Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
598/Pdt.P/2026/PN Cbi 1.TUGIYATI
2.LANNY ALFIYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 598/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUGIYATI
2LANNY ALFIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Irawansyah, S.H, M.HTUGIYATI
2Irawansyah, S.H, M.HLANNY ALFIYATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa atas nama Alfan, Alfan Djojomargono, Alfan S, Alfan D.M, Alfan Salamun adalah merupakan orang yang sama;
  3. Menyatakan bahwa yang semula atas nama Alfan, Alfan Djojomargono, Alfan S,        Alfan D.M, untuk diubah menjadi Alfan Salamun;
  4. Memberikan Izin kepada Para Pemohon untuk Memperbaiki Nama Suami Pemohon dan Ayah Pemohon pada Ijazah,  Buku Nikah, Akta lahir anak-anak dari Pemohon, Buku Nikah anak-anak dari Pemohon, Kartu Keluarga anak-anak dari Pemohon yang semula tertulis atas nama Alfan, Alfan Djojomargono, Alfan S, Alfan D.M untuk diperbaiki menjadi atas nama Alfan Salamun untuk disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3277-KM-15052025-0012  ;
  5. Menetapkan agar nama Suami Pemohon dan Ayah Pemohon yang semula Alfan, Alfan Djojomargono, Alfan S, Alfan D.M, diubah menjadi nama Alfan Salamun;
  6. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan nama Suami Pemohon dan Ayah Pemohon Pada Kartu Keluarga anak-anak dari Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Kartu Keluarga anak-anak dari Pemohon Tersebut;
  7. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan nama Suami Pemohon dan Ayah Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak-anak dari Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak-anak dari Pemohon Tersebut;
  8. Membebankan biaya Perkara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak