Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.AJI YODASKORO, SH
2.Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2752/M.2.18.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AJI YODASKORO, SH
2Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

 

PERTAMA

 

           Bahwa terdakwa SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm) pada hari kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di belakang rumah anak korban Daffa Kp. Gandoang Rt. 003/010 Desa. Gandoang Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain, dilakukan terhadap anak yaitu terhadap anak korban MUHAMMAD DAFFA ALVINA yang masih berusia 14 tahun (lahir pada tanggal 04 September 2011) berdasarkan dengan bukti akta lahir dengan nomor: 89447.CS / 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib anak korban MUHAMMAD DAFFA ALVINA sedang duduk duduk berada di depan rumah yang beralamat Kp. Gandoang RT 002/004 Desa Gandoang Kec. Cileungsi Kab. Bogor, karena saat itu di depan sedang ramai sebab tante anak korban MUHAMMAD DAFFA ALVINA yang bernama Sdri. DEWI sedang mempersiapkan hajatan pernikahan anaknya. Lalu disana ada seorang laki-laki yang dikenal anak korban yaitu bernama SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm) yang sedang membantu beres-beres di hajatan tersebut, lalu setelah itu Terdakwa SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm) mengajak anak korban ngobrol “DAFFA KAMU UDAH PUNYA PACAR BELUM”, lalu anak korban menjawab “BELUM PUNYA”. Lalu setelah itu anak korban pun melanjutkan aktivitas dengan bersiap-siap pergi mengaji kemudian setelah itu anak korban pun berangkat mengaji sekitar pukul 18.30 Wib dan selesai mengaji sekitar pukul 19.30 Wib setelah waktu isya dan anak korban pun langsung menuju rumah. Setelah itu anak korban pun berganti pakaian dan duduk-duduk kembali di depan rumah, melihat keramaian orang-orang yang mempersiapkan hajatan Kemudian tidak beberapa lama Terdakwa SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm) menghampiri anak korban dan mengajak anak korban ngopi, dan saat itu anak korban pun ngopi-ngopi berdua dengan Terdakwa SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm) dan sambil mengobol. Lalu setelah itu Terdakwa SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm) mengajak anak korban ke belakang rumah anak korban tepatnya di lantai dua untuk mengecek pemandangan dari atas rumah anak korban. Lalu anak korban pun mengiyakan ajakan Terdakwa SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm), saat itu anak korban belum merasa curiga terhadap sikap Terdakwa SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm) Lalu setelah sampai diatas lantai 2 rumah anak korban dan Terdakwa SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm) mengobrol kurang lebih selama 5 (lima) menit,  pada saat mengobrol di lantai 2, Terdakwa selalu mengobrol menjurus ke arah seks atau pornografi seperti “DAFFA KAMU UDAH PERNAH NGELAKUIN NGEWE BELUM”, lalu anak korban pun menjawab tidak pernah, setelah itu kami pun turun dari lantai 2 ketika sedang berjalan di tangga turun ke bawah di pertengahan tangga Terdakwa mencium pipi kiri anak korban lalu setelah itu anak korban disuruh oleh Terdakwa untuk menurunkan celana lalu karena anak korban diam saja Terdakwa menurunkan celana anak korban lalu memegang alat kelamin (penis) anak korban kemudian Terdakwa menghisap atau mengulum alat kelamin (penis) anak korban lalu Terdakwa menyuruh anak korban untuk balik badan membelakangi dirinya, kemudian setelah itu Terdakwa menurunkan celananya dan menempelkan alat kelamin (penis) miliknya ke pantat anak korban, lalu setelah selesai melakukan hal tersebut Terdakwa mengancam anak korban dengan mengatakan “JANGAN BILANG SIAPA-SIAPA“ lalu anak korban pun di suruh pergi dari tempat tersebut. Lalu sekitar pukul 20.30 Wib anak korban memanggil ayahnya saksi MOHAMAD SAHID HATIP dan menceritakan apa yang telah telah terjadi.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 003055/RSUD.C/IFM.FK/I/2026 tanggal 02 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Hafifulsyah, SpFM selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong dengan kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki-laki berusia empat belas tahun ini ditemukan luka lecet pada pinggir lubang dubur akibat kekerasan tumpul.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis forensik MUHAMMAD DAFFA ALVINA Korban Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur tanggal 07 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Retno Lelyani Dewi, S.Psi, M.Pd, Psikolog selaku Psikolog Pemeriksa pada Biro Psikologi Rumah Cinta dengan hasil simpulan:
  1. Daffa cukup memiliki kompetensi memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan dialaminya
  2. Patut diduga, Supri melakukan perbuatan cabul kepada daffa menggunakan paksaan.
  3. Patut diduga, akibat perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dialami, daffa menunjukkan gejala stres akut.

 

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm) pada hari kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di belakang rumah anak korban Daffa Kp. Gandoang Rt. 003/010 Desa. Gandoang Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, Yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak, yaitu terhadap anak korban MUHAMMAD DAFFA ALVINA yang masih berusia 14 tahun (lahir pada tanggal 04 September 2011) berdasarkan dengan bukti akta lahir dengan nomor: 89447.CS / 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib anak korban MUHAMMAD DAFFA ALVINA sedang duduk duduk berada di depan rumah yang beralamat Kp. Gandoang RT 002/004 Desa Gandoang Kec. Cileungsi Kab. Bogor, karena saat itu di depan sedang ramai sebab tante anak korban MUHAMMAD DAFFA ALVINA yang bernama Sdri. DEWI sedang mempersiapkan hajatan pernikahan anaknya. Lalu disana ada seorang laki-laki yang dikenal anak korban yaitu bernama SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm) yang sedang membantu beres-beres di hajatan tersebut, lalu setelah itu Terdakwa SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm) mengajak anak korban ngobrol “DAFFA KAMU UDAH PUNYA PACAR BELUM”, lalu anak korban menjawab “BELUM PUNYA”. Lalu setelah itu anak korban pun melanjutkan aktivitas dengan bersiap-siap pergi mengaji kemudian setelah itu anak korban pun berangkat mengaji sekitar pukul 18.30 Wib dan selesai mengaji sekitar pukul 19.30 Wib setelah waktu isya dan anak korban pun langsung menuju rumah. Setelah itu anak korban pun berganti pakaian dan duduk-duduk kembali di depan rumah, melihat keramaian orang-orang yang mempersiapkan hajatan Kemudian tidak beberapa lama Terdakwa SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm) menghampiri anak korban dan mengajak anak korban ngopi, dan saat itu anak korban pun ngopi-ngopi berdua dengan Terdakwa SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm) dan sambil mengobol. Lalu setelah itu Terdakwa SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm) mengajak anak korban ke belakang rumah anak korban tepatnya di lantai dua untuk mengecek pemandangan dari atas rumah anak korban. Lalu anak korban pun mengiyakan ajakan Terdakwa SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm), saat itu anak korban belum merasa curiga terhadap sikap Terdakwa SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm) Lalu setelah sampai diatas lantai 2 rumah anak korban dan Terdakwa SUPRIYATIN Alias SUPRI Bin RATNO (Alm) mengobrol kurang lebih selama 5 (lima) menit,  pada saat mengobrol di lantai 2, Terdakwa selalu mengobrol menjurus ke arah seks atau pornografi seperti “DAFFA KAMU UDAH PERNAH NGELAKUIN NGEWE BELUM”, lalu anak korban pun menjawab tidak pernah, setelah itu kami pun turun dari lantai 2 ketika sedang berjalan di tangga turun ke bawah di pertengahan tangga Terdakwa mencium pipi kiri anak korban lalu setelah itu anak korban disuruh oleh Terdakwa untuk menurunkan celana lalu karena anak korban diam saja Terdakwa menurunkan celana anak korban lalu memegang alat kelamin (penis) anak korban kemudian Terdakwa menghisap atau mengulum alat kelamin (penis) anak korban lalu Terdakwa menyuruh anak korban untuk balik badan membelakangi dirinya, kemudian setelah itu Terdakwa menurunkan celananya dan menempelkan alat kelamin (penis) miliknya ke pantat anak korban, lalu setelah selesai melakukan hal tersebut Terdakwa mengancam anak korban dengan mengatakan “JANGAN BILANG SIAPA-SIAPA“ lalu anak korban pun di suruh pergi dari tempat tersebut. Lalu sekitar pukul 20.30 Wib anak korban memanggil ayahnya saksi MOHAMAD SAHID HATIP dan menceritakan apa yang telah telah terjadi.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 003055/RSUD.C/IFM.FK/I/2026 tanggal 02 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Hafifulsyah, SpFM selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong dengan kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki-laki berusia empat belas tahun ini ditemukan luka lecet pada pinggir lubang dubur akibat kekerasan tumpul.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis forensik MUHAMMAD DAFFA ALVINA Korban Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur tanggal 07 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Retno Lelyani Dewi, S.Psi, M.Pd, Psikolog selaku Psikolog Pemeriksa pada Biro Psikologi Rumah Cinta dengan hasil simpulan:
  1. Daffa cukup memiliki kompetensi memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan dialaminya
  2. Patut diduga, Supri melakukan perbuatan cabul kepada daffa menggunakan paksaan.
  3. Patut diduga, akibat perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dialami, daffa menunjukkan gejala stres akut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya