| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
271/Pdt.G/2026/PN Cbi |
| Tanggal Surat |
Kamis, 25 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | JOSEPH ANDRIJ KAUNANG |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Maurice Indrawira S., S.H. | JOSEPH ANDRIJ KAUNANG |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | LINA MARLINA | | 2 | MAKBUL SUHADA, S.H., Sp.1 |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus lunas sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus lunas sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun terhitung sejak tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan pembayaran dilakukan secara tunai dan sekaligus lunas sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap seluruh harta kekayaan milik Tergugat;
- Memerintahkan Pengadilan Negeri Cibinong untuk melaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir beslag);
- Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |