Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN, pada hari Rabu tanggal 6 bulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Tegal Panjang, RT.02/RW.06, Ds. Sukamulya, Kec. Sukamakmur, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN menghubungi Sdr. MAHDI Alias ABANG (DPO) untuk memberitahu bahwa stok tramadol dan hexymer sudah menipis, lalu sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN bertemu dengan Sdr. MAHDI Alias ABANG (DPO) untuk mengambil stok tramadol sebanyak 30 lembar (300 butir) dan hexymer sebanyak 30 paket isi 3 butir (90 butir) di tempat steam mobil daerah Kp. Pamidangan, Ds. Sukamulya, Kec. Sukamakmur, Kab. Bogor. Setelah itu, sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN pergi ke tempat pentas seni kenaikan kelas di SDN 2 Sukamulya untuk COD tramadol dan hexymer dengan beberapa pelanggan Terdakwa.
- Bahwa kemudian setelah Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN melakukan COD, Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN diamankan oleh anggota kepolisian saat sedang istirahat di belakang Mesjid Al Istiqomah Kp. Tegal Panjang, RT.02/RW.06, Ds. Sukamulya, Kec. Sukamakmur, Kab. Bogor dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tas slempang warna hitam di dalamnya terdapat 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat jenis tramadol, 33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis Hexymer dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo dengan nomor IMEI 86003306799697.
- Bahwa Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN mengaku bahwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis tramadol dan hexymer dari Sdr. MAHDI Alias ABANG (DPO) dengan cara Sdr. MAHDI Alias ABANG (DPO) mengantarkan langsung kepada Terdakwa sambil mengambil setoran obat sebelumnya.
- Bahwa Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis tramadol dan hexymer dari Sdr. MAHDI Alias ABANG (DPO untuk tujuan diedarkan kembali dengan cara dijual seharga Rp10.000,- perbutir untuk tramadol dan Rp15.000,- per paket (1 paket isi 3 butir) untuk hexymer.
- Bahwa Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN biasa menerima stok sediaan farmasi berupa obat keras jenis ramadol dan hexymer dari Sdr. MAHDI Alias ABANG (DPO) tersebut sekitar 2 hari sekali, yaitu kurang lebih untuk tramadol 30 lembar (300 butir) dan hexymer 30 paket isi 3 butir (90 butir). Kemudian Terdakwa Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN sudah menjual kurang lebih 75 butir tramadol dan 57 butir hexymer.
- Bahwa uang hasil penjualan tersebut Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN setorkan kepada Sdr. MAHDI Alias ABANG (DPO) pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 22.42 WIB sebesar Rp850.000,- , Rp17.000,- digunakan untuk membeli rokok, dan Rp168.000,- diamankan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN diberi upah sebesar Rp120.000,- perhari oleh Sdr. MAHDI Alias ABANG (DPO).
- Bahwa Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN mengedarkan obat-obat tersebut di sekitar Desa Sukamulya dan Desa Sirnajaya, Kec. Sukamakmur, Kab. Bogor.
- Bahwa obat keras jenis tramadol pada Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN tidak perlu dilengkapi resep dokter, lalu MOH MAULANA Juga menjual obat Dextrometorphan sediaan tunggal yang saat ini sudah tidak boleh dijual dalam bentuk sediaan tunggal;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. :3125 / NOF / 2024 tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K., Dra. Fitryana Hawa, dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt., pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4640 gram diberi nomor barang bukti 1507/2024/OF; dan 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6210 gram diberi nomor barang bukti 1508/2024/OF dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1507/2024/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan; dan barang bukti dengan nomor 1508/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis tramadol.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI S. Farm tanggal 07 Agustus 2024 yang merupakan sarjana farmasi apoteker yang bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, bahwa barang bukti yang ditunjukkan merupakan sediaan farmasi yang dalam hal ini obat jenis obat jenis Tramadol dan Dextrometorphan termasuk kategori OBAT KERAS;
Yang dalam hal ini penyerahan obat keras hanya dalat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan atau sarana kefarmasian berizin apotek, puskesmas, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter; yang pada intinya hanya orang yang memiliki kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya;
Bahwa barang bukti yang disita merupakan sediaan farmasi obat keras tersebut tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan peraturan, yang dalam hal ini dijual dengan tidak ada bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluwarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat (bebas, terbatas,keras); kemudian dari segi keamanan jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (apoteker).
Bahwa Peredaran Obat diatur dalam bab Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu :
- Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat eras (bebas, terbatas, keras).
- Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
- Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan Obat Keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
- Dextrometorphan : Berdasarkan hasil pengawasan dan pengkajian Badan POM Pada tahun 2013 telah dikeluarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dekstrometorfan Sedian Tunggal. Yang artinya saat ini telah ditarik ijin edarnya dan tidak boleh lagi ada di pasaran dalam bentuk tunggal.
- Bahwa terdakwa menjual dan mengedarkan obat obatan atau sediaan farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan seorang Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 145 UURI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi mengandung bahan aktif Trihexphenidyl, Tramadol, dan Dextrometorfan Sediaan tunggal, dan/atau alat kesehatan dari instansi yang berwenang.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN, pada hari Rabu tanggal 6 bulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Tegal Panjang, RT.02/RW.06, Ds. Sukamulya, Kec. Sukamakmur, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN menghubungi Sdr. MAHDI Alias ABANG (DPO) untuk memberitahu bahwa stok tramadol dan hexymer sudah menipis, lalu sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN bertemu dengan Sdr. MAHDI Alias ABANG (DPO) untuk mengambil stok tramadol sebanyak 30 lembar (300 butir) dan hexymer sebanyak 30 paket isi 3 butir (90 butir) di tempat steam mobil daerah Kp. Pamidangan, Ds. Sukamulya, Kec. Sukamakmur, Kab. Bogor. Setelah itu, sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN pergi ke tempat pentas seni kenaikan kelas di SDN 2 Sukamulya untuk COD tramadol dan hexymer dengan beberapa pelanggan Terdakwa.
- Bahwa kemudian setelah Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN melakukan COD, Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN diamankan oleh anggota kepolisian saat sedang istirahat di belakang Mesjid Al Istiqomah Kp. Tegal Panjang, RT.02/RW.06, Ds. Sukamulya, Kec. Sukamakmur, Kab. Bogor dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tas slempang warna hitam di dalamnya terdapat 225 (dua ratus dua puluh lima) butir obat jenis tramadol, 33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis Hexymer dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo dengan nomor IMEI 86003306799697.
- Bahwa Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN mengaku bahwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis tramadol dan hexymer dari Sdr. MAHDI Alias ABANG (DPO) dengan cara Sdr. MAHDI Alias ABANG (DPO) mengantarkan langsung kepada Terdakwa sambil mengambil setoran obat sebelumnya.
- Bahwa Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis tramadol dan hexymer dari Sdr. MAHDI Alias ABANG (DPO untuk tujuan diedarkan kembali dengan cara dijual seharga Rp10.000,- perbutir untuk tramadol dan Rp15.000,- per paket (1 paket isi 3 butir) untuk hexymer.
- Bahwa Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN biasa menerima stok sediaan farmasi berupa obat keras jenis ramadol dan hexymer dari Sdr. MAHDI Alias ABANG (DPO) tersebut sekitar 2 hari sekali, yaitu kurang lebih untuk tramadol 30 lembar (300 butir) dan hexymer 30 paket isi 3 butir (90 butir). Kemudian Terdakwa Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN sudah menjual kurang lebih 75 butir tramadol dan 57 butir hexymer.
- Bahwa uang hasil penjualan tersebut Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN setorkan kepada Sdr. MAHDI Alias ABANG (DPO) pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 22.42 WIB sebesar Rp850.000,- , Rp17.000,- digunakan untuk membeli rokok, dan Rp168.000,- diamankan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN diberi upah sebesar Rp120.000,- perhari oleh Sdr. MAHDI Alias ABANG (DPO).
- Bahwa Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN mengedarkan obat-obat tersebut di sekitar Desa Sukamulya dan Desa Sirnajaya, Kec. Sukamakmur, Kab. Bogor;
- Bahwa obat keras jenis tramadol pada Terdakwa MOH. MAULANA Alias MAUL Bin HAMDAN tidak perlu dilengkapi resep dokter, lalu MOH MAULANA Juga menjual obat Dextrometorphan sediaan tunggal yang saat ini sudah tidak boleh dijual dalam bentuk sediaan tunggal;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. :3125 / NOF / 2024 tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K., Dra. Fitryana Hawa, dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt., pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4640 gram diberi nomor barang bukti 1507/2024/OF; dan 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6210 gram diberi nomor barang bukti 1508/2024/OF dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1507/2024/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan; dan barang bukti dengan nomor 1508/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis tramadol.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI S. Farm tanggal 07 Agustus 2024 yang merupakan sarjana farmasi apoteker yang bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, bahwa barang bukti yang ditunjukkan merupakan sediaan farmasi yang dalam hal ini obat jenis obat jenis Tramadol dan Dextrometorphan termasuk kategori OBAT KERAS;
Yang dalam hal ini penyerahan obat keras hanya dalat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan atau sarana kefarmasian berizin apotek, puskesmas, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter; yang pada intinya hanya orang yang memiliki kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya;
Bahwa barang bukti yang disita merupakan sediaan farmasi obat keras tersebut tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan peraturan, yang dalam hal ini dijual dengan tidak ada bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluwarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat (bebas, terbatas,keras); kemudian dari segi keamanan jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (apoteker).
Bahwa Peredaran Obat diatur dalam bab Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu :
- Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat eras (bebas, terbatas, keras).
- Penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
- Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan Obat Keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
- Dextrometorphan : Berdasarkan hasil pengawasan dan pengkajian Badan POM Pada tahun 2013 telah dikeluarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dekstrometorfan Sedian Tunggal. Yang artinya saat ini telah ditarik ijin edarnya dan tidak boleh lagi ada di pasaran dalam bentuk tunggal.
- Bahwa terdakwa menjual dan mengedarkan obat obatan atau sediaan farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan seorang Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 145 UURI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi mengandung bahan aktif Trihexphenidyl, Tramadol, dan Dextrometorfan Sediaan tunggal, dan/atau alat kesehatan dari instansi yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------------------------ |