Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
232/Pdt.G/2024/PN Cbi TITIN 1.SUNARTO
2.AWIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 232/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah sebagai jual beli atas Surat Akta Jual Beli Nomor : 1455/274/Parung/98 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT MIRANTI TRESNANING TIMUR, SH pada tanggal 29 Juni 1998, dan Kwitansi Pembayaran Lunas tanggal 07 Juli 1998,  antara  PENGGUGAT  dan NY. NURJANAH terhadap sebidang tanah seluas 385 meter persegi, berdasarkan Kohir C Nomor: 1029,  yang terletak dan berlokasi di Kampung Tajur Rt. 007/Rw. 004, Desa  Pamegarsari, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      : tanah milik Manaf
  • SebelahTimur      : tanah milik Jalan
  • Sebelah Selatan   : tanah milik Batapea
  • Sebelah Barat      : tanah milik Naih

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pembeli yang beritikad baik.
  2. Menyatakan sah sebagai milik PENGGUGAT atas sebidang tanah seluas 385 meter persegi, berdasarkan Kohir C Nomor: 1029,  yang terletak dan berlokasi di Kampung Tajur Rt. 007/Rw. 004, Desa  Pamegarsari, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      : tanah milik Manaf
  • SebelahTimur      : tanah milik Jalan
  • Sebelah Selatan   : tanah milik Batapea
  • Sebelah Barat      : tanah milik Naih

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT III untuk mengakui sahnya  jual beli antara PENGGUGAT dan NY. NURJANAH tersebut.
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk mematuhi putusan ini;
  3. Menjatuhkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Perlawanan (verzet);
  4. Biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak