Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
271/Pdt.G/2026/PN Cbi JOSEPH ANDRIJ KAUNANG WAWAY EKA SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 271/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOSEPH ANDRIJ KAUNANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maurice Indrawira S., S.H.JOSEPH ANDRIJ KAUNANG
Tergugat
NoNama
1WAWAY EKA SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LINA MARLINA
2MAKBUL SUHADA, S.H., Sp.1
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus lunas sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus lunas sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun terhitung sejak tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan pembayaran dilakukan secara tunai dan sekaligus lunas sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap seluruh harta kekayaan milik Tergugat;
  8. Memerintahkan Pengadilan Negeri Cibinong untuk melaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir beslag);
  9. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij voorraad);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak