| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa 4 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas unit rumah Blok L.5, L.6, L.7, dan L.8 di Perumahan Pesona Cibeber Asri antara Para Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Surat Addendum Restrukturisasi beserta seluruh dalil "salah ketik", klaim denda harian, dan pemotongan rekayasa setoran pokok sebesar Rp 20.319.775,00 dari Tergugat batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji).
- Menghukum Tergugat untuk membayar dana pengembalian bersih (net refund) sebesar Rp 255.771.100,00 (dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus rupiah) secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini.
|