Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
745/Pdt.P/2025/PN Cbi Dulkaris Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 745/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dulkaris
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan pemohon.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk perubahan tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir pada Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis di BOGOR tanggal 10 JANUARI 1975 menjadi lahir di BOGOR tanggal 19 MARET 1972.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bogor, untuk mencatat perubahan tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir yang ada pada Akta Kelahiran pemohon sesuai dengan Akta Kelahiran nomor 3201- LT-30082022-0319 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Bogor.
  4. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum dibebankan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak