| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum bahwa Identitas Ibu WAGIYEM yang tertulis lahir pada Tahun 1948 sebagaimana tercantum dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah, adalah ORANG YANG SAMA dengan Ibu WAGIYEM yang tertulis lahir pada Tahun 1949 sebagaimana tercantum dalam KTP, Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3171-KM-12112025-0046 serta Akte Kelahiran;
- Menetapkan bahwa identitas yang benar dan sah adalah identitas yang merujuk pada tahun kelahiran 1949;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|