Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
652/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2.GIFRAN HERALDI, SH
SENDI KELEM PATTISINA bin ALEXANDER PATTISINA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 652/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4013/M.2.18.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS MAHARDIKA, SH, MH
2GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENDI KELEM PATTISINA bin ALEXANDER PATTISINA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU:

------- Bahwa Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (Alm.) pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat  di pinggir Jl. Raya Leuwiliang Desa Cibeber I Kecamatan  Leuwiliang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut,  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa Awalnya pada tanggal 24 Juni 2024 Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  dihubungi oleh Sdri. WINDA (DPO) melalui telepon sekira pukul 15.00 wib mengatakan “Lu punya dana gak bang? Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ntar gua kasih 2 (dua)” lalu Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menjawab “Kapan?” dan Sdri. WINDA (DPO) mengatakan “Kalo ada sekarang ya sekarang” Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menjawab “Keburu gak kalo sekarang?” Sdri WINDA (DPO) menjawab “Keburu”, kemudian Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  mentransfer melalui Go-Pay sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) kepada Sdri. WINDA (DPO) dan kemudian Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menunggu kabar dari Sdri. WINDA (DPO) sekira pukul 18.00 wib karena tidak ada kabar dari Sdri. WINDA (DPO) kemudian Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  mengabari Sdri. WINDA (DPO) dan mengatakan “Tadi bilang bisa, tapi Taunya gabisa, ya udah balikin uang gua lagi” dan dijawab oleh Sdri. WINDA (DPO) “Uangnya udah masuk susah jelasinnya” dan setelah itu Sdri. WINDA (DPO) menghilang dan tidak bisa dihubungi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  dihubungi kembali oleh Sdri. WINDA (DPO) mengatakan “Ini barang mau di Gosend apa diambil?” kemudian Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menjawab “Emang Lu dimana?” dan Sdri. WINDA (DPO) mengatakan “Lagi di Empang, lagi makan?” kemudian Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menjawab “Ya udah Gosend aja” kemudian Sdri. WINDA (DPO) mengatakan “Ngecak dulu beres ngecak gua kabarin” dan Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menjawab “Ya udah” kemudian Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menunggu kabar dari Sdri. WINDA (DPO) dan sekira pukul 20.30 wib Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menghubungi Sdri. WINDA (DPO) dan mengatakan “Ya udah tunggu bentar lagi beres, nanti dikabarin” kemudian sekira pukul 21.00 wib Sdri. WINDA (DPO) mengatakan “Mau di Gosend kemana?” dan Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menjawab “Emang lu dimana?” dan dijawab “Dramaga” dan Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  mengatakan “Ngapain lu di Dramaga?” dan dijawab “Habis ngecak di rumah temen gua” dan Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menanyakan “Dimana? Emang lu punya temen di Dramaga?” kemudian dijawab “Ada tapi sekarang gua di Gacoan Dramaga” setelah itu Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  memesan Grab Express untuk mengambil barang narkotika jenis sabu di Mie Gacoan Dramaga sesuai arahan dari Sdri. WINDA (DPO) kemudian sekira pukul 22.00 wib diantarkan menuju Lokasi tempat Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menunggu di pinggir Jl. Raya Leuwiliang Desa Cibeber I Kecamatan  Leuwiliang Kabupaten Bogor. Setelah Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menerima paket dari Sdri. WINDA (DPO) berupa 1 (satu) buah bekas bungkus permen Foxs Original Coffee berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga  narkotika jenis sabu disimpan didalam sebuah amplop warna putih dalam genggaman tangan Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.).
    • Bahwa masih dihari yang sama yakni pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wib saat Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  sedang mengambil paket narkotika jenis sabu di pinggir Jl. Raya Leuwiliang Desa Cibeber I Kecamatan  Leuwiliang Kabupaten Bogor, tiba-tiba Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  dihampiri oleh beberapa orang laki-laki tidak dikenal mengaku petugas Kepolisian berpakaian preman dari Sat. Narkoba Polres Bogor, saat itu Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  ditanya identitas kemudian Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  digeledah oleh salah satu petugas Kepolisian dengan disaksikan oleh petugas Kepolisian lainnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis narkotika jenis sabu ada pada Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  sebanyak 1 (satu) buah bekas bungkus permen Foxs Original Coffee berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga  narkotika jenis sabu, semua barang tersebut disimpan didalam sebuah amplop warna putih ada dalam genggaman tangan Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.). Kemudian Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  dengan tujuan untuk persediaan Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  konsumsi yang didapat dari Sdri. WINDA (DPO), Selanjutnya setelah itu petugas Kepolisian berusaha melakukan upaya pencarian terhadap Sdri. WINDA (DPO), akan tetapi Sdri. WINDA (DPO) tidak berhasil ditemukan, selanjutnya Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  berikut barang bukti dibawa dan diamankan kekantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor
    • Bahwa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  pergunakan  untuk  membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah uang milik Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  sendiri.
    • Bahwa Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  membeli narkotika jenis sabu kepada Sdri. WINDA (DPO) sudah keempat kalinya, Pertama kali pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  membeli paketan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  konsumsi bersama-sama dengan Sdri. WINDA (DPO) di kosan yang beralamatkan di Gg. AOET Kel. Sukasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, Kedua kali pada hari Minggu 12 Mei 2024 Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  membeli paketan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  bertemu langsung dengan Sdri. WINDA (DPO) di daerah Taman Kencana Bogor Kota, Ketiga pada Senin tanggal 24 Juni 2024 Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  membeli paketan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  membeli paketan narkotika jenis sabu namun baru Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  terima dan yang terakhir  kalinya Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  membelinya paketan seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan transaksi dilakukan pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024.
    • Bahwa tidak ada percakapan atau komunikasi melalui pesan antara Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  dengan Sdri. WINDA (DPO) dalam hal memperoleh narkotika jenis sabu tersebut diatas, karena setiap selesai komunikasi bukti pesanya dihapus oleh Terdakwa . dan saat Sdri. WINDA (DPO) menyuruh Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  untuk mengambil atau menyimpan tempelan narkotika jenis sabu yang bersangkutan  mengarahkannya lebih sering menggunakan panggilan telphone.
    • Bahwa Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  mengenali barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus permen Foxs Original Coffee berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga  narkotika jenis sabu, semua barang bukti tersebut disita dari Terdakwa .
    • Bahwa Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk membeli, menerima, dan/atau, menjual menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.

 

Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium PL129FG/VII/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 18 Juli 2024 pada PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Nama Terdakwa  :

  1. SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)

 

Identifikasi Sampel

Jenis sampel

:

A

:

Kristal

 

Jumlah Sampel

:

A

:

1 Sampel

 

Berat netto awal

:

A

 

Total Sampel A

:

1,2189

Gram

 

Berat netto akhir

:

A

 

Total Sampel A

:

1,1730

Gram

 

Ciri-ciri sampel

:

1 (satu) buah amplop warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus permen Foxs origina Coffe berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan: a: kristal warna putih

 

No.

Jenis Sampel

Kodifikasi

Disita Dari

Pemilik

1.

Kristal

A

SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)

SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)

 

 

Maksud pemeriksaan sampel : Permohonan Pengujian Laboratorium

 

Pemeriksaan Sampel :

No.

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

 

  • Bahwa Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (Alm.)  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto total 1,2189 gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (Alm.) pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat  di pinggir Jl. Raya Leuwiliang Desa Cibeber I Kecamatan  Leuwiliang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut,  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa Awalnya pada tanggal 24 Juni 2024 Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  dihubungi oleh Sdri. WINDA (DPO) melalui telepon sekira pukul 15.00 wib mengatakan “Lu punya dana gak bang? Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ntar gua kasih 2 (dua)” lalu Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menjawab “Kapan?” dan Sdri. WINDA (DPO) mengatakan “Kalo ada sekarang ya sekarang” Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menjawab “Keburu gak kalo sekarang?” Sdri WINDA (DPO) menjawab “Keburu”, kemudian Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  mentransfer melalui Go-Pay sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) kepada Sdri. WINDA (DPO) dan kemudian Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menunggu kabar dari Sdri. WINDA (DPO) sekira pukul 18.00 wib karena tidak ada kabar dari Sdri. WINDA (DPO) kemudian Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  mengabari Sdri. WINDA (DPO) dan mengatakan “Tadi bilang bisa, tapi Taunya gabisa, ya udah balikin uang gua lagi” dan dijawab oleh Sdri. WINDA (DPO) “Uangnya udah masuk susah jelasinnya” dan setelah itu Sdri. WINDA (DPO) menghilang dan tidak bisa dihubungi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  dihubungi kembali oleh Sdri. WINDA (DPO) mengatakan “Ini barang mau di Gosend apa diambil?” kemudian Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menjawab “Emang Lu dimana?” dan Sdri. WINDA (DPO) mengatakan “Lagi di Empang, lagi makan?” kemudian Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menjawab “Ya udah Gosend aja” kemudian Sdri. WINDA (DPO) mengatakan “Ngecak dulu beres ngecak gua kabarin” dan Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menjawab “Ya udah” kemudian Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menunggu kabar dari Sdri. WINDA (DPO) dan sekira pukul 20.30 wib Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menghubungi Sdri. WINDA (DPO) dan mengatakan “Ya udah tunggu bentar lagi beres, nanti dikabarin” kemudian sekira pukul 21.00 wib Sdri. WINDA (DPO) mengatakan “Mau di Gosend kemana?” dan Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menjawab “Emang lu dimana?” dan dijawab “Dramaga” dan Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  mengatakan “Ngapain lu di Dramaga?” dan dijawab “Habis ngecak di rumah temen gua” dan Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menanyakan “Dimana? Emang lu punya temen di Dramaga?” kemudian dijawab “Ada tapi sekarang gua di Gacoan Dramaga” setelah itu Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  memesan Grab Express untuk mengambil barang narkotika jenis sabu di Mie Gacoan Dramaga sesuai arahan dari Sdri. WINDA (DPO) kemudian sekira pukul 22.00 wib diantarkan menuju Lokasi tempat Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menunggu di pinggir Jl. Raya Leuwiliang Desa Cibeber I Kecamatan  Leuwiliang Kabupaten Bogor. Setelah Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menerima paket dari Sdri. WINDA (DPO) berupa 1 (satu) buah bekas bungkus permen Foxs Original Coffee berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga  narkotika jenis sabu disimpan didalam sebuah amplop warna putih dalam genggaman tangan Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.).
    • Bahwa masih dihari yang sama yakni pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wib saat Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  sedang mengambil paket narkotika jenis sabu di pinggir Jl. Raya Leuwiliang Desa Cibeber I Kecamatan  Leuwiliang Kabupaten Bogor, tiba-tiba Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  dihampiri oleh beberapa orang laki-laki tidak dikenal mengaku petugas Kepolisian berpakaian preman dari Sat. Narkoba Polres Bogor, saat itu Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  ditanya identitas kemudian Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  digeledah oleh salah satu petugas Kepolisian dengan disaksikan oleh petugas Kepolisian lainnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis narkotika jenis sabu ada pada Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  sebanyak 1 (satu) buah bekas bungkus permen Foxs Original Coffee berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga  narkotika jenis sabu, semua barang tersebut disimpan didalam sebuah amplop warna putih ada dalam genggaman tangan Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.). Kemudian Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  dengan tujuan untuk persediaan Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  konsumsi yang didapat dari Sdri. WINDA (DPO), Selanjutnya setelah itu petugas Kepolisian berusaha melakukan upaya pencarian terhadap Sdri. WINDA (DPO), akan tetapi Sdri. WINDA (DPO) tidak berhasil ditemukan, selanjutnya Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  berikut barang bukti dibawa dan diamankan kekantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor
    • Bahwa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  pergunakan  untuk  membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah uang milik Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  sendiri.
    • Bahwa Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  membeli narkotika jenis sabu kepada Sdri. WINDA (DPO) sudah keempat kalinya, Pertama kali pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  membeli paketan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  konsumsi bersama-sama dengan Sdri. WINDA (DPO) di kosan yang beralamatkan di Gg. AOET Kel. Sukasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, Kedua kali pada hari Minggu 12 Mei 2024 Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  membeli paketan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  bertemu langsung dengan Sdri. WINDA (DPO) di daerah Taman Kencana Bogor Kota, Ketiga pada Senin tanggal 24 Juni 2024 Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  membeli paketan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  membeli paketan narkotika jenis sabu namun baru Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  terima dan yang terakhir  kalinya Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  membelinya paketan seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan transaksi dilakukan pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024.
    • Bahwa tidak ada percakapan atau komunikasi melalui pesan antara Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  dengan Sdri. WINDA (DPO) dalam hal memperoleh narkotika jenis sabu tersebut diatas, karena setiap selesai komunikasi bukti pesanya dihapus oleh Terdakwa . dan saat Sdri. WINDA (DPO) menyuruh Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  untuk mengambil atau menyimpan tempelan narkotika jenis sabu yang bersangkutan  mengarahkannya lebih sering menggunakan panggilan telphone.
    • Bahwa Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  mengenali barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus permen Foxs Original Coffee berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga  narkotika jenis sabu, semua barang bukti tersebut disita dari Terdakwa .
    • Bahwa Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)  tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk membeli, menerima, dan/atau, menjual menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.

 

Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium PL129FG/VII/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 18 Juli 2024 pada PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Nama Terdakwa  :

  1. SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)

 

Identifikasi Sampel

Jenis sampel

:

A

:

Kristal

 

Jumlah Sampel

:

A

:

1 Sampel

 

Berat netto awal

:

A

 

Total Sampel A

:

1,2189

Gram

 

Berat netto akhir

:

A

 

Total Sampel A

:

1,1730

Gram

 

Ciri-ciri sampel

:

1 (satu) buah amplop warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus permen Foxs origina Coffe berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan: a: kristal warna putih

 

No.

Jenis Sampel

Kodifikasi

Disita Dari

Pemilik

1.

Kristal

A

SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)

SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (ALM.)

 

 

Maksud pemeriksaan sampel : Permohonan Pengujian Laboratorium

 

Pemeriksaan Sampel :

No.

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Kristal

B (Marquis, Mendeline, Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

 

    • Bahwa Terdakwa  SENDI KELEM PATTISINA BIN ALEXANDER PATTISINA (Alm.)  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan berat netto total 1,2189 gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya