Petitum |
DALAM PETITUM
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji atau Wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bidang tanah berdiri bangunan diatasnya milik Tergugat yang berada di Jl. Wan H. Hasim No.76. Rt 002/Rw 002, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, titik koordinat GPS/Satelit Nomor -6.4602122,106.8086217, dan rumah yang menjadi objek jual beli tersebut luas 40 m2 berloksi di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Menghukum Tergugat mengganti biaya kerugian materil Penggugat dan bunga sebesar Rp 267.120.000. (dua ratus enam puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian immateril Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|