Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Cbi I DEWA PUTU RAI 1.SUPARMAN
2.NY. EVI
3.ARI WIRASTRI, S.SOS., MSI
4.Lurah Ligar Mukti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I DEWA PUTU RAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zaenah Aloahiit, SH.I DEWA PUTU RAI
Tergugat
NoNama
1SUPARMAN
2NY. EVI
3ARI WIRASTRI, S.SOS., MSI
4Lurah Ligar Mukti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DEDY SUWANDY, SH., MH.
2KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugata I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
 
3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 153/150/Cls/1998 atas sebidang tanah Adat Kohir C nomor 933/1950 dan Akta Jual Beli Nomor 154/151/Cls/1998 atas sebidang tanah Adat Kohir C Nomor 933/1950 antara SANDRA TATIMU dengan I DEWA PUT RAI adalah Sah dan berkekuatan Hukum.
 
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas  dua bidang tanah yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kecamatan Klapanunggal, Kelurahan Bojong dahulu, sekarang Kelurahan Ligar Mukti, Kampung Cibulakan, Rt.009, Rw.04  dengan Nomor Objek Pajak : 32-03-131-007-014-0743.0.
  
5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 586/2014 dengan Kohir Nomor C 2302/2036 antara SUPARMAN dengan ARI WIRASTRI, S. SOS., MSI., adalah Cacad Hukum dan tidak mempunyai Kekuatan hukum.
 
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 701/Ligar Mukti atas nama ARI WIRASTRI, S. SOS., MSI., adalah Cacad Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena didasarkan pada Akta Jual Beli yang Cacad hukum.
 
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada isi putusan dalam perkara ini.
 
8. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut  Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak