Dakwaan |
------Bahwa ia Terdakwa BASTIAN Als IYAN Bin pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan November 2024 bertempat didepan rumah saksi korban MUHAMAD FIRKI RAMADAN yang beralamatkan di Kp. Karang Asem Timur RT. 002/004 Desa. Karang Asem Timur Kec. Citeureup Kab. Bogor atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario No. Pol : F-2384-FEA, Tahun 2019, warna Abu-abu, No. Rangka : MH1JFX113KK453761, No. Mesin : JFX1E1452774, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik saksi korban MUHAMAD FIRKI RAMADAN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
- Bahwa Awal mula Terdakwa naik angkot dari Babakan Madang dengan niat berangkat kerja ke wilayah Cicadas Gunung Putri, lalu terdakwa turun dari angkot untuk berpindah jurusan setelah terdakwa turun dari angkot yang terdakwa ketahui di daerah Desa. Karang Asem Timur Kec. Citeureup Kab. Bogor, selanjutnya terdakwa sedang berjalan kaki di dalam kampung mencari warung untuk membeli rokok, pada saat itu terdakwa melihat ada 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Type D1A02N18M1 A/T, warna Abu-abu, tahun 2019 dengan No.Pol : F-2384-FEA, No.Ka: MH1JFX113KK453761, No.Sin: JFX1E1452774 milik saksi korban MUHAMAD FIRKI RAMADAN yang diparkir di depan rumah yang kunci kontaknya masih berada didalam sepeda motor, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sepada motor tersebut lalu terdakwa mendekati sepeda motor dan terdakwa menaiki sepeda motor, terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor dengan kunci yang masih berada di sepeda motor lalu terdakwa pergi dengan membawa kabur sepeda motor milik saksi MUHAMAD FIRKI RAMADAN, namun ketika terdakwa membawa kabur sepeda motor milik saksi MUHAMAD FIRKI RAMADA, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi MUHAMAD FIRKI RAMADAN dan pada saat itu juga saksi MUHAMAD FIRKI RAMADAN mengejar terdakwa dan meneriaki terdakwa “MALING... MALING”, Sehingga teriakan saksi MUHAMAD FIRKI RAMADAN tersebut mengundang warga sekitar dan warga sekitar ikur mengejar terdakwa, kemudian pada akhirnya terdakwa pun terjatuh dan warga berhasil mengamankan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Citeureup untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil sebepeda motor tersebut karena terdakwa sedang butuh uang untuk keperluan sehari hari, kebutuhan istri setelah melahirkan dan rencananya jika terdakwa bisa berhasil mendapatkan kendaraan roda dua tersebut, niat terdakwa akan menjual dengan cara COD melalui aplikasi Face Book dan terdakwa ingin menjualnya dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi MUHAMAD FIRKI RAMADAN dapat mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah)
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. |