Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
552/Pdt.G/2025/PN Cbi Sarmaljit Wang Weixi alias Ko Aseng atau Ibu Lilis Suryani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 552/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 26 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarmaljit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1S KRISTYAWATI,SH,MH,MM,MBASarmaljit
Tergugat
NoNama
1Wang Weixi alias Ko Aseng atau Ibu Lilis Suryani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
a. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
b. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
c. Menghukum Tergugat untuk memilih salah satu kewajiban, yaitu: 
i. Melunasi seluruh sisa pembayaran harga tanah kepada Penggugat sesuai Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 10 September 2024 secara sekaligus dan tunai; atau 
 
ii. Mengeluarkan dan memindahkan seluruh alat berat/mesin (magic plan) beserta perlengkapan lainnya yang telah dimasukkan dan berada di atas objek tanah/bangunan/gudang milik Penggugat tanpa syarat apa pun;
 
d. Menyatakan Tergugat tidak memiliki hak hukum apa pun untuk menguasai atau menggunakan objek tanah sengketa sebelum seluruh kewajiban pembayaran dilunasi;
 
e. Menghukum Tergugat untuk segera menghentikan seluruh aktivitas dan mengosongkan objek tanah sengketa;
 
f. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) per tahun, terhitung sejak Januari 2025 sampai objek tanah dikosongkan dan diserahkan kembali kepada Penggugat;
 
g. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat benar-benar mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada Penggugat;
 
h. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
 
i. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak