Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa PASKAH PURBA, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 06.05 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. R.H Lukman, Cibinong Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, melakukan perbuatan membuang sampah tidak pada tempatnya, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Membuang sampah tidak pada tempatnya
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 39 Jo. Pasal 8 huruf j Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. |