| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa I TOFAN RELIAWAN Bin GUFIT, Terdakwa II MUSTAQIM AL FAUZI Bin CASIM dan Terdakwa III MEKEL WAHYUDIN MI’RAJ Bin AGUS Pada hari Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 03.00 WIB dan/atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di Rumah di Kampung Klapanunggal Rt 02 Rw 01, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman, Percobaan Pemufakatan Jahat, atau melakukan Tindak Pidana Narkotika” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan mei 2025 di Kampung Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit mulai membeli cairan tembakau sintetis dari akun Instagram @berdikari.group dan tembakau biasa dari toko di Cileungsi untuk kemudian menyemprotkan cairan tersebut ke tembakau sehingga menjadi narkotika tembakau sintetis. Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit dibantu perbuatannya bersama Terdakwa II Mustaqim Al Fauzi Bin Casim dan Terdakwa III Mekel Wahyudin Mi’raj, Terdakwa III Mekel Wahyudin Mi’raj bertugas mengantar Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit mengambil cairan sintetis, sementara Terdakwa II Mustaqim Al Fauzi Bin Casim bertugas menjual dan mengedarkan narkotika tersebut.
- Selanjutnya Pada tanggal 31 Juli 2025, Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit membeli 100 gram tembakau biasa seharga Rp 25.000 dan setelah cairan sintetis datang, disemprotkan ke tembakau tersebut di rumah Terdakwa II Mustaqim Al Fauzi Bin Casim. Hasilnya dibagi menjadi 32 bungkus plastik kecil dan 3 bungkus plastik besar tembakau sintetis. Sebagian narkotika diserahkan kepada Terdakwa II Mustaqim Al Fauzi Bin Casim untuk diedarkan, dengan sistem penjualan tempel/maps dan sistem COD melalui akun Instagram Terdakwa @joyboyofcnika_. ,Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit meraih keuntungan sekitar Rp 1.000.000 jika seluruh paket tembakau sintetis laku terjual dan Terdakwa III Mekel Wahyudin Mi’raj mendapatkan upah berupa satu bungkus tembakau sintetis karena telah membantu pengambilan cairan sintetis.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa II Mustaqim mengecak kembali 10 paket tembakau sintetis menjadi 15 paket menggunakan tembakau biasa. Setelah itu, Terdakwa II Mustaqim langsung pergi ke SPBU Klapanunggal untuk menjual narkotika tersebut. Di lokasi, Terdakwa berhasil menjual 7 paket tembakau sintetis secara COD kepada pembeli yang sudah mengetahui lokasi Terdakwa, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp 350.000. Setelah transaksi selesai, Terdakwa II Mustaqim kembali ke rumah.
- Bahwa Pada hari Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 03.00 WIB di Kampung Klapanunggal Rt 02 Rw 01?, Kabupaten Bogor, petugas kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit. Dalam penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik klip besar dan 22 bungkus plastik klip kecil berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis serta satu unit telepon seluler iPhone 11 berwarna merah yang digunakan untuk mengedarkan narkotika tersebut. Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit mengaku memperoleh narkotika tembakau sintetis dari akun Instagram @berdikari.group? dan bersama Terdakwa III Mekel Wahyudin Mi’raj mengambil spray narkotika sintetis. Sebelum diamankan, Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit juga menitipkan narkotika tersebut kepada Terdakwa II Mustaqim Al Fauzi untuk diedarkan Kembali, Lanjut pada pukul 04.00 WIB di Kampung Klapanunggal Rt 02 Rw 01, Terdakwa II Mustaqim Al Fauzi berhasil diamankan dengan barang bukti 8 bungkus plastik klip kecil berisi tembakau sintetis. Mustaqim mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit dengan maksud untuk dijual Kembali, Selanjutnya pada pukul 05.30 WIB di Kampung Klapanunggal Rt 01 Rw 01?, Terdakwa III Mekel Wahyudin Mi’raj diamankan tanpa ditemukan barang bukti narkotika, namun mengakui bahwa ia mengantar Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit mengambil narkotika tembakau sintetis. Terdakwa I TOFAN RELIAWAN Bin GUFIT, Terdakwa II MUSTAQIM AL FAUZI Bin CASIM dan Terdakwa III MEKEL WAHYUDIN MI’RAJ Bin AGUS serta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bogor untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL21GIIX/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 04 September 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Bahan/daun B: Bahan/daun
- Jumlah Sampel :
A: 22 Sampel B: 3 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 6,3750. Gram
B : Total Sampel B: 4,0782. Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 1,0435. Gram
B : Total Sampel B: 2,6277. Gram
Ciri – Ciri Sampel : 22 (dua puluh dua ) bungkus kecil plastik bening berisikan :
A : Bahan/daun
: 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening berisikan :
B : Bahan/daun
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk menerima, memiliki, membawa, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika diduga jenis tembakau sintetis dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 1 Permenkes RI Nomor 30 tahun 2023.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I TOFAN RELIAWAN Bin GUFIT, Terdakwa II MUSTAQIM AL FAUZI Bin CASIM dan Terdakwa III MEKEL WAHYUDIN MI’RAJ Bin AGUS Pada hari Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 03.00 WIB dan/atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di Rumah di Kampung Klapanunggal Rt 02 Rw 01, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menerima, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berbentuk bukan tanaman , Percobaan Pemufakatan Jahat, atau melakukan Tindak Pidana Narkotika” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan mei 2025 di Kampung Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit mulai membeli cairan tembakau sintetis dari akun Instagram @berdikari.group dan tembakau biasa dari toko di Cileungsi untuk kemudian menyemprotkan cairan tersebut ke tembakau sehingga menjadi narkotika tembakau sintetis. Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit dibantu perbuatannya bersama Terdakwa II Mustaqim Al Fauzi Bin Casim dan Terdakwa III Mekel Wahyudin Mi’raj, Terdakwa III Mekel Wahyudin Mi’raj bertugas mengantar Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit mengambil cairan sintetis, sementara Terdakwa II Mustaqim Al Fauzi Bin Casim bertugas menjual dan mengedarkan narkotika tersebut.
- Selanjutnya Pada tanggal 31 Juli 2025, Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit membeli 100 gram tembakau biasa seharga Rp 25.000 dan setelah cairan sintetis datang, disemprotkan ke tembakau tersebut di rumah Terdakwa II Mustaqim Al Fauzi Bin Casim. Hasilnya dibagi menjadi 32 bungkus plastik kecil dan 3 bungkus plastik besar tembakau sintetis. Sebagian narkotika diserahkan kepada Terdakwa II Mustaqim Al Fauzi Bin Casim untuk diedarkan, dengan sistem penjualan tempel/maps dan sistem COD melalui akun Instagram Terdakwa @joyboyofcnika_. ,Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit meraih keuntungan sekitar Rp 1.000.000 jika seluruh paket tembakau sintetis laku terjual dan Terdakwa III Mekel Wahyudin Mi’raj mendapatkan upah berupa satu bungkus tembakau sintetis karena telah membantu pengambilan cairan sintetis.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa II Mustaqim mengecak kembali 10 paket tembakau sintetis menjadi 15 paket menggunakan tembakau biasa. Setelah itu, Terdakwa II Mustaqim langsung pergi ke SPBU Klapanunggal untuk menjual narkotika tersebut. Di lokasi, Terdakwa berhasil menjual 7 paket tembakau sintetis secara COD kepada pembeli yang sudah mengetahui lokasi Terdakwa, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp 350.000. Setelah transaksi selesai, Terdakwa II Mustaqim kembali ke rumah.
- Bahwa Pada hari Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 03.00 WIB di Kampung Klapanunggal Rt 02 Rw 01?, Kabupaten Bogor, petugas kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit. Dalam penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik klip besar dan 22 bungkus plastik klip kecil berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis serta satu unit telepon seluler iPhone 11 berwarna merah yang digunakan untuk mengedarkan narkotika tersebut. Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit mengaku memperoleh narkotika tembakau sintetis dari akun Instagram @berdikari.group? dan bersama Terdakwa III Mekel Wahyudin Mi’raj mengambil spray narkotika sintetis. Sebelum diamankan, Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit juga menitipkan narkotika tersebut kepada Terdakwa II Mustaqim Al Fauzi untuk diedarkan Kembali, Lanjut pada pukul 04.00 WIB di Kampung Klapanunggal Rt 02 Rw 01, Terdakwa II Mustaqim Al Fauzi berhasil diamankan dengan barang bukti 8 bungkus plastik klip kecil berisi tembakau sintetis. Mustaqim mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit dengan maksud untuk dijual Kembali, Selanjutnya pada pukul 05.30 WIB di Kampung Klapanunggal Rt 01 Rw 01?, Terdakwa III Mekel Wahyudin Mi’raj diamankan tanpa ditemukan barang bukti narkotika, namun mengakui bahwa ia mengantar Terdakwa I Tofan Reliawan Bin Gufit mengambil narkotika tembakau sintetis. Terdakwa I TOFAN RELIAWAN Bin GUFIT, Terdakwa II MUSTAQIM AL FAUZI Bin CASIM dan Terdakwa III MEKEL WAHYUDIN MI’RAJ Bin AGUS serta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bogor untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL21GIIX/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 04 September 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Bahan/daun B: Bahan/daun
- Jumlah Sampel :
A: 22 Sampel B: 3 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 6,3750. Gram
B : Total Sampel B: 4,0782. Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 1,0435. Gram
B : Total Sampel B: 2,6277. Gram
Ciri – Ciri Sampel : 22 (dua puluh dua ) bungkus kecil plastik bening berisikan :
A : Bahan/daun
: 3 (tiga) bungkus sedang plastik bening berisikan :
B : Bahan/daun
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk menerima, memiliki, membawa, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika diduga jenis tembakau sintetis dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam 2. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 1 Permenkes RI Nomor 30 tahun 2023.----------------- |