Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Praperadilan dari Pemohon;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait adanya dugaan Tindak Pidana Penganiayan dan/atau Tindak Pidana memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah;
- Membatalkan Surat Perintah Penyidikan No. Sp. Sidik/203/VIII/2022/Reskrim tertanggal 10 Agustus 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/200/VIII/2022/Reskrim, tertanggal 11 Agustus 2022, atau dinyatakan tidak sah;
- Membatalkan Surat – Ketetapan (Tersangka) Nomor : S. Tap/130/X/2022/Reskrim tertanggal 26 Oktober 2022, atau dinyatakan tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
- Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon melalui Media Massa Koran Kompas paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan ini dibacakan;
- Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
|