Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
465/Pid.B/2026/PN Cbi 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2.LUKASMANA, SH
1.LEPI Als LEPI Bin YORI
2.IRAWAN LESTALUHU Als IRWAN Bin ABUTAHER LESTALUHU (Alm)
3.AGUS bin MINTO REJO (Alm)
4.YANDRI SOUHALY Als MARIO GLEN Bin TOMAS SOUHALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 465/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4073/M.2.18.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2LUKASMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEPI Als LEPI Bin YORI[Penahanan]
2IRAWAN LESTALUHU Als IRWAN Bin ABUTAHER LESTALUHU (Alm)[Penahanan]
3AGUS bin MINTO REJO (Alm)[Penahanan]
4YANDRI SOUHALY Als MARIO GLEN Bin TOMAS SOUHALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa TERDAKWA I LEPI Als LEPI Bin YORI dan TERDAKWA II  IRAWAN LESTALUHU Als IRWAN Bin ABUTAHER LESTALUHU (Alm) pada hari Selasa tanggal 31 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah kosong yang beralamatkan di Komplek Parung Hijau, Kampung Pondok Udik, RT 003 RW 003, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara tersebut yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan sehingga mengakibatkan Luka Berat bagi orang secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa pada sekitar bulan Februari 2026, korban berkenalan kembali dengan Sdr. RISKI (DPO) yang kemudian menawarkan sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 (lima ribu) meter persegi di wilayah Kabupaten Bogor. Sdr. RISKI (DPO)  mengaku sebagai perantara atau pihak yang memiliki akses kepada pemilik tanah yang dikenal dengan sebutan "Abah Haji". Dalam beberapa kali komunikasi, Sdr. RISKI (DPO) menolak memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah dengan alasan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen, namun tetap meyakinkan korban agar bersedia melakukan transaksi. Kemudian, pada bulan Maret 2026, korban beberapa kali melakukan pertemuan dengan Sdr. RISKI (DPO) dan Sdr. ANDIKA (DPO) yang mengaku sebagai konsultan pemilik tanah. Dalam pertemuan tersebut korban menyampaikan maksudnya untuk membeli lahan guna program ketahanan pangan yang dikelolanya, serta memperlihatkan dokumen perusahaan dan proposal kerja sama sebagai bukti keseriusan. Meskipun demikian, para terdakwa tetap tidak memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah dan meminta agar transaksi dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri.
  • Bahwa pada tanggal 28 Maret 2026, Sdr. RISKI (DPO) menghubungi korban dan menyampaikan bahwa pemilik tanah membutuhkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai uang muka pembelian tanah. Selanjutnya korban memperoleh pinjaman dana sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari Saksi ADITYO WIBOWO DJOHAR melalui perantaraan Saksi DENDA ABDULLAH, dengan kesepakatan dana tersebut akan dikembalikan dalam waktu satu minggu beserta keuntungan sebesar 20%. Kemudian, tanggal 30 Maret 2026, Saksi ADITYO WIBOWO DJOHAR mengirimkan foto dan video uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang kemudian diteruskan korban kepada Sdr. RISKI (DPO) sebagai bukti bahwa dana pembayaran telah tersedia. Menindaklanjuti hal tersebut, Sdr. RISKI (DPO) mengatur pertemuan pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 di Rumah Makan Bebek Gimbo, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama Saksi DENDA ABDULLAH dan Sdr. ABIDIN berangkat dari Sukabumi menuju Kota Bogor untuk menjemput Saksi ADITYO WIBOWO DJOHAR. Setelah berkumpul, sekitar pukul 20.15 WIB mereka tiba di Rumah Makan Bebek Gimbo dan bertemu dengan Sdr. ANDIKA (DPO). Pada saat itu Sdr. ANDIKA (DPO) meminta diperlihatkan uang yang akan digunakan sebagai pembayaran uang muka pembelian tanah, kemudian memotret uang tersebut menggunakan telepon genggam miliknya. Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, korban bersama Saksi DENDA ABDULLAH, Saksi ADITYO WIBOWO DJOHAR dan Sdr. ANDIKA (DPO) berangkat menggunakan mobil milik Saksi DENDA ABDULLAH menuju lokasi yang diarahkan oleh Sdr. ANDIKA (DPO), yaitu sebuah rumah kosong yang berada di Komplek Parung Hijau, Kampung Pondok Udik, RT 003 RW 003, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Sesampainya di lokasi, Sdr. ANDIKA (DPO) membuka pagar rumah dan meminta kendaraan diparkirkan di dalam garasi sehingga para korban baru turun dari kendaraan, secara tiba-tiba yang telah menunggu di lokasi langsung melakukan penyergapan dan menodongkan benda yang diduga senjata api kepada para korban, mengancam agar para korban tidak melakukan perlawanan, kemudian memborgol tangan para korban menggunakan borgol plastik berwarna merah sehingga para korban tidak berdaya, Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama mengambil dan menguasai uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berikut barang-barang berharga milik para korban, antara lain telepon genggam, dompet, uang tunai, dokumen, dan barang berharga lainnya, kemudian meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna abu-abu serta beberapa sepeda motor.
  • Bahwa Para Terdakwa secara Bersama-sama berkumpul di sebuah rumah makan untuk menerima pembagian tugas. Sdr. RISKI (DPO) bertugas memancing dan mengarahkan korban menuju lokasi, Sdr. ANDIKA (DPO) bertugas mendampingi korban hingga masuk ke lokasi penyergapan, sedangkan pelaku lainnya bertugas melakukan pemantauan, pengepungan, penyergapan, penguasaan korban, pengambilan uang serta barang-barang milik korban, dan mengamankan jalur pelarian.
  • Bahwa akibat Perbuatan Para Terdakwa, saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 110.700.000,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor P/Ver/093/V/2026/RSSH yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD R. SYAMSUDIN, S.H. pada tanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. NURUL AIDA FATHYA, Sp.FM,M.sc selaku dokter forensic dan dr. LILA ISMAYAPRADITA selaku dokter pemeriksa terhadap JUNAEDI dengan Kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki usia empat puluh delapan tahun ini ditemukan memar yang dalam proses penyembuhan pada tangan kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor P/Ver/094/V/2026/RSSH yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD R. SYAMSUDIN, S.H. pada tanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. NURUL AIDA FATHYA, Sp.FM,M.sc selaku dokter forensic dan dr. LILA ISMAYAPRADITA selaku dokter pemeriksa terhadap DENDA ABDULLAH dengan Kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki usia lima puluh tahun ini ditemukan luka lecet dalam proses penyembuhan pada pergelangan tangan kanan serta pembengkalan jari manis tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka pada jari telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

 

---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHP 2023 ---

Pihak Dipublikasikan Ya