Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa DEDI SETIADI Alias EL Bin UCUP pada hari Senin Tanggal 09 September 2024 sekira jam 04.30 Wib dan pada hari Sabtu Tanggal 12 Oktober 2024 sekira jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan September dan Oktober 2024 bertempat di rumah saksi DAUD ACHMAD, ST Perumahan The Nature Mutiara sentul Blok HE No.02 Desa.Sentul Kec.babakan Madang Kab.Bogor dan di rumah saksi MADA AMATORI SUTAN Perumahan The Nature Mutiara sentul Blok BD 7 Rt.01/07 desa.Sentul Kec.babakan Madang Kab.Bogor atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika beberapa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang merupakan kejahatan atau pelanggaran, dan memiliki hubungan sedemikian rupa, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
- Bahwa Pada awalnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 jam 21.00 wib sewaktu terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat Kp.Curug Kel. Pakansari Kec.Cibinong Madang Kab.Bogor, pada saat terdakwa hendak tidur lalu terdakwa mempunyai niat dan ide untuk mengambil barang berupa sepeda dikarenakan terdakwa membutuhkan uang. Lalu keesokan harinya sewaktu terdakwa bangun tidur pada hari Senin tanggal 09 September 2024 jam 03.50 wib terdakwa sudah siap-siap melaksanakan niatnya tersebut, terdakwa dengan mengenakan celana pendek, kaos loreng dan mengenakan sepatu, terdakwa pergi ke perumahan Perumahan The Nature Mutiara Sentul Desa.Sentul Kec.Babakan Madang Kab.Bogor dengan naik angkot, setelah itu pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 04.30 wib terdakwa masuk ke dalam Perumahan The Nature Mutiara Sentul Desa.Sentul Kec.Babakan Madang Kab.Bogor, pada saat itu terdakwa masuk kedalam berpura-pura sedang melakukan olahraga atau lari pagi, pada saat terdakwa sedang lari pagi lalu terdakwa lewat depan rumah saksi DAUD ACHMAD, ST di Perumahan The Nature Mutiara sentul Blok HE No.02 Desa.Sentul Kec.Babakan Madang Kab.Bogor terdakwa melihat ada sebuah sepeda lipat Merk FNHON tipe GUST warna ungu dalam keadaan terparkir di halaman teras rumah lalu terdakwa mengambil sepeda lipat tersebut kemudian terdakwa menaiki lalu terdakwa mengayuh atau gowes sepeda tersebut dan terdakwa keluar dari Perumahan The Nature Mutiara sentul Desa.Sentul Kec.babakan Madang Kab.Bogor melalui jalan yang sama, selanjutnya terdakwa menyimpan sepeda yang berhasil diambilnya tersebut dirumah terdakwa sampai terdakwa menunggu waktu yang tepat untuk menjual sepeda tersebut;
- Bahwa Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira jam 04.30 wib terdakwa masuk ke dalam Perumahan The Nature Mutiara Sentul Desa.Sentul Kec.Babakan Madang Kab.Bogor, pada saat itu terdakwa masuk kedalam berpura-pura sedang melakukan olahraga atau lari pagi, pada saat terdakwa sedang lari pagi lalu terdakwa lewat depan rumah saksi MADA AMATORI SUTAN Perumahan The Nature Mutiara sentul Blok BD 7 Rt.01/07 desa.Sentul Kec.Babakan Madang Kab.Bogor kemudian terdakwa melihat sebuah sepeda merk CANYON SENDER warna Hitam tersebut dalam keadaan tergantung di halaman teras rumah MADA AMATORI SUTAN lalu terdakwa masuk ke dalam teras rumah dengan membuka pintu pagar yang tidak dikunci kemudian terdakwa masuk ke dalam teras diambil sepeda tersebut lalu terdakwa membawa keluar dengan cara menggotong sepeda keluar pagar dan setelah terdakwa mendapatkan sepeda tersebut sampai di luar pagar maka terdakwa menaiki dengan cara mengayuh atau gowes dan terdakwa keluar Perumahan The Nature Mutiara Sentul Desa.Sentul Kec.Babakan Madang Kab.Bogor melalui jalan yang sama selanjutnya terdakwa menyimpan sepeda yang berhasil diambilnya tersebut dirumah terdakwa sampai terdakwa menunggu waktu yang tepat untuk menjual sepeda tersebut.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil dua unit sepeda tersebut diatas masing-masing milik saksi DAUD ACHMAD, ST dan saksi MADA AMATORI SUTAN adalah untuk dimiliki dan mendapatkan sejumlah uang, namun sebelum sempat terdakwa menjual sepeda tersebut perbuatan terdakwa dapat diketahui dan terdakwa diserahkan ke Polsek Babakan Madang.
- Bahwa akibat kejadian perbuatan terdakwa tersebut diatas maka saksi DAUD ACHMAD, ST mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sedangkan saksi MADA AMATORI SUTAN mengalami kerugian sebesar Rp.33.500.000,- (enam belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
|