Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk. Ade Aristiyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David Pahala, S.HPT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk.
Tergugat
NoNama
1Ade Aristiyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 146.055.875,00
Petitum
A. DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN 
     SITA JAMINAN
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
 
2. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
 
B. DALAM POKOK PERKARA 
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0022001297-001 tertanggal 24 Mei 2023 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum; 
 
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00710829.AH.05.01 TAHUN 2023 Sah dan berkekuatan hukum; 
 
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT; 
 
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar  Rp. 146.055.875,- (Seratus Empat Puluh Enam Juta Lima Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA dalam perkara ini dibacakan; 
 
6. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl. Pajeleran, RT/RW : 04/08, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogo;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 
 
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak