Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Akte Kelahiran yang semula tertulis IDRIS RAHMAN DANI diperbaiki menjadi AHMAD HALIMI BAKRI disesuaikan dengan Ijazah Sekolah pemohon yang di keluarkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor : M-SMK/K13-3/ 0358143.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama Pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte kelahiran anak pemohon tersebut.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum
|