Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2025/PN Cbi Eneng Sugiarti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eneng Sugiarti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengurus pembuatan akte kematian atas nama Bapak Abdul Syukur sebagai bapak kandung pemohon, yang telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 1999, karena sakit yang tercatat pada surat kematian dari kelurahan dengan nomor 474.3/9 /Pem-2025 tanggal 5 februari 2025.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan akte kematian bapak kandung pemohon untuk dicatat kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku hingga penerbitan akte kematian tersebut.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak