Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Cbi ELIWATI selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Leuwiliang PT Corro Shield Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIWATI selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Leuwiliang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KAJARI KABUPATEN BOGORELIWATI selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Leuwiliang
Tergugat
NoNama
1PT Corro Shield Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 222.117.053,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding, dan Kasasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan iuran  BPJS Ketenagakerjaan Periode bulan Februari 2023 sampai dengan Februari 2024 dan tunggakan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan Periode Agustus 2022 sampai dengan Januari 2023 dengan total keseluruhan sebesar 222.117.053,43 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Lima Puluh Tiga Koma Empat Puluh Tiga Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak