Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.NIA LIANA, SH
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
MUSLEM BIN NURDIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-223/M.2.18/EKU.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NIA LIANA, SH
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLEM BIN NURDIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :   

KESATU

--- Bahwa terdakwa MUSLEM Bin NURDIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di Kp. Cibitung Kemang Rt.09/03 Desa. Cibitung Tengah Kec. Tenjolaya Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar akhir bulan Agustus 2024, terdakwa meminta pekerjaan kepada teman terdakwa, lalu terdakwa dikenalkan kepada Sdr. ABENG (DPO), setelah terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. ABENG (DPO), terdakwa ditawari pekerjaan untuk menjaga kios penjualan pulsa selular di Kp. Cibitung Kemang Rt.09/03 Desa. Cibitung Tengah Kec. Tenjolaya Kab. Bogor. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar jam 11.00 Wib saat terdakwa sedang berada di kios yang beralamat di Kp. Cibitung Kemang Rt.09/03 Desa. Cibitung Tengah Kec. Tenjolaya Kab. Bogor, kemudian Sdr. ABENG (DPO) datang memberikan kepada terdakwa obat Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir, obat Heximer sebanyak 50 (lima puluh) butir dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) butir, kemudian terdakwa menyimpan obat Tramadol, Heximer dan Trihexyphenidyl di bawah etalase kios dan terdakwa melakukan penjualan dengan cara orang yang ingin membeli dapat langsung datang ke kios dan membayar secara tunai. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa diamankan oleh warga dan pihak kepolisian dari Polsek Ciampea saat terdakwa sedang berada di kios, kemudian saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol, 18 (delapan belas) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 31 (tiga puluh satu) butir obat jenis Heximer serta uang tunai sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan dalam etalase kios tempat terdakwa berjualan. Selanjutnya terdakwa  dan barang bukti dibawa Ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor.
  • Bahwa obat Tramadol, Heximer dan Trihexyphenidyl merupakan milik Sdr. ABENG (DPO) dan terdakwa sebagai pegawai dari Sdr. ABENG (DPO) yang bekerja dan bertugas menjual/mengedarkan obat Tramadol, Heximer dan Trihexyphenidyl di kios.
  • Bahwa rata-rata setiap harinya terdakwa dapat menjual/mengedarkan obat Tramadol, Heximer dan Trihexyphenidyl sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) butir dengan omset setiap harinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa harga untuk 1 (satu) obat Tramadol sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), harga untuk 1 (satu) obat Heximer sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan harga untuk 1 (satu) obat Trihexyphenidyl sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan obat kepada Sdr. ABENG (DPO) setiap harinya dan memasok persediaan obat ketika sudah hampir habis.
  • Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan obat Tramadol, Heximer dan Trihexyphenidyl hanya di wilayah Kec. Tenjolaya Kab. Bogor.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4772 / NOF / 2024 tanggal 26 September 2024, yang dilakukan oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti yang Diterima :
        1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1530 gram diberi nomor barang bukti 2398/2024/OF.
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7345 gram diberi nomor barang bukti 2399/2024/OF.
        3. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3170 gram diberi nomor barang bukti 2400/2024/OF.
  2. Kesimpulan :
              1. 2398/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
              2. 2399/2024/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
              3. 2400/2024/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :
        1. 2398/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,9377 gram.
        2. 2399/2024/OF berupa 4 (Empat) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,5742 gram.
        3. 2400/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,0853 gram.
  • Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa terdakwa dalam hal memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta Terdakwa bukanlah seorang apoteker, tidak menggunakan resep dokter dan tidak menjual di apotek.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435  Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------

 

A T A U

 

 

KEDUA

 

--- Bahwa terdakwa MUSLEM Bin NURDIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di Kp. Cibitung Kemang Rt.09/03 Desa. Cibitung Tengah Kec. Tenjolaya Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar jam 11.00 Wib saat terdakwa MUSLEM Bin NURDIN (Alm) sedang berada di kios yang beralamat di Kp. Cibitung Kemang Rt.09/03 Desa. Cibitung Tengah Kec. Tenjolaya Kab. Bogor, kemudian Sdr. ABENG (DPO) datang memberikan kepada terdakwa obat Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir, obat Heximer sebanyak 50 (lima puluh) butir dan obat Trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) butir, kemudian terdakwa menyimpan obat Tramadol, Heximer dan Trihexyphenidyl di bawah etalase kios dan terdakwa melakukan penjualan dengan cara orang yang ingin membeli dapat langsung datang ke kios dan membayar secara tunai tanpa harus menggunakan resep dari dokter. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa diamankan oleh warga dan pihak kepolisian dari Polsek Ciampea saat terdakwa sedang berada di kios yang beralamat di Kp. Cibitung Kemang Rt.09/03 Desa. Cibitung Tengah Kec. Tenjolaya Kab. Bogor, kemudian saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol, 18 (delapan belas) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 31 (tiga puluh satu) butir obat jenis Heximer serta uang tunai sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan dalam etalase kios tempat terdakwa berjualan. Selanjutnya terdakwa  dan barang bukti dibawa Ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor.
  • Bahwa obat Tramadol, Heximer dan Trihexyphenidyl adalah milik Sdr. ABENG (DPO) dan terdakwa sebagai pegawai dari Sdr. ABENG (DPO) yang bekerja dan bertugas menjual/mengedarkan obat Tramadol, Heximer dan Trihexyphenidyl di kios dengan system setoran kepada sdr. ABENG (DPO).
  • Bahwa rata-rata setiap harinya terdakwa dapat menjual/mengedarkan obat Tramadol, Heximer dan Trihexyphenidyl sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) butir dengan omset setiap harinya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa harga untuk 1 (satu) obat Tramadol sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), harga untuk 1 (satu) obat Heximer sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan harga untuk 1 (satu) obat Trihexyphenidyl sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan obat kepada Sdr. ABENG (DPO) setiap harinya dan memasok persediaan obat ketika sudah hampir habis.
  • Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan obat Tramadol, Heximer dan Trihexyphenidyl hanya di wilayah Kec. Tenjolaya Kab. Bogor.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4772 / NOF / 2024 tanggal 26 September 2024, yang dilakukan oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti yang Diterima :
        1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1530 gram diberi nomor barang bukti 2398/2024/OF.
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7345 gram diberi nomor barang bukti 2399/2024/OF.
        3. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3170 gram diberi nomor barang bukti 2400/2024/OF.
  2. Kesimpulan :
              1. 2398/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
              2. 2399/2024/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
              3. 2400/2024/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :
        1. 2398/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,9377 gram.
        2. 2399/2024/OF berupa 4 (Empat) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,5742 gram.
        3. 2400/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,0853 gram.
  • Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa terdakwa dalam hal tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras adalah tanpa memiliki surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta Terdakwa bukanlah seorang apoteker, tidak menggunakan resep dokter dan tidak menjual di apotek.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya