Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
32/Pid.C/2024/PN Cbi INDRA WIDYA V. SH RIYON APRIYONA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 32/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/25/2024/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1INDRA WIDYA V. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYON APRIYONA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian Perkara Tindak Pidana Melakukan perbuatan Pelanggaran Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 07 Huruf (d) Tentang Tertib Lalu Lintas Dan Angkutan )a/an, (membuat,memasang,memindahkan,dan membuat tidak berfungsi rambu rambu la/u lintas} Jo pasal (19)Tentang Tertib Sosial huruf (A) (Meminta Bantuan Atau Sumbangan dengan cara dan atau alasan apapun,baik dilakukan sendiri sendiri atau bersama sama di jalan,angkutan umum atau tempat umum lainnya) Perda Kab.Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 Sekira Pukul 12.00 di Jin alternatif Cibubur Cileungsi Simpang Bukaka Ds. Limusnunggal Kee. Cileungsi Kab. Bogor Yang dilakukan Oleh Sdr.RIYON APRIYONA pada saat dilakukan kegiatan pelaksanaan Penegakan PERDA KAB BOGOR nomor 04 Tahun 2015 Tentang ketertiban umum sebagaimana diaturdalam pasal tersebut di atas dimana di lokasi tersebut didapati sdr. RIYON APRIYONA sedang memarkir/mengatur lalulintas dimana tugas tersebut adalah bukan kewenangan nya sehingga menyebabkan tidak berfungsi nya rambu rambu lalulintas di jalan tersebut dan didapati juga sdr. RIYON APRIYONA tengah menerima uang dari pengendara kendaraan yang melintas dijalan tersebut adapun lokasi tersebut berada Di Jin. Alternatif Cibubur Cileungsi Simpang Bukaka Ds. Limusnunggal Kec. Cileungsi Kab. Bogar, Ketika pelaksanaan kegiatan tersebut didapati Sejumlah uang erupa uang Koin 4 logam nominal Rp. 500,- sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah)yang ada pada dirinya dimana uang tersebut setelah ditanyakan kepada sdr. RIYON APRIYONA menurut keteranganya uang tersebut didapat dari hasil mengatur lalulintas kendaraan yang keluar Atau berputar Di Jin. Alternatif Cibubur Cileungsi Simpang Bukaka Ds. Limusnunggal Kee. Cileungsi Kab. Bogar dan dari hasil perbuatan nya tersebut didapati Sejumlah uang berupa uang Koin 4 logam nominal Rp. 500 sejumlah Rp. 2.000,00 {Dua ribu rupiah) kemudian oleh petugas nominal uang ersebut dimasukan kedalam surat tanda penerimaan dan dibawa untuk diamankan ke MaPolsek Cileungsi (Unit Samapta) sebagai bukti untuk dipertanggung jawabkan atas perbuata nya tersebut

Pihak Dipublikasikan Ya