Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
408/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.GIFRAN HERALDI, SH
2.Agung Setiawan
IWAN Bin MUHAMMAD SHALIHIN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 408/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2412/M.2.18.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIFRAN HERALDI, SH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN Bin MUHAMMAD SHALIHIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------------Bahwa Terdakwa IWAN Bin MUHAMMAD SHALIHIN (Alm) Bersama-sama dengan Saksi ELVIRA BERBIYANTI Binti EDI GUSMAN (Alm) (Penuntutan Terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kp. Mampir RT. 006 RW. 003 Desa Mampir Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -------------

      • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa IWAN Bin MUHAMMAD SHALIHIN (Alm) dihubungi melalui telephone dan pesan whatsapp oleh Sdr. DONI (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu dengan menyebutkan total Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 12 gram, lalu sekira jam 12.00 Wib Sdr. DONI (DPO) mengirimkan peta tempat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut disimpan. Selanjutnya Terdakwa IWAN berangkat dari kontrakan menuju lokasi penyimpanan Narkotika jenis Sabu-sabu yang berada di pinggir JI. Raya Jonggol-Cariu KM 6 Ds. Sirnagalih Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa IWAN mencocokkan lokasi sesuai dengan foto yang dikirim Sdr. DONI (DPO) dan setelah cocok maka Terdakwa IWAN mengambil sebuah bungkusan bekas rokok merk Gudang Garam Filter yang kemudian Terdakwa IWAN ambil dan bawa ke rumah orangtua di daerah Jonggol, sesampainya di rumah lalu Terdakwa IWAN menghubungi Sdr. DONI (DPO) memberitahukan bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut sudah Terdakwa IWAN ambil, selanjutnya Sdr. DONI (DPO) menyuruh Terdakwa IWAN untuk membagi atau mengecak Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut rnenjadi paket kecil dengan rincian 0,30 (nol koma tiga nol) gram menjadi 20 paket kecil dan sisanya menjadi paket kecil 0,14 gram (nol koma satu empat) yang Terdakwa IWAN lupa berapa banyak. Sesudah Terdakwa IWAN bagi menjadi paket kecil kemudian Terdakwa IWAN memberitahukan Sdr. DONI (DPO) lalu Terdakwa IWAN langsung disuruh menempel Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah Jonggol dan Cileungsi.
      • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa IWAN Bin MUHAMMAD SHALIHIN (Alm) bawa seluruh paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut ke kontrakan yang Terdakwa IWAN tinggali bersama dengan Saksi ELVIRA BERBIYANTI Binti EDI GUSMAN (Alm) (Penuntutan Terpisah) yang beralamatkan di Kp. Rawa Belut RT. 003 RW. 006 Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, dengan maksud Terdakwa IWAN untuk menempel berdua Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan Saksi ELVIRA. Selanjutnya Terdakwa IWAN bersiap-siap dengan mengambil 13 (tiga belas) potongan sedotan plastik bening garis warna merah muda yang berisikan plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang Terdakwa IWAN simpan di kantong jaket hitam depan sebelah kanan bagian dalam dan sisanya sebanyak 29 (dua puluh sembilan) potongan sedotan plastik bening garis warna merah muda yang berisikan plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu serta 4 (empat) bungkus plastik bening klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dan 2 (dua) unit timbangan elektrik kecil warna hitam Terdakwa IWAN simpan di dalam tempat bekal makan warna coklat yang diletakkan di bawah kasur. Kemudian sekira jam 11.30 Wib Terdakwa IWAN dan Saksi ELVIRA BERBIYANTI berangkat berboncengan sepeda motor Honda Beat warna Biru No. Pol. F-3877-JT, lalu sekira jam 12.00 Wib Terdakwa IWAN mendapatakan tempat yang cocok untuk menempel atau menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu di pot bunga pinggir rumah daerah Kp. Mampir RT. 006 RW. 003 Desa Mampir Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, saat itu Saksi ELVIRA BERBIYANTI berkata "KAMU NEMPEL" Terdakwa IWAN pun menjawab "IYA SATU AJA", sekira jam 12.15 Wib setelah menempel Terdakwa IWAN dan Saksi ELVIRA langsung ketahuan oleh warga beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu pada pot bunga dan 13 (tiga belas) potongan sedotan plastik bening garis warna merah muda yang berisikan plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang Terdakwa IWAN simpan di kantong jaket hitam depan sebelah kanan bagian dalam, selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk infinix Hot 20i warna hijau Imei 1: 358267170538402, Imei 2: 358267170538410 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. DONI (DPO). Selanjutnya Terdakwa IWAN mengakui ada Narkotika jenis Sabu-sabu yang tidak Terdakwa IWAN bawa yang disimpan di dalam kontrakan yang berlamatkan di KP. Mampir RT. 006 RW. 003 Desa Mampir Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Saat dilakukan penggeledahan di ruangan tengah kontrakan tepatnya di bawah kasur ditemukan sebuah tempat bekal makan warna coklat yang di dalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) potongan sedotan plastik bening garis warna merah muda yang berisikan plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dan 4 (empat) bungkus plastik bening klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, selain itu ditemukan 2 (dua) unit timbangan elektrik kecil warna hitam.
      • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa IWAN Bin MUHAMMAD SHALIHIN (Alm) dan Saksi ELVIRA BERBIYANTI Binti EDI GUSMAN (Alm) (Penuntutan Terpisah) adalah untuk menempelkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut untuk memperoleh uang guna kebutuhan hidup sehari-hari.
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
      • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. PL48FE/V/2024/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO selaku KEPALA PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA telah diperoleh hasil pemeriksaan terhadap:
  • 43 (empat puluh tiga) buah sedotan plastik bening kombinasi warna merah muda dan warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 5,8388 gram.
  • 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,4674 gram.

Disita dari Terdakwa IWAN Bin MUHAMMAD SHALIHIN (Alm).

Kesimpulan:

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berat Netto Akhir:

  • 43 (empat puluh tiga) sampel: 5,5336 gram.
  • 4 (empat) sampel: 0,3840 gram.

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

 

A T A U

 

 

KEDUA

 

---------------Bahwa Terdakwa IWAN Bin MUHAMMAD SHALIHIN (Alm) Bersama-sama dengan Saksi ELVIRA BERBIYANTI Binti EDI GUSMAN (Alm) (Penuntutan Terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kp. Mampir RT. 006 RW. 003 Desa Mampir Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 11.30 Wib Terdakwa IWAN Bin MUHAMMAD SALIHIN (Alm) dan Saksi ELVIRA BERBIYANTI berangkat berboncengan sepeda motor Honda Beat warna Biru No. Pol. F-3877-JT, lalu sekira jam 12.00 Wib Terdakwa IWAN mendapatakan tempat yang cocok untuk menempel atau menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu di pot bunga pinggir rumah daerah Kp. Mampir RT. 006 RW. 003 Desa Mampir Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, saat itu Saksi ELVIRA BERBIYANTI berkata "KAMU NEMPEL" Terdakwa IWAN pun menjawab "IYA SATU AJA", sekira jam 12.15 Wib setelah menempel Terdakwa IWAN dan Saksi ELVIRA langsung ketahuan oleh warga beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu pada pot bunga dan 13 (tiga belas) potongan sedotan plastik bening garis warna merah muda yang berisikan plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang Terdakwa IWAN simpan di kantong jaket hitam depan sebelah kanan bagian dalam, selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk infinix Hot 20i warna hijau Imei 1: 358267170538402, Imei 2: 358267170538410 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. DONI (DPO). Selanjutnya Terdakwa IWAN dan Saksi ELVIRA hendak dibawa ke Polsek Cileungsi oleh Saksi INDRA SUHARSO bersama-sama dengan Saksi ROMULUS TAMBUNAN dan Saksi SUDIRMAN AFIF mengakui ada Narkotika jenis Sabu-sabu yang tidak Terdakwa IWAN bawa yang disimpan di dalam kontrakan yang berlamatkan di KP. Mampir RT. 006 RW. 003 Desa Mampir Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Saat dilakukan penggeledahan di ruangan tengah kontrakan tepatnya di bawah kasur ditemukan sebuah tempat bekal makan warna coklat yang di dalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) potongan sedotan plastik bening garis warna merah muda yang berisikan plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dan 4 (empat) bungkus plastik bening klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, selain itu ditemukan 2 (dua) unit timbangan elektrik kecil warna hitam.
      • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa IWAN Bin MUHAMMAD SHALIHIN (Alm) dan Saksi ELVIRA BERBIYANTI Binti EDI GUSMAN (Alm) (Penuntutan Terpisah) adalah untuk menempelkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut untuk memperoleh uang guna kebutuhan hidup sehari-hari.
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
      • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. PL48FE/V/2024/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ir. WAHYU WIDODO selaku KEPALA PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA telah diperoleh hasil pemeriksaan terhadap:
  • 43 (empat puluh tiga) buah sedotan plastik bening kombinasi warna merah muda dan warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 5,8388 gram.
  • 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,4674 gram.

Disita dari Terdakwa IWAN Bin MUHAMMAD SHALIHIN (Alm).

Kesimpulan:

Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berat Netto Akhir:

  • 43 (empat puluh tiga) sampel: 5,5336 gram.
  • 4 (empat) sampel: 0,3840 gram.

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya