| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Pernyataan Waris Para Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Enjen, sebagaimana tercatat pada Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Register Nomor 144/VI/Pc.01.09 tanggal 25 Juni 2025 dan Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan Register Nomor 619/Pc.01.09 tanggal 01 Juli 2025;
- Menyatakan sah menurut hukum perolehan hak atas tanah objek sengketa oleh Almarhum Enjen berdasarkan jual beli dengan Siti B’ Kasa sebagaimana dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 1-1-1978, beserta segala hak yang melekat pada objek tanah tersebut;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Enjen dan oleh karenanya mempunyai hak hukum atas objek tanah sengketa sebagai bagian dari harta peninggalan Almarhum Enjen;
- Menyatakan objek tanah sengketa merupakan bagian dari harta peninggalan Almarhum Enjen yang menjadi hak Para Penggugat selaku ahli warisnya, sesuai dengan bagian dan kedudukan hukum masing-masing berdasarkan ketentuan hukum waris yang berlaku.
- Menyatakan Tergugat -1 (Ayati/Kamah) dan Tergugat -2 (Arwicah/Ecah) tidak mempunyai hak kepemilikan yang sah atas objek tanah sengketa;
- Menyatakan penguasaan dan/atau penempatan objek tanah sengketa oleh Tergugat -1 dan Tergugat -2 tanpa adanya alas hak atau peralihan hak yang sah dari Almarhum Enjen maupun Para Penggugat merupakan penguasaan tanpa hak;
- Menyatakan perbuatan Tergugat -1 dan Tergugat -2 yang tetap menguasai, menempati, menggunakan, dan/atau mempertahankan penguasaan atas objek tanah sengketa setelah adanya keberatan dari Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Nomor Objek Pajak 32.03.261.006.000-2233.7 yang dijadikan dasar penguasaan oleh Tergugat -1 dan Tergugat -2 tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan atau alas hak atas objek tanah sengketa;
- Menghukum Tergugat -1 dan Tergugat -2 secara bersama-sama untuk mengosongkan objek tanah sengketa dan menyerahkan penguasaan fisik atas objek tanah sengketa kepada Para Penggugat selaku ahli waris Almarhum Enjen dalam keadaan baik, kosong, dan tanpa syarat apa pun;
- Menyatakan segala tindakan penguasaan, pemanfaatan, dan/atau tindakan hukum lainnya yang dilakukan oleh Tergugat -1 dan Tergugat -2 terhadap objek tanah sengketa tanpa hak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat -1 dan Tergugat -2 untuk menghentikan seluruh bentuk penguasaan, pemanfaatan, pengelolaan, atau tindakan hukum lainnya terhadap objek tanah sengketa yang dapat mengurangi, mengalihkan, atau membebani hak Para Penggugat atas objek tanah sengketa;
- Menghukum Tergugat -1 dan Tergugat -2 secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat -1 dan Tergugat -2 secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat -1 dan Tergugat -2 secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya seluruh isi putusan secara sempurna;
- Menghukum Tergugat -1 dan Tergugat -2 untuk memulihkan keadaan objek tanah sengketa sebagaimana keadaan semula (restitutio in integrum), sepanjang terdapat perubahan, penguasaan, atau tindakan yang dilakukan tanpa hak oleh Tergugat -1 dan Tergugat -2;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat dan/atau pihak lainnya untuk mengosongkan, memulihkan seluruh keadaan objek sengketa sebagaimana keadaan semula, baik secara fisik maupun secara yuridis, termasuk memulihkan segala dokumen, pencatatan, administrasi pertanahan, penguasaan, dan/atau keadaan hukum lainnya yang telah berubah atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat -1 dan Tergugat -2 secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|