| Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki data milik Pemohon, yaitu: Nama semula: MARAPONTAS menjadi MARAPONTAS SIREGAR sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar, untuk keperluan persyaratan data-data pembuatan Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga dan Akta Kelahiran pemohon serta dokumen penting lainnya yang mewajibkan kesamaan data antara dokumen kependudukan dan dokumen lainnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan pada Pemohon dari nama MARAPONTAS menjadi MARAPONTAS SIREGAR;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|