Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Cbi NAZWA AMELIA PUTRI KAPOLDA JAWA BARAT RESOR BOGOR Cq. KASAT RESERSE PPA DAN PPO POLRES BOGOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NAZWA AMELIA PUTRI
Termohon
NoNama
1KAPOLDA JAWA BARAT RESOR BOGOR Cq. KASAT RESERSE PPA DAN PPO POLRES BOGOR
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana Setiap orang melakukan hidup bersama sebagai suami isteri diluar perkawinan dan atau Perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 dan atau 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Bogor Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mencabut penetapan diri PEMOHON sebagai TERSANGKA.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  5. Memerintahkan TERMOHON merehabilitasi nama baik PEMOHON selaku warga negara sejak ditetapkan sebagai Tersangka.
Pihak Dipublikasikan Ya