INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
281/Pdt.G/2024/PN Cbi | Indra Surkana | PT. Bahana Sukma Sejahtera | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 281/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang secara tunai dan seketika kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
a) Kerugian Materil :
Kerugian atas dipasang papan nama (plang), aktivitas alat berat yang diturunkan sehingga membuat rusaknya sebagian tanah Penggugat serta dilaporkan nya Penggugat ke Kepolisian; di atas tanah a quo sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
b) Kerugian Imateriil :
Akibat Perbuatan Tergugat yang telah dipasang papan nama (plang), aktivitas alat berat yang diturunkan sehingga membuat rusaknya sebagian tanah Penggugat serta dilaporkan nya Penggugat ke Kepolisian, maka Penggugat mengalami tekanan yang mengakibatkan keadaannya terganggu sehingga dengan ini Penggugat mengalami kerugian Imateril yang jika diuangkan sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
5. Menyatakan Surat Keterangan dan Surat - Surat lain sepanjang mengenai tanah a quo yang terbit untuk dan atas nama Tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berupa :
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 6/Cijeruk Tahun 1997 atas nama Tergugat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat;
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret dalam buku register / catatan khusus / melakukan tindakan lainnya yang menerangkan setidak-tidaknya Sertipikat diatas tidak berlaku;
8. Menyatakan Penggugat adalah Penggarap yang sah atas tanah a quo yang berlokasi di Kp. Pasir Pogor Blok Ipukan / Dariawas, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor seluas + 12.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Jalan/Garapan
Sebelah Barat : PT. Kharisma
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik untuk dan atas nama Penggugat atas tanah a quo yang berlokasi di Kp. Pasir Pogor Blok Ipukan / Dariawas, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor seluas + 12.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Jalan/Garapan
Sebelah Barat : PT. Kharisma
10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya jika tidak menjalankan putusan ini sejak putusan ini berkuatan hukum tetap;
11. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
12. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uit voerbaar bijvoorad) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |