Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.SEPTI CHAERIYAH, SH 2.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH |
IMAN BIN SUHARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-227/ M.2.18/EOH.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ---- Bahwa terdakwa IMAN BIN SUHARDI, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat Jalan Pembangunan 2 Kp. Cicadas Rt.01/06 Desa. Cicadas Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
---- Akibat perbuatan terdakwa, saksi DODI ISKANDAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.---
ATAU KEDUA ---- Bahwa terdakwa IMAN BIN SUHARDI, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat Jalan Pembangunan 2 Kp. Cicadas Rt.01/06 Desa. Cicadas Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
---- Akibat perbuatan terdakwa, saksi DODI ISKANDAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana.---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |