| Petitum |
- Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi atau cidera janji terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar melaksanakan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp 321.112.116,00 (tiga ratus dua puluh satu juta seratus dua belas ribu seratus enam belas Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebuah tanah dan bangunan yang terletak Jl. Lanbau No 1, Kp. Gudang, Kel. Karang Asem Barat, Kec. Citeureup, Kab. Bogor, Jawa Barat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT mentaati dan melaksanakan isi putusan perkara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, keberatan atau upaya hukum lainnya.
|