INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 221/Pdt.Bth/2026/PN Cbi | BUPATI BOGOR | 1.HAUWANTO CHANDRANATA 2.SHIRLEY BOEDIHARTONO 3.HERYXMAS JACOBUS 4.WAISIUTAMI 5.HARTONO 6.SUGIRUS 7.PT. JAVANA ARTHA BUANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 221/Pdt.Bth/2026/PN Cbi | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Bantahan Pihak Ketiga yang diajukan oleh Pembantah seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar.
3. Menyatakan batal dan tidak berekuatan hukum Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri 19/Pen.PDT/CB/2005/PN.CBN Jo. Nomor 169/PDT.G/2005/PN.CBN Jo. Nomor 251/Pdt/2006/PT.Bdg Jo. Nomor 1311 K/Pdt/2007 Jo Nomor 259 PK/Pdt/2010tidak mempunyai kekuatan hukum.
4. Menetapkan bahwa bangunan yang terletak di Desa Citeureup Kecamatan Citeureup yang dikenal dengan Pasar Citeureup II dengan luas 5.712 (lima ribu tujuh ratus dua belas) M2 adalah milik Pemerintah Kabupaten Bogor.
5. Menyatakan putusan dalamĀ perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij vooorraad).
6. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
