nomor 1831415873 atas nama NADI RUSPIANDI yaitu sebesar Rp. 2.644.474.710,- (dua milyar enam ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus sepuluh rupiah), sedangkan uang pembayaran dari Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU yang diterima oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) dari terdakwa dari terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) dan tidak disetorkan kepada PT. SARANA INDONESIA MAJU berdasarkan print out rekening koran Bank Rakyat Indonesia Nomor : 01050110215506 atas nama NADI RUSPIANDI yaitu sebesar Rp. 416.718.200,- (empat ratus enam belas juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah), sehingga total pembayaran uang dari Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU yang tidak disetorkan oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) dan terdakwa II HENDRA IRWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) yaitu sebesar Rp. 3.061.192.910,- (tiga milyar enam puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) ;
------ Perbuatan terdakwa diatur dan dincam pidana pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm), pada bulan September 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
1. Kabupaten Cianjur ; 2. Kabupaten Bogor ; 3. Provinsi Banten ;
1. Membuat Delivery Order ; 2. Membuat penagihan terhadap customer ; 3. Menerima uang pembayaran dari customer ; 4. Membuat laporan penjualan dan pembayaran dalam bentuk Leger Manual Internal ; 5. Membuat laporan penjualan dan pembayaran pada data system pembeyaran Agrinis PT. SARANA INDONESIA MAJU pusat ;
1. Saksi MUIN sebanyak 172.138 Kg dengan nilai sebesar Rp. 3.316.385.500,- (tiga milyar tiga ratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 117 (seratus tujuh belas lembar) mulai dari tanggal 23 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022 ; 2. Saksi UBEN sebanyak 19.666 Kg dengan nilai sebesar Rp. 344.137.600,- (tiga ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar mulai dari tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022 ; 3. Saksi FARUQ HOLID sebanyak 7.626 Kg dengan nilai sebesar Rp. 118.687.900,- (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 6 (enam) lembar mulai dari tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022 ; 4. Saksi EMIS sebanyak 3.845,20 Kg dengan nilai sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 2 (dua) lembar tanggal 6 Juli 2022 ; 5. Saksi DIDING WAHYUDI sebanyak 31.948,80 Kg dengan nilai sebesar Rp. 283.289.960,- (dua ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) sesuai dengan Delivery Order sebanyak 56 (lima puluh enam) lembar mulai dari tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023 ; 6. SITI AMALIA (Istri saksi WAHYU) sebanyak 5.437 Kg dengan nilai sebesar Rp. 105.209.000,- (seratus lima juta dua ratus sembilan ribu rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 6 (enam) lembar mulai dari tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan 30 April 2022 ; Dan terhadap ke 6 (enam) Costumer tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) ;
1. Saksi MAMAN SOMANTRI sebanyak 27.820 Kg dengan nilai sebesar Rp. 233.720.410,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar mulai dari tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 Januari 2023 ; 2. Saksi ADE BABAN BAHRUDIN sebanyak 4.822 Kg dengan nilai sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai dengan Delivery Order (DO) sebanyak 4 (empat) lembar mulai dari tanggal 11 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023 ; Dan terhadap ke 2 (dua) Costumer tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) ;
1. Pembayaran dari saksi MUIN sebesar Rp. 2.135.968.601,- (dua milyar seratus tiga puluh lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus satu rupiah) ; 2. Pembayaran dari saksi UBEN sebesar Rp. 344.137.600,- (tiga ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) ; 3. Pembayaran dari saksi FARUQ HOLID sebesar Rp. 118.687.900,- (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) ; 4. Pembayaran dari saksi EMIS sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ; 5. Pembayaran dari saksi DIDING WAHYUDI sebesar Rp. 283.289.960,- (dua ratus delapan puluh tiga jutaa dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) ; 6. Pembayaran dari SITI AMALIA (Istri saksi WAHYU) sebesar Rp. 105.209.000,- (seratus lima juta dua ratus sembilan ribu rupiah) ; Kemudian terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) juga tidak menyetorkan uang pembayaran dari Costumer Cabang Kabupaten Cianjur, yaitu : 1. Pembayaran dari saksi MAMAN SOMANTRI sebesar Rp. 233.720.410,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah) ; 2. Pembayaran dari saksi ADE BABAN BAHRUDIN sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
1. Untuk Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Bogor, ditemukan : 1. Saksi MUIN, total pembelian Ayam Potong sebesar Rp.3.341.385.500,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan seluruh pembayaran dimaksud sudah diterima secara tunai oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor dan yang disetorkan ke rekening Perusahaan hanya senilai Rp.1.180.416.899,- (satu milyar seratus delapan puluh juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan sebesar Rp.2.160.968.601,- (dua milyar seratus enam puluh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus satu rupiah) oleh terdakwa II HENDRA IRWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ; 2. Saksi UBEN, total pembelian Ayam Potong sebesar Rp.344.137.600,- (tiga ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dari uang dimaksud diterima langsung oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening atas nama HENDRA IRAWAN namun tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU dan sisanya sebesar Rp.319.137.600,- (tiga ratus sembilan belas juta seratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah) diterima secara bertahap oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur dengan cara transfer ke rekening atas nama NADI RUSPIANDI dan tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ; 3. Saksi FARUQ HOLID, total pembelian Ayam Potong sebesar “ Rp.118.687.900,- (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) diterima tunai bertahap oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor namun oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ; 4. Saksi EMIS, total pembelian Ayam Potong sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) diterima tunai bertahap oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin YUSUF HUSEN (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor namun oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ; 5. Saksi DIDING WAHYUDI, total pembelian Ayam Potong sebesar “ Rp.283.289.960,- (dua ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) diterima tunai bertahap oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUEN YUSUF (Alm) selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor namun oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) sama sekali tidak disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU ; Sehingga total keseluruhan uang pembayaran dari Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Bogor yang diterima oleh terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) sebesar Rp.3.823.363.360,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan yang disetorkan ke rekening Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU adalah Rp.1.180.416.899,- (satu milyar seratus delapan puluh juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan yang tidak disetorkan ke Perusahaan yakni PT. SARANA INDONESIA MAJU adalah sebesar Rp.2.642.946.461,- (dua milyar enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah) ;
2. Untuk Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU Cabang Kabupaten Cianjur, ditemukan : 1. Saksi MAMAN SOMANTRI selaku Customer PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur, total pembelian Ayam Potong sebesar Rp.424.422.760,- (empat ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) diterima bertahap oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur dengan cara ditransfer ke rekening milik terdakwa I NADI RUSPIANDI namun oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI hanya disetorkan ke Perusahaan PT. SARANA INDONESIA MAJU sebesar Rp.190.702.350,- (seratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.233.720.410,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah) oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI tidak disetorkan ke rekening Perusahaan PT. SARANA INDONESIA MAJU ; 2. Saksi ADE BABAN BAHRUDIN selaku PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur, total pembelian Ayam Potong sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) diterima bertahap oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI selaku Admin Sales Marketing PT. SARANA INDONESIA MAJU cabang Kabupaten Cianjur dengan cara transfer ke rekening terdakwa I NADI RUSPIANDI namun oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI tidak disetorkan ke rekening Perusahaan PT. SARANA INDONESIA MAJU ; Total keseluruhan uang pembayaran dari Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU yang diterima oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin WDI SURYADI (Alm) dari terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) dan tidak disetorkan kepada PT. SARANA INDONESIA MAJU berdasarkan print out rekening koran Bank Central Asia Nomor 1831415873 atas nama NADI RUSPIANDI yaitu sebesar Rp. 2.644.474.710,- (dua milyar enam ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus sepuluh rupiah), sedangkan uang pembayaran dari Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU yang diterima oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) dari terdakwa dari terdakwa II HENDRA IRAWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) dan tidak disetorkan kepada PT. SARANA INDONESIA MAJU berdasarkan print out rekening koran Bank Rakyat Indonesia Nomor : 01050110215506 atas nama NADI RUSPIANDI yaitu sebesar Rp. 416.718.200,- (empat ratus enam belas juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah), sehingga total pembayaran uang dari Costumer PT. SARANA INDONESIA MAJU yang tidak disetorkan oleh terdakwa I NADI RUSPIANDI Bin EDI SURYADI (Alm) dan terdakwa II HENDRA IRWAN Bin HUSEN YUSUF (Alm) yaitu sebesar Rp. 3.061.192.910,- (tiga milyar enam puluh satu juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) ;
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |