Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
198/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
SETIYOTO WIDISANJOYO als WIDI Bin WAKINO (alm). | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 198/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-1313/M.2.18/EOH.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU: ---Bahwa terdakwa SETIYOTO WIDISANJOYO Alias WIDI Bin WAKINO (Alm) bersama-sama dengan Sdri. NI WAYAN SUARTI Alias AYU dan Sdri. KHARISMA AMANDA AYU Alias MANDA (Masing-masing Belum tertangkap/ Daftar Pencarian Orang) pada Tanggal 31 Agustus 2021 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam pada tahun 2021 bertempat di Kantor Notaris SUHERDIMAN, SH., MKn, MH. Yang beralamat di Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja Ruko Mayor Oking II Blok B/6 Cirimekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---- ----Bahwa pada awalnya pada tahun 2021 terdakwa bersama dengan Sdri. NI WAYAN SRI SUWARTI Alias AYU (Belum tertangkap/ DPO) bertemu dengan Sdr. NANANG TRIYONO yang meminta tolong untuk menebus SHM No. 6240 miliknya yang sedang dijaminkan kepada orang lain senilai Rp. 30.000.000,-( tigapuluh juta rupiah), dengan kesepakatan bahwa terdakwa akan membantu pengajuan pinjaman ke Bank dengan menggunakan SHM tersebut sebagai jaminan, ketika setelah penyelesaian ternyata pengajuan Kredit dengan jaminan SHM tersebut tidak dapat diproses dikarenakan bahwa Sdr. NANANG TRIYONO bukanlah satu-satunya Ahli Waris dan tidak lolos BI Checking, selain itu ketika dilakukan pengecekan ke kantor Kelurahan Malakasari serta kantor Kecamatan Duren Sawit bahwa Surat Pernyataan Waris dengan No. Register: 79/1755.03 tertanggal 06 Juli 2025 tidak tercatat di Kantor Kelurahan Malaksari dan Kecamatan Duren Sawit, kemudian terdakwa bersama Sdri. Sdri. NI WAYAN SRI SUWARTI Alias AYU meminta pertanggungjawaban Sdr. NANANG TRIYONO untuk mengembalikan uang senilai Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) yang digunakan untuk menebus jaminan SHM tersebut akan tetapi Sdr NANANG TRIYONO tidak dapat mengembalikan uang tersebut. Kemudian pada bulan Mei 2021 terdakwa bersepakat dengan Sdri. NI WAYAN SRI SUWARTI Alias AYU untuk menggunakan SHM No. 6240 milik Sdr. NANANG TRIYONO sebagai Aset untuk pemodal yang sedang mencari Aset, dan pihak pendana mau menerima asset jaminan berupa Sertifikat tersebut, ketika hal tersebut disampaikan kepada sdr. NANANG TRIYONO tidak mau menerima peminjaman dana tersebut oleh karena ada bunga diatas 5%, untuk itu pada bulan Agustus 2021 terjadi pertemuan antara terdakwa, Sdri. NI WAYAN SRI SUWARTI Alias AYU, dan Sdri. KHARISMA AMANDA AYU Alias MANDA (Belum tertangkap/ DPO) ketiganya bersepakat untuk menggunakan orang lain sebagai figuran seolah olah sebagai Sdr. NANANG TRIYONO dan istrinya NURYANI untuk menandatangani Akta Perjanjian di Kantor Notaris yang disiapkan oleh Sdri. KHARISMA AMANDA AYU yaitu dengan mengganti Foto pada KTP Sdr. NANANG TRIYONO dan Foto pada KTP Sdri. NURYANI. Pada tanggal 31 Agustus 2021 terjadi pertemuan antara terdakwa, Sdri. NI WAYAN SRI SUWARTI Alias AYU, dan Sdri. KHARISMA AMANDA AYU Alias MANDA, dan Sdri. RATNA MANUNSONG selaku pemilik modal yang memberikan dana dengan jaminan Sertifikat tersebut, dan dihadiri oleh 2 (dua) orang yang bertindak seolah-olah sebagai Sdr. NANANG TRIYONO dan Sdri. NURYANI (istri NANANG) untuk menyakinkan Sdri. RATNA MANUNSONG bahwa benar yang menjaminkan SHM No. 2640 tersebut adalah Sdr. NANANG TRIYONO dan Istrinya NURYANI, dengan memperlihatkan Copy KTP, Sertifikat Asli, dan kelengkapan dokumen lainnya sehingga Sdri. RATNA MANUNSONG yakin dan percaya bahwa yang melakukan Pengikatan Jual Beli tersebut adalah benar Sdr. NANANG dan Sdri NURYANI selaku pemilik SHM No. 2640 sesuai dengan Surat Pernyataan Waris Alm TRIMO SUTARSO kepada Sdr. NANANG TRIYONO, Foto KTP Sdr.NANANG TRIYONO dan istrinya NURYANI, Kutipan Akta Nikah Sdr. NANANG TRIYONO dan istrinya NURYANI, dan Kartu Keluarga NANANG TRIYONO. Bahwa setelah itu kemudian dibuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 35 Tertanggal 31 Agustus 2021 yang dibuat dan dicatatkan dikantor Notaris SUHERDIMAN, SH, Mkn, MH. Setelah selesai penandatanganan terjadi penyerahan uang sejumlah Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada orang selaku figuran Sdr. NANANG TRIYONO dan Sdri NURYANI disaksikan oleh terdakwa bersama dengan Sdri. NI WAYAN SRI SUWARTI Alias AYU, dan Sdri. KHARISMA AMANDA AYU Alias MANDA, Dari uang sejumlah Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp. 43.000.000,-(empat puluh tiga juta rupiah) yang digunakan untuk kepentingan terdakwa. Kemudian ketika Sdr. NANANG TRIYONO tidak melakukan pembayaran uang sesuai kesepakatan Sdri. RATNA MANUNSONG mendatangi alamat Sdr NANANG TRIYONO dan terkejut ternyata yang melakukan penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 35 Tertanggal 31 Agustus 2021 yang dibuat dan dicatatkan dikantor Notaris SUHERDIMAN, SH, Mkn, MH. Tersebut bukanlah Sdr. NANANG TRIYONO yang fotonya sesuai dengan Copy KTP yang diserahkan kepada Notaris.. Akibat perbuatan terdakwa yang dari awal mengetahui bahwa yang ikut menandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 35 Tertanggal 31 Agustus 2021 yang dibuat dan dicatatkan dikantor Notaris SUHERDIMAN, SH, Mkn, MH. Bukanlah Sdr. NANANG TRIYONO dan sdri. NURYANI (Pasangan suami istri) yang dimaksud sebagai pemilik SHM No. 2640, hal ini mengakibatkan kerugian Sdri RATNA MANUNSONG sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah). Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |