Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
257/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.SOBARIATUL HIJRIAH
2.ASEP NENDI
ENENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 257/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOBARIATUL HIJRIAH
2ASEP NENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sawong Aries Prabowo SH SESOBARIATUL HIJRIAH
2Sawong Aries Prabowo SH SEASEP NENDI
Tergugat
NoNama
1ENENG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat
  3. Menghukum  Tergugat untuk mencabut laporan polisi Nomor LP/B/774/XI/2023/SPKT/ Polresta Bogor Kota/ Polda Jawa Barat tanggal 20 November 2023;
  4. Menyatakan Laporan Polisi  laporan polisi Nomor LP/B/774/XI/2023/SPKT/ Polresta Bogor Kota/ Polda Jawa Barat tanggal 20 November 2023 adalah Pekara Perdata dan atau Hutang Piutang dan bukan Pekara Pidana ;
  5. Menyatakan PENGUGAT tetap bertanggung jawab atas hutang Piutang terhadap TERGUGAT
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian MATERIL Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah)  kepada PENGGUGAT
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian IMMATERIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyard rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk mengkoreksi Hutang Piutang terhadap PENGGUGAT berapa sisanya yang harus dibayarkan.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak