Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
723/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.AJI YODASKORO, SH 2.HARIS MAHARDIKA, SH, MH |
1.ROHMAT WIDODO ALS OMAT BIN JOKO (ALM) 2.MOHAMAD HILMI ALS DOBLENG BIN YUSUSF HIDAYAT (ALM) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 723/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4547/M.2.18/EOH.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa I ROHMAT WIDODO Alias OMAT Bin JOKO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MOHAMAD HILMI Alias DOBLENG Bin YUSUF HIDAYAT (Alm), Saksi UCI Alias DAKEN Bin IKAT (Alm) (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi DIDIN TAJUDIN Als UDIN Als UWA Als GURU Als KENTUNG Bin OLEH (alm) (Terdakwa dalam berkas terpisah), Sdr. ARYA (DPO), Sdr. UTIS (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Cipambuan Rt. 001 Rw. 004 Desa Cipambuan Kec. Babakan Madang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, terhadap Ternak berupa 9 (sembilan) ekor Kambing, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” Dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 11 September sekira jam 08.00 Wib saat Terdakwa II MOHAMAD HILMI Alias DOBLENG Bin YUSUF HIDAYAT (Alm) memiliki ide untuk mencuri hewan ternak kemudian di setujui oleh Saksi UCI Alias DAKEN Bin IKAT (Alm) (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi DIDIN TAJUDIN Als UDIN Als UWA Als GURU Als KENTUNG Bin OLEH (alm) (Terdakwa dalam berkas terpisah), serta Sdr. Arya (DPO).
Kemudian Terdakwa II MOHAMAD HILMI Alias DOBLENG Bin YUSUF HIDAYAT (Alm) bersama dengan Saksi DIDIN TAJUDIN Als UDIN Als UWA Als GURU Als KENTUNG Bin OLEH (alm) (Terdakwa dalam berkas terpisah) melakukan survei dan menggambar lokasi pencurian ternak di Daerah Cipambuan yang dimiliki oleh Saksi M. Muchtar setelah itu Terdakwa II MOHAMAD HILMI Alias DOBLENG Bin YUSUF HIDAYAT (Alm) bersama dengan Sdr. ARYA (DPO), Saksi UCI Alias DAKEN Bin IKAT (Alm) (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi DIDIN TAJUDIN Als UDIN Als UWA Als GURU Als KENTUNG Bin OLEH (alm) (Terdakwa dalam berkas terpisah), Sdr. UTIS (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO) melakukan persiapan untuk alat bantu dan sarana yang akan digunakan berupa tali rapia plastik, karung, tali karet ban, sebilah golok, 2 (dua) unit sepeda motor, setelah semuanya dipersiapan kemudian sekira jam 23.00 Terdakwa II MOHAMAD HILMI Alias DOBLENG Bin YUSUF HIDAYAT (Alm) berangkat bersama Terdakwa I ROHMAT WIDODO Alias OMAT Bin JOKO (Alm), dan Sdr. RIYAN (DPO) dengan posisi berboncengan bertiga sedangkan Sdr. ARYA (DPO) bersama Sdr. UTIS (DPO).
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 02.00 Wib setelah sampai di Lokasi Kandang Milik Saksi M. Muchtar kemudian menunggu keadaan sepi lalu Terdakwa II MOHAMAD HILMI Alias DOBLENG Bin YUSUF HIDAYAT (Alm), Sdr. RIYAN (DPO) dan Sdr. UTIS (DPO) masuk ke area kandang kemudian Sdr. UTIS (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO) merusak pintu kandang lalu setelah berhasil masuk kedalam kandang Sdr. UTIS (DPO) langsung mengikat kaki kambing dengan menggunakan tali plastic lalu megikat mulut kambing dengan menggunakan tali karet sedangkan Sdr. RIYAN (DPO) menggiring kambing hingga ke pojok lalu dijatuhkan untuk diserahkan ke Terdakwa II MOHAMAD HILMI Alias DOBLENG Bin YUSUF HIDAYAT (Alm) untuk dikumpulkan, setelah selesai dikumpulkan kemudian di gotong oleh Terdakwa II MOHAMAD HILMI Alias DOBLENG Bin YUSUF HIDAYAT (Alm), Sdr. UTIS (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO) hingga 20 sampai 30 meter dari Kandang kemudian 1 (satu) ekor kambing Terdakwa II MOHAMAD HILMI Alias DOBLENG Bin YUSUF HIDAYAT (Alm) sembelih lalu dimasukan kedalam karung plastik dan sisa 8 (delapan) kambing dimasukkan kedalam karung plastik berbeda oleh Terdakwa II MOHAMAD HILMI Alias DOBLENG Bin YUSUF HIDAYAT (Alm), Sdr. RIYAN (DPO) dan Sdr. UTIS (DPO) setelah itu Terdakwa II MOHAMAD HILMI Alias DOBLENG Bin YUSUF HIDAYAT (Alm) menghubungi Sdr. ARYA (DPO) untuk jemput dan Sdr. ARYA (DPO) serta Terdakwa I ROHMAT WIDODO Alias OMAT Bin JOKO (Alm) datang menjemput 9 (sembilan) ekor kambing dan domba tersebut dibawa kepada Sdr. UTIS (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO) untuk dijual dan dibagi kepada 7 (tujuh) orang termasuk Saksi UCI Alias DAKEN Bin IKAT (Alm) (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi DIDIN TAJUDIN Als UDIN Als UWA Als GURU Als KENTUNG Bin OLEH (alm) (Terdakwa dalam berkas terpisah), Terdakwa I ROHMAT WIDODO Alias OMAT Bin JOKO (Alm), Terdakwa II MOHAMAD HILMI Alias DOBLENG Bin YUSUF HIDAYAT (Alm), Sdr. ARYA (DPO), Sdr. UTIS (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO).
------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I ROHMAT WIDODO Alias OMAT Bin JOKO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MOHAMAD HILMI Alias DOBLENG Bin YUSUF HIDAYAT (Alm), Saksi UCI Alias DAKEN Bin IKAT (Alm) (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi DIDIN TAJUDIN Als UDIN Als UWA Als GURU Als KENTUNG Bin OLEH (alm) (Terdakwa dalam berkas terpisah), Sdr. ARYA (DPO), Sdr. UTIS (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO) tersebut diatas, Saksi M. Muchtar mengalami kerugian materiil sebesar lebih kurang Rp. 14.000.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah). --------------------
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 1, Ke – 4 dan Ke – 5 KUHP. ----------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |