Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk mengurus Pembuatan Akte Kematian Ibu Pemohon atas nama SATI (almarhumah) , yang telah meninggal dunia pada hari senin tanggal 14-02-2012 di Rumah yang tercatat pada Surat Kematian dengan nomor 474 / 49 – Pemdes yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 2024 dari Kantor Desa Iwul Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Akte Kematian Ibu Pemohon SATI (almarhumah) sebagai Anak kandung kandung pemohon, untuk dicatat kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku hingga penerbitan Akte Kematian tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|