Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
183/Pdt.G/2024/PN Cbi Atika Ardiyanti Sukmana Nada Diana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 183/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Atika Ardiyanti Sukmana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Novi Hermawati, S.H.Atika Ardiyanti Sukmana
Tergugat
NoNama
1Nada Diana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga kwitansi tanggal 05 Mei 2020;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang telah diderita oleh Penggugat, yang terdiri atas :
    1. Kerugian Materiil :
      1. Kerugian akibat titipan modal pokok Rp. 250.000.000,- (terbilang:dua ratus lima puluh juta rupiah; dan
      2. keuntungan sebesar Rp. 960.000.000,- (terbilang: sembilan ratus enam puluh juta rupiah);
    2. Kerugian Immateriil :
      1. Hilangnya pekerjaan/ bisnis yang sedang dijalankan hilangnya keuntungan bisnis jual-beli rumah sebagyak Rp. 1.000.000.000,- (terbilang: satu miliar rupiah)
      2. Hilangya pekerjaan Penggugat sebagai broker jual-beli rumah karena saat ini harus bekerja ikut orang lain serta tidak bekerja mandiri seperti sebelumnya.
  5. Menyatakan memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor untuk dapat memproses perpindahan nama Hak Guna Bangunan dari NADA D (NADA DIANA) kepada ATIKA ARDIYANTI SUKMANA dengan dasar Putuan Perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari setiap harinya, atas keterlambatan dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoorbar bij vooraad).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak