Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2025/PN Cbi 1.AJI YODASKORO, SH
2.M. IKHSAN. SH. MH
A. JULIDJAR BIN H.ABDUL ROZAK AZIZ Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 230/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1546/M.2.18/EOH.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI YODASKORO, SH
2M. IKHSAN. SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. JULIDJAR BIN H.ABDUL ROZAK AZIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa A. JULIDJAR Bin H. ABDUL ROZAK AZIZ,  pada tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di Kantor Notaris H. ZAFRULLAH HIDAYAT,S.H.,M.Kn beralamat di Perumahan Puri Nirwana 2 Jl. Melon Raya Blok AM 10 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, atau dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------

                                                     

  • Bahwa berawal pada tanggal 26 November 2024 Saksi ADFUADI menerima pesan Whatsapp dari seseorang mengaku bernama Sdr. ABDUL (Daftar Pencarian Orang) yang menanyakan terkait apakah Saksi ADFUADI sudah mendapatkan tanah atau belum dikarenakan Sdr. ABDUL mengaku mendapatkan nomor Saksi ADFUADI dari iklan ketika dulu Saksi ADFUADI sempat mengklik iklannya, sehingga kemudian terjadi komunikasi dimana Sdr. ABDUL menawarkan tanah yang berlokasi di Kp. Cibedug Mayak Rt. 001 Rw. 006 Desa Nagrak Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor kepada Saksi ADFUADI.
  • Bahwa pada tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 09.00 Wib, Saksi ADFUADI dan istrinya yaitu Saksi RESTI RESFITA berjanjian dengan Sdr. ABDUL untuk bertemu di lokasi bidang tanah yang dimaksud. Lalu, sesampainya di lokasi, Sdr. ABDUL sudah bersama-sama dengan temannya yang bernama Sdr. IWAN (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. MAHPUDIN IRAWAN (Daftar Pencarian Orang) yang berpura-pura berperan sebagai anak dari pemilik tanah.  Selanjutnya Saksi ADFUADI ditunjukkan batas-batas tanah yang akan dijual oleh Sdr. MAHPUDIN IRAWAN. Kemudian, pada saat itu terjadi penawaran harga dan terjadi kesepakatan sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) untuk luas tanah 7.325 M2.
  • Bahwa keesokan harinya pada tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB, Saksi ADFUADI dan Saksi RESTI RESFITA berjanjian dengan Terdakwa A. JULIDJAR Bin H. ABDUL ROZAK AZIZ yang berpura-pura berperan sebagai pemilik tanah untuk bertemu di Kantor Notaris H. ZAFFRULLAH HIDAYAT,S.H.,M.Kn yang beralamat di Perumahan Puri Nirwana 2 Jl. Melon Raja Blok Am 10 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang dimana notaris tersebut ditunjuk langsung oleh Terdakwa A. JULIDJAR Bin H. ABDUL ROZAK AZIZ. Lalu, pada saat itu pertemuan dihadiri oleh Terdakwa A. JULIDJAR Bin H. ABDUL ROZAK AZIZ, Sdr. MAHPUDIN IRAWAN, Sdr. ABDUL, Dkk. Selanjutnya, pada saat itu terjadi penandatanganan Akta Jual Beli serta pembayaran dari Saksi ADFUADI sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan keesokan harinya juga sebesar  Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor 7475244672 atas nama A. JULIDJAR dibuktikan dengan 1 (satu) lembar asli kwitansi telah diterima dari ADFUADI uang sejumlah Rp.200.000.000,- untuk pembayaran AJB tanah seluas 7.325 m2 C.215/1612 Persil 193 III yang terletak di Rt/Rw 001/06 Desa Nagrak Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Kemudian, Terdakwa A. JULIDJAR Bin H. ABDUL ROZAK AZIZ, dkk membawa minut Akta Jual Beli untuk ditandatangani oleh Kepala Desa Nagrak dan Sekretaris Desa Nagrak yang mana diketahui bahwa tanda tangan tersebut dipalsukan oleh Terdakwa A. JULIDJAR Bin H. ABDUL ROZAK AZIZ, dkk.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2024, Saksi ADFUADI dan Saksi RESTI RESFITA menuju ke lokasi tanah untuk melakukan pematokan tanah didampingi oleh Terdakwa A. JULIDJAR Bin H. ABDUL ROZAK AZIZ, Sdr. RATIH yang berpura-pura berperan sebagai istri dari Terdakwa A. JULIDJAR Bin H. ABDUL ROZAK AZIZ, Sdr. MAHPUDIN IRAWAN, Sdr, AHMAD, Sdr. IWAN dan perwakilan desa yaitu Sdr, RIAN dan RT setempat bernama Sdr. FAHYUNI. Setelah itu Saksi ADFUADI dan Saksi RESTI RESFITA beserta Terdakwa A. JULIDJAR Bin H. ABDUL ROZAK AZIZ, dkk berangkat ke Kantor Notaris untuk melengkapi tandatangan Sdr. RATIH. Kemudian, dilakukan pembayaran sisanya yang dibuatkan kwitansi 1 (satu) lembar asli kwitansi telah diterima dari ADFUADI uang sejumlah Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan tanah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024, Saksi ADFUADI datang ke lokasi untuk memagari lokasi tanah dan Saksi ADFUADI mendapat kabar dari Saksi H. ZAFRULLAH HIDAYAT,S.H.,M.Kn selaku Notaris PPAT tersebut bahwa KTP Terdakwa A. JULIDJAR Bin H. ABDUL ROZAK AZIZ tidak bisa diinput untuk membayar Pajak Penjual (PPH). Kemudian, Saksi ADFUADI juga bertemu dengan Sdr. DEDI selaku penjaga tanah ketika berada di lokasi tanah dan Sdr. DEDI menerangkan bahwa tanah tersebut bukan milik Terdakwa A. JULIDJAR Bin H. ABDUL ROZAK AZIZ.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024, Saksi ADFUADI mendatangi Kantor Desa Nagrak untuk mencari informasi terkait dengan surat-surat yang di tunjukkan oleh Terdakwa A. JULIDJAR Bin H. ABDUL ROZAK AZIZ, dan didapatkan informasi dari pihak Desa bahwa surat-surat tersebut palsu yang kemudian Saksi ADFUADI segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor.
  • Bahwa dokumen yang diduga dipalsukan oleh Terdakwa A. JULIDJAR Bin H. ABDUL ROZAK AZIZ, Dkk antara lain sebagai berikut :
  1. Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 72/II-Pem VIII/2002, tanggal 02 September 2002.
  2. Surat Keterangan Tidak Sengketa atas nama MARMAT tanggal 02 September 2022.
  3. Kutipan C Desa atas nama MARMAT No.215/1612, tanggal 02 September 2002.
  4. Surat Keterangan Riwayat tanah Nomor: 72/05-Pem/XII/2004, tanggal 27 November 2024.
  5. Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor : 593/12/2001/XII/2024, tanggal 27 November 2024.
  6. Kutipan C Desa atas nama MARMAT No.C 215/1612 tanggal 27 November 2024.
  7. Surat Keterangan Nomor: 503.3/60/XII/2024, tanggal 20 Desember 2024.
  8. Surat Keterangan Nomor: 503.3/61/XII/2024, tanggal 20 Desember 2024.
  9. 1 (satu) bundel Akta Jual Beli Nomor 09/2002, dibuat dihadapan PPAT Camat Sukaraja Drs. MAMUN NAWAWI,M.Si tanggal 02 September 2002.
  10. 1 (satu) bundel draft Akta Jual Beli dikeluarkan PPAT H. ZAFFRULLAH HIDAYAT,S.H.,M.Kn.
  11. 1 (satu) bundel Perjanjian Kredit Nomor 000028.01.50.04.2023 tanggal 18 April 2023.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa A. JULIDJAR Bin H. ABDUL ROZAK AZIZ, Dkk tersebut diatas, Saksi ADFUADI dan Saksi RESTI RESFITA mengalami kerugian materiil sebesar Rp 301.000.000,- (tiga ratus satu juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya